Dear Kurniawan,
Boleh tuh hubungi teman2 kita...
Data terlengkap teman2 kita cuman ketua osis kita...(hehehe)

Salam Pengabdi,
Dewi lilyana

--- On Thu, 8/28/08, united.singkawang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> From: united.singkawang <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [Singkawang] Pesta Emas SMP Suster
> To: [email protected]
> Date: Thursday, August 28, 2008, 7:27 PM
> Singkawang,-  27-28 Juni 2009 mendatang, SMP Pengabdi/Suster
> Kota
> Singkawang akan menggelar reuni pesta emas 50 tahun.
> Menyukseskan
> pelaksanaan reuni tersebut, para alumni sudah berkumpul dan
> membentuk
> kepanitiaan.
> 
> Rosita Nengsih SH ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana
> Reuni Akbar
> Pesta Emas 50 tahun SMP Pengabdi/Suster Kota Singkawang.
> Rosita atau
> biasa dipanggil Neneng, agenda reuni ini adalah seminar
> tentang
> pendidikan, peran akte perkawinan bagi warga Tionghoa,
> anjangsana,
> wisata, jalan santai dan sebagainya.
> 
> "Reuni ini tidak terbatas pada angkatan. Semua
> angkatan semuanya bisa
> mengikuti reuni tersebut," kata Neneng, yang juga
> aktivis pembela
> hak-hak perempuan, kepada Pontianak Post, kemarin. Dia
> berharap, para
> alumni bisa mendaftarkan diri ke panitia pelaksana untuk
> pendataan.
> Dia berkeyakinan, alumni Suster sudah tersebar di seluruh
> Indonesia
> dan luar negeri.
> 
> "Saya berkeyakinan, alumni banyak berada di luar
> Kalbar dan juga luar
> negeri. Nanti akan kita bentuk sekretariat, guna
> mempermudah alumni
> memperoleh informasi. Sekarang saja, banyak yang sudah
> menanyakan soal
> reuni. Kayaknya, mereka tidak sabaran. Dibentuk kepanitiaan
> lebih
> awal, karena untuk mendata para alumni ini," kata
> Neneng. Ditanya soal
> seminar akte perkawinan bagi warga Tionghoa, Neneng
> mengakui, karena
> sering kali bermasalah soal ini. Misalnya, kata Neneng,
> karena tidak
> memiliki akte perkawinan, maka pada akte kelahiran anak
> tidak akan
> disebutkan identitas bapaknya. "Akte dibuat dan hanya
> menyebutkan
> identitas pribadi ibunya. Bapaknya sendiri tidak disebutkan
> dalam akte
> kelahiran itu. Bila ada masalah misalnya perceraian, maka
> secara hukum
> formil anak tidak bisa mengikuti bapaknya, karena tidak
> tercantum pada
> akte kelahiran. Begitu juga bila bapaknya untuk mengasuh
> anak
> tersebut, tentu tidak akan bisa," katanya.
> 
> "Karena itulah, kita akan menggelar seminar pada reuni
> akbar ini,
> semoga mereka memahaminya,"kata Neneng. (zrf)
> 
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
> Hapus bagian email yang tidak perlu sebelum me-reply
> ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~Yahoo!
> Groups Links
> 
> 
> 

      

Kirim email ke