Paksa Punya NPWP, Tarif Fiskal Bakal Tiga Kali Lipat    
        
        
        
                        
                                                   
                           
                                 
                                                                                
                
                                        KOMPAS/RIZA FATHONI             
                                        Direktur
Jenderal Pajak Darmin Nasution (tengah) memberikan penjelasan mengenai
penerimaan Direktorat Jenderal Pajak periode Januari-Oktober 2008 di
Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/11).
                                  
                                  
                                                
                        
            
            
            var so = new 
SWFObject('http://tv.kompas.com/video/mediaplayer.swf','mpl','298','225','8');so.addParam('allowscriptaccess','always');so.addParam('allowfullscreen','true');so.addVariable('height','225');so.addVariable('width','298');so.addVariable('file','rtmp://stream.seleb.tv:443/default/');so.addVariable('image','http://tv.kompas.com/images/stories/081129_p_politik.jpg');so.addVariable('id','081129_p_politik');so.write('player');NPWP
 Penyumbang Kampanye, Perlu Landasan Hukum  /KompasTV                        
                                                        


        Selasa, 2 Desember 2008 | 09:01 WIB
        
                JAKARTA, SELASA
-  Tarif fiskal untuk masyarakat yang bepergian ke luar negeri akan
naik berlipat mulai awal 2009. Tarif baru akan menjadi tiga kali lipat
atau naik sebesar 200 persen dari tarif saat ini.Kalau tahun ini
Anda rnelancong ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara hanya
merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, maka tahun depan nanti
tarif fiskalnya menjadi Rp 3 juta per orang. Untuk perjalanan ke luar
negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5
juta per orang. Demikian juga dengan perjalanan via darat tarif tahun
depan bakal melompat menjadi Rp 600.000 per orang.Direktorat
Jenderal Pajak memang belum memutuskan tarif itu secara resmi. "Saat
ini besaran tarif itu masih digodok," kata seorang pejabat di
Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/12). Tarif resmi itu nantinya akan
tertera dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Fiskal
Luar Negeri. Ditjen Pajak dan Departemen Hukum dan HAM saat ini masih
membahas rancangan PP tersebut.Direktur Harmonisasi Peraturan
Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengakui
adanya pembahasan rancangan PP tarif fiskal itu. Namun Wicipto enggan
menjelaskan soal besarnya tarif fiskal. "Pembahasannya belum selesai,"
elak Wicipto.Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga tidak memberi jawaban 
atas konfirmasi KONTAN.
Darmin hanya menyatakan, "Sebaiknya, semua wajib pajak yang ingin
keluar negeri untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata
Darmin, diplomatis.Memang, orang yang sudah mengantongi kartu
NPWP tak perlu risau dengan tarif ini  fiskal sebesar itu memang hanya
untuk mereka yang behmm memiliki NPWP namun suka bepergian atau
berbisnis ke luar negeri. Ditjen Pajak menetapkan batas akhir
pengurusan NPWP pada 31 Desember 2008 ini.Namun orang yang
baru memegang NPWP pada tanggal 31 Desember 2008 akan tetap terkena
tarif fiskal baru bila bepergian pada Januari 2009. Maklum, gratis
fiskal itu berlaku bila jarak antara pembuatan NPWP dengan
keberarfgkatan ke luar negeri minimal satu bulan.Kenaikan tarif
yang besar itu adalah cara Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan
pajak tahun depan nanti. Maklum target pajak 2009 nanti membengkak
menjadi Rp 697 triliun dari target tahun ini yang cuma sebesar Rp 580,2
tribun.Selain itu, kenaikan tarif ini juga untuk memanfaatkan
sisa waktu penerapan fiskal yang akan berakhir pada 31 Desember 2010.
Sebab mulai awal 2011 nanti, pungutan fiskal ke luar negeri sudah bebas
tanpa syarat bagi semua masyarakat. Ketentuan itu adalah amanah pasal
25 ayat 8a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
(PPh).Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tidak
berkeberatan dengan kenaikan tarif fiskal sebesar 200% itu. "Kami
bahkan mengusulkan kalau perlu tarifnya Rp 5 juta," kata Anggota DPR
dari fraksi Golkar Melchias M. Mekeng.Namun Ketua Harian Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir berpendapat, untuk
menaikkan tarif fiskal perjalanan ke luar negeri, pemerintah sebaiknya
menyerap dulu aspirasi masyarakat. "Pungutan itu untuk apa? Sudah tidak
ada lagi negara yang memungut biaya fiskal untuk bepergian ke luar
negeri," kata Husna.


      

Kirim email ke