Selasa, 02 Desember 2008 , 02:19:00 *Dewan Desak Revisi SK CPNS 2006* <http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=6776#>
Singkawang, Para wakil rakyat Kota Singkawang sepakat mendesak Pemkot merevisi SK CPNS TMT 2006. Jika revisi terealisasi, otomatis tunjangan fungsional yang menjadi hak ratusan guru harus dibayar. "Besok (Selasa, red) kita panggil Pemkot untuk membicarakan revisi ini. Para guru silahkan hadir dengan membawa serta bukti-bukti potongan yang telah berlangsung selama ini," ujar Wakil Ketua DPRD Dadang Suryadi MSi ketika menerima sekitar 30 guru yang belum menerima tunjangan fungsional, Senin (1/12) siang. Pernyataan lebih keras mengalir dari bibir anggota DPRD Tambok Pardede SH. Dia menilai para guru CPNS TMT 2006 telah dibohongi mentah-mentah oleh eksekutif. Karena itu, perlu penelusuran terhadap pernyimpangan administrasi negara yang terjadi. "Pemkot yang menugaskan mengajar, tapi setelah tugas dijalankan ternyata guru tidak mendapat haknya. Formasi penerimaan jelas-jelas menyatakan guru, tapi SK sebaliknya," sesal Ketua Partai Demokrat Singkawang ini. Senada, anggota DPRD Nicolaus Unung BA menyatakan, SK CPNS guru TMT 2006 Singkawang mengandung keanehan, tak jelas dan berbeda dengan kabupaten/kota lain. Hanya saja keganjilan itu menjadi muara penderitaan para pahlawan tanpa tanda jasa. "Pokoknya, SK CPNS guru harus dirubah. Wali Kota beserta jajarannya harus dapat menjelaskan permasalahan ini," tegas anggota DPRD Angguang. Kalau kesalahan terletak pada SK, maka Ketua Komisi A Parianto sepakat SK CPNS harus direvisi. Terlebih SK menjadi ganjalan dan penghambat pembayaran tunjangan fungsional. "SK CPNS wajib dirubah. Jika SK tetap seperti ini dan tunjangan kependidikan pada tahun 2009 naik, maka para guru CPNS TMT 2006 pasti tidak akan menikmati kenaikan," seru Ketua Komisi C Suganda Gani SPD yang juga sebagai moderator. Anggota DPRD Drs Suswendy menyatakan, tunjangan fungsional sudah menjadi hak para guru. Bahkan hak itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada alasan bagi Pemkot mengabaikannya. "Toh dalam APBD 2007, tunjangan fungsional yang melekat pada Dinas Pendidikan Singkawang sudah terealisasi. Ini jadi presiden buruk terhadap dunia pendidikan," paparnya. Sama halnya dengan anggota DPRD Uray Aswandi yang menyatakan, sikap Pemkot sebagai bentuk pembohongan publik. Seharusnya pemerintah daerah lebih memperhatikan nasib dan kesejahteraan para guru. "Ini menyangkut hidup mati para guru di lapangan. Bukan perkara kecilnya, namun menyangkut hak para pendidik," geram pria yang berprofesi guru ini. Sedikitnya 20 guru memenuhi ruang utama DPRD Singkawang guna mendapatkan dukungan dari Dewan terhadap pembayaran tunjangan fungsional. Penundaan pembayaran tunjangan fungsional menimbulkan keraguaan status guru yang mereka sandang. Bahkan para pendidik ini merasa seperti penjaga sekolah maupun pekerja tata usaha. "SK CPNS dan PNS kami sedikitpun tidak menyebutkan guru. Sebaliknya hanya mencantumkan unit kerja di sekolah tertentu," guman mereka. Kekacauan administrasi Pemkot dan kesalahan pembuatan SK berdampak begitu besar. Sebagian guru mendapatkan tunjangan kependidikan sebesar Rp 327 ribu sampai sekarang sejak ada kenaikan tunjangan. Sebagian lagi mendapatkan tunjangan, tapi kemudian dipotong. Bahkan ada yang pernah dipotong, kemudian dibayarkan lagi. Tetapi tidak mengembalikan yang dipotong. "Semua CPNS TMT 2006 tidak mendapatkan uang rapel kenaikan tunjangan tenaga kependidikan sebesar Rp 100 ribu selama 18 bulan. Ini menjadi permasalahan awal sehingga kami berkali-kali mendatangi Pemkot, baik itu Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Bawasko dan Kepala Bagian Kepegawaian. Namun semua terasa sia-sia," beber para guru. Dalam audensi tersebut, para guru juga mengeluarkan empat desakan. Pertama, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Singkawang diminta merevisi SK CPNS dan PNS dengan mencantumkan kalimat "Sebagai guru yang ditugaskan mengajar" di unit-unit sekolah. Kedua, tunjangan fungsional tetap dibayarkan beserta kenaikan tunjangan fungsional yang belum dibayarkan, karena segala kesalahan administrasi terletak pada Pemkot. Ketiga, tidak ada pemotongan tunjangan fungsional dengan dalih mengganti kelebihan pembayaran tunjangan umum yang sudah diperoleh. Karena, selama ini para guru TMT 2006 sudah mendapat tunjangan fungsional sejak masih CPNS dan bukan tunjangan umum. Terakhir, para guru yang sudah dipotong tunjangan fungsionalnya berharap dibayarkan kembali. Pertemuan yang berlangsung sekitar 60 menit tersebut berlangsung tertib dan lancar. Petugas Polres Singkawang turut memonitor dan mengawal dari awal hingga audensi berakhir. (man)
