Selasa, 02 Desember 2008 , 02:19:00
*Dewan Desak Revisi SK CPNS 2006*
<http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=6776#>

 Singkawang, Para wakil rakyat Kota Singkawang sepakat mendesak Pemkot
merevisi SK CPNS TMT 2006. Jika revisi terealisasi, otomatis tunjangan
fungsional yang menjadi hak ratusan guru harus dibayar.

"Besok (Selasa, red) kita panggil Pemkot untuk membicarakan revisi ini. Para
guru silahkan hadir dengan membawa serta bukti-bukti potongan yang telah
berlangsung selama ini," ujar Wakil Ketua DPRD Dadang Suryadi MSi ketika
menerima sekitar 30 guru yang belum menerima tunjangan fungsional, Senin
(1/12) siang.

Pernyataan lebih keras mengalir dari bibir anggota DPRD Tambok Pardede SH.
Dia menilai para guru CPNS TMT 2006 telah dibohongi mentah-mentah oleh
eksekutif. Karena itu, perlu penelusuran terhadap pernyimpangan administrasi
negara yang terjadi. "Pemkot yang menugaskan mengajar, tapi setelah tugas
dijalankan ternyata guru tidak mendapat haknya. Formasi penerimaan
jelas-jelas menyatakan guru, tapi SK sebaliknya," sesal Ketua Partai
Demokrat Singkawang ini.

Senada, anggota DPRD Nicolaus Unung BA menyatakan, SK CPNS guru TMT 2006
Singkawang mengandung keanehan, tak jelas dan berbeda dengan kabupaten/kota
lain. Hanya saja keganjilan itu menjadi muara penderitaan para pahlawan
tanpa tanda jasa. "Pokoknya, SK CPNS guru harus dirubah. Wali Kota beserta
jajarannya harus dapat menjelaskan permasalahan ini," tegas anggota DPRD
Angguang.

Kalau kesalahan terletak pada SK, maka Ketua Komisi A Parianto sepakat SK
CPNS harus direvisi. Terlebih SK menjadi ganjalan dan penghambat pembayaran
tunjangan fungsional. "SK CPNS wajib dirubah. Jika SK tetap seperti ini dan
tunjangan kependidikan pada tahun 2009 naik, maka para guru CPNS TMT 2006
pasti tidak akan menikmati kenaikan," seru Ketua Komisi C Suganda Gani SPD
yang juga sebagai moderator.

Anggota DPRD Drs Suswendy menyatakan, tunjangan fungsional sudah menjadi hak
para guru. Bahkan hak itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada
alasan bagi Pemkot mengabaikannya. "Toh dalam APBD 2007, tunjangan
fungsional yang melekat pada Dinas Pendidikan Singkawang sudah terealisasi.
Ini jadi presiden buruk terhadap dunia pendidikan," paparnya.

Sama halnya dengan anggota DPRD Uray Aswandi yang menyatakan, sikap Pemkot
sebagai bentuk pembohongan publik. Seharusnya pemerintah daerah lebih
memperhatikan nasib dan kesejahteraan para guru. "Ini menyangkut hidup mati
para guru di lapangan. Bukan perkara kecilnya, namun menyangkut hak para
pendidik," geram pria yang berprofesi guru ini.
Sedikitnya 20 guru memenuhi ruang utama DPRD Singkawang guna mendapatkan
dukungan dari Dewan terhadap pembayaran tunjangan fungsional. Penundaan
pembayaran tunjangan fungsional menimbulkan keraguaan status guru yang
mereka sandang. Bahkan para pendidik ini merasa seperti penjaga sekolah
maupun pekerja tata usaha. "SK CPNS dan PNS kami sedikitpun tidak
menyebutkan guru. Sebaliknya hanya mencantumkan unit kerja di sekolah
tertentu," guman mereka.

Kekacauan administrasi Pemkot dan kesalahan pembuatan SK berdampak begitu
besar. Sebagian guru mendapatkan tunjangan kependidikan sebesar Rp 327 ribu
sampai sekarang sejak ada kenaikan tunjangan. Sebagian lagi mendapatkan
tunjangan, tapi kemudian dipotong. Bahkan ada yang pernah dipotong, kemudian
dibayarkan lagi. Tetapi tidak mengembalikan yang dipotong. "Semua CPNS TMT
2006 tidak mendapatkan uang rapel kenaikan tunjangan tenaga kependidikan
sebesar Rp 100 ribu selama 18 bulan. Ini menjadi permasalahan awal sehingga
kami berkali-kali mendatangi Pemkot, baik itu Wali Kota, Wakil Wali Kota,
Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Bawasko dan Kepala Bagian Kepegawaian. Namun
semua terasa sia-sia," beber para guru.

Dalam audensi tersebut, para guru juga mengeluarkan empat desakan. Pertama,
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Singkawang diminta merevisi SK CPNS dan PNS
dengan mencantumkan kalimat "Sebagai guru yang ditugaskan mengajar" di
unit-unit sekolah. Kedua, tunjangan fungsional tetap dibayarkan beserta
kenaikan tunjangan fungsional yang belum dibayarkan, karena segala kesalahan
administrasi terletak pada Pemkot. Ketiga, tidak ada pemotongan tunjangan
fungsional dengan dalih mengganti kelebihan pembayaran tunjangan umum yang
sudah diperoleh. Karena, selama ini para guru TMT 2006 sudah mendapat
tunjangan fungsional sejak masih CPNS dan bukan tunjangan umum. Terakhir,
para guru yang sudah dipotong tunjangan fungsionalnya berharap dibayarkan
kembali.

Pertemuan yang berlangsung sekitar 60 menit tersebut berlangsung tertib dan
lancar. Petugas Polres Singkawang turut memonitor dan mengawal dari awal
hingga audensi berakhir. (man)

Kirim email ke