Saya setuju dg pendapat mas/mbak Antangin JRG. Namun sebetulnya kalo saya lihat adalah : Yg pertama, ijin dari pemerintahan setempat. Apakah ada ijin ataupun undang2nya yg mengatur masalah ini? Saya rasa belum ada, soalnya skrg dept penerangan sudah bubar. Mungkin yg mengatur ini skrg seharusnya Infokom di daerah. Yang kedua, adalah tentang ijin siaran dari sepuluh stasiun TV swasta di Indonesia dan juga dari Indovision, Telkomvision dan Kabelvison yang kita pakai. Setahu saya, mereka sampai saat ini blm memberikan ijin, dan bahkan Indovision akan mengenakan denda 1/2 M kpd mrk yang ketahuan mendistribusikan siarannya. Tapi kalo kita lihat lg di daerah2 spt Jkt dan Jogja, TV kabel di sana udah sangat besar jaringanya. Bahkan sudah di gabungkan untuk layanan internet. Nah.. pertanyaannya Kok mereka mereka bisa bikin spt itu? Kira2 ijinnya dpt dari mana ya? atau masih juga dlm status Ilegal? Mungkin teman2 yang lain ada yang bisa ngasih pencerahan tentang ijin ini, supaya jadi legal....
--- Antangin JRG <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Tapi kan frequensi nya nggak dipancarkan, tapi lewat > kabel. > Sekarang apa kita bisa tangkap siarannya kalau pakai > antenna ? > > On 7/11/05, Ridy Kurniawan > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sebetulnya menurut saya ilegal sebab frekunsi kan > memang dijual sama > > pemerintah.seperti kalau mau buka siaran radio > kalau legal kan harus beli > > dulu frekuensinya > > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -- Milis sky2tv -- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/sky2tv/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
