Singkawang,-  Partai politik peserta pemilu 2009, tidak boleh
sembangan memasang alat peraga di Kota Singkawang. Komisi Pemilihan
Umum Kota Singkawang telah mengeluarkan keputusan nomor 13 tahun 2008
yang mengatur lokasi pemasangan alat peraga tersebut. Keluarnya
keputusan tersebut juga dengan memperhatikan surat wali kota nomor
270/740/Hk-Tapra tertanggal 20 Agustus 2008, perihal penetapan
fasilitas umum untuk kampanye pemilu 2009.

"Lokasi pemasangan alat peraga partai politik untuk keperluan kampanye
pemilu 2009 di Kota Singkawang mencakup fasilitas umum dan fasilitas
khusus yang ada di wilayah Kota Singkawang," ujar Ketua Kelompok Kerja
Sosialisasi KPU Singkawang, Ramdan SPdi, Rabu (27/8) siang, diruang
kerjanya, kemarin. Kata Ramdan, fasilitas umum tidak semua boleh
dipasang alat peraga.

"Fasilitas itu seperti rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan,
gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, lokasi jalan protokol dan
bebas hambatan yang berada di Jalan Diponegoro, Firdaus dan Alianyang
serta semua jembatan di Kota Singkawang dilarang untuk pemasangan alat
peraga.

"Pemerintah daerah dan aparat keamanan berwenang mencabut atau
memindahkan alat peraga kampanye tanpa harus memberitahukan kepada
peserta parpol pemilu 2009. Ini harus diketahui setiap parpol peserta
pemilu 2009," katanya. Ramdan menjelaskan, kriteria fasilitas khusus
pemasangan alat peraga kampanye 2009 adalah tempat yang menjadi milik
perseorangan atau badan swasta yang mendapat izin dari pemiliknya.
Kata Ramdan, parpol dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2009
juga harus mempetimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

"Pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2009 harus berjarak dari alat
peraga peserta pemilu lainnya. KPU Singkawang berwenang memerintahkan
peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan jarak ini untuk mencabut
atau memindahkan alat peraga kampanye," kata Ramdan yang dulunya aktif
sebagai jurnalis. Ramdan menyatakan, surat keputusan akan dikirimkan
kepada Polres, Kodim, Pemkot, Trantib, lima camat, 26 lurah seluruh
parpol yang ada di Kota Singkawang.

"Beberapa hari kedepan, kita akan sampaikan itu semua. Parpol juga
bisa aktif mengambil langsung ke kantor KPU Singkawang," kata dia. (zrf)

Sumber : www.pontianakpost.com

Kirim email ke