Singkawang,- Partai politik peserta pemilu 2009, tidak boleh sembangan memasang alat peraga di Kota Singkawang. Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang telah mengeluarkan keputusan nomor 13 tahun 2008 yang mengatur lokasi pemasangan alat peraga tersebut. Keluarnya keputusan tersebut juga dengan memperhatikan surat wali kota nomor 270/740/Hk-Tapra tertanggal 20 Agustus 2008, perihal penetapan fasilitas umum untuk kampanye pemilu 2009.
"Lokasi pemasangan alat peraga partai politik untuk keperluan kampanye pemilu 2009 di Kota Singkawang mencakup fasilitas umum dan fasilitas khusus yang ada di wilayah Kota Singkawang," ujar Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi KPU Singkawang, Ramdan SPdi, Rabu (27/8) siang, diruang kerjanya, kemarin. Kata Ramdan, fasilitas umum tidak semua boleh dipasang alat peraga. "Fasilitas itu seperti rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, lokasi jalan protokol dan bebas hambatan yang berada di Jalan Diponegoro, Firdaus dan Alianyang serta semua jembatan di Kota Singkawang dilarang untuk pemasangan alat peraga. "Pemerintah daerah dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye tanpa harus memberitahukan kepada peserta parpol pemilu 2009. Ini harus diketahui setiap parpol peserta pemilu 2009," katanya. Ramdan menjelaskan, kriteria fasilitas khusus pemasangan alat peraga kampanye 2009 adalah tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta yang mendapat izin dari pemiliknya. Kata Ramdan, parpol dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2009 juga harus mempetimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. "Pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2009 harus berjarak dari alat peraga peserta pemilu lainnya. KPU Singkawang berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan jarak ini untuk mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye," kata Ramdan yang dulunya aktif sebagai jurnalis. Ramdan menyatakan, surat keputusan akan dikirimkan kepada Polres, Kodim, Pemkot, Trantib, lima camat, 26 lurah seluruh parpol yang ada di Kota Singkawang. "Beberapa hari kedepan, kita akan sampaikan itu semua. Parpol juga bisa aktif mengambil langsung ke kantor KPU Singkawang," kata dia. (zrf) Sumber : www.pontianakpost.com
