Dear Kurniawan, Boleh tuh hubungi teman2 kita... Data terlengkap teman2 kita cuman ketua osis kita...(hehehe)
Salam Pengabdi, Dewi lilyana --- On Thu, 8/28/08, united.singkawang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: united.singkawang <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [Singkawang] Pesta Emas SMP Suster > To: [email protected] > Date: Thursday, August 28, 2008, 7:27 PM > Singkawang,- 27-28 Juni 2009 mendatang, SMP Pengabdi/Suster > Kota > Singkawang akan menggelar reuni pesta emas 50 tahun. > Menyukseskan > pelaksanaan reuni tersebut, para alumni sudah berkumpul dan > membentuk > kepanitiaan. > > Rosita Nengsih SH ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana > Reuni Akbar > Pesta Emas 50 tahun SMP Pengabdi/Suster Kota Singkawang. > Rosita atau > biasa dipanggil Neneng, agenda reuni ini adalah seminar > tentang > pendidikan, peran akte perkawinan bagi warga Tionghoa, > anjangsana, > wisata, jalan santai dan sebagainya. > > "Reuni ini tidak terbatas pada angkatan. Semua > angkatan semuanya bisa > mengikuti reuni tersebut," kata Neneng, yang juga > aktivis pembela > hak-hak perempuan, kepada Pontianak Post, kemarin. Dia > berharap, para > alumni bisa mendaftarkan diri ke panitia pelaksana untuk > pendataan. > Dia berkeyakinan, alumni Suster sudah tersebar di seluruh > Indonesia > dan luar negeri. > > "Saya berkeyakinan, alumni banyak berada di luar > Kalbar dan juga luar > negeri. Nanti akan kita bentuk sekretariat, guna > mempermudah alumni > memperoleh informasi. Sekarang saja, banyak yang sudah > menanyakan soal > reuni. Kayaknya, mereka tidak sabaran. Dibentuk kepanitiaan > lebih > awal, karena untuk mendata para alumni ini," kata > Neneng. Ditanya soal > seminar akte perkawinan bagi warga Tionghoa, Neneng > mengakui, karena > sering kali bermasalah soal ini. Misalnya, kata Neneng, > karena tidak > memiliki akte perkawinan, maka pada akte kelahiran anak > tidak akan > disebutkan identitas bapaknya. "Akte dibuat dan hanya > menyebutkan > identitas pribadi ibunya. Bapaknya sendiri tidak disebutkan > dalam akte > kelahiran itu. Bila ada masalah misalnya perceraian, maka > secara hukum > formil anak tidak bisa mengikuti bapaknya, karena tidak > tercantum pada > akte kelahiran. Begitu juga bila bapaknya untuk mengasuh > anak > tersebut, tentu tidak akan bisa," katanya. > > "Karena itulah, kita akan menggelar seminar pada reuni > akbar ini, > semoga mereka memahaminya,"kata Neneng. (zrf) > > > > ------------------------------------ > > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > Hapus bagian email yang tidak perlu sebelum me-reply > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~Yahoo! > Groups Links > > >
