Saya setuju dg pendapat mas/mbak Antangin JRG. Namun
sebetulnya kalo saya lihat adalah : Yg pertama, ijin
dari pemerintahan setempat. Apakah ada ijin ataupun
undang2nya yg mengatur masalah ini? Saya rasa belum
ada, soalnya skrg dept penerangan sudah bubar. Mungkin
yg mengatur ini skrg seharusnya Infokom di daerah.
Yang  kedua, adalah tentang ijin siaran dari sepuluh
stasiun TV swasta di Indonesia dan juga dari
Indovision, Telkomvision dan Kabelvison yang kita
pakai. Setahu saya, mereka sampai saat ini blm
memberikan ijin, dan bahkan Indovision akan mengenakan
denda 1/2 M kpd mrk yang ketahuan mendistribusikan
siarannya. Tapi kalo kita lihat lg di daerah2 spt Jkt
dan Jogja, TV kabel di sana udah sangat besar
jaringanya. Bahkan sudah di gabungkan untuk layanan
internet. Nah.. pertanyaannya Kok mereka mereka bisa
bikin spt itu? Kira2 ijinnya dpt dari mana ya? atau
masih juga dlm status Ilegal? Mungkin teman2 yang lain
ada yang bisa ngasih pencerahan tentang ijin ini,
supaya jadi legal....

--- Antangin JRG <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Tapi kan frequensi nya nggak dipancarkan, tapi lewat
> kabel.
> Sekarang apa kita bisa tangkap siarannya kalau pakai
> antenna ?
> 
> On 7/11/05, Ridy Kurniawan
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >  Sebetulnya menurut saya ilegal sebab frekunsi kan
> memang dijual sama 
> >  pemerintah.seperti kalau mau buka siaran radio
> kalau legal kan harus beli 
> >  dulu frekuensinya
> 
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


-- Milis sky2tv --  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sky2tv/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke