Logika sebenarnya nggak selalu yang mencari untung harus berizin. Jual Ketoprak, Gado-gado, martabak, warung rokok juga cari untung, tapi nggak perlu izin.
Yang berizin itu perlu kalau diperkirakan orang yang sama usahanya akan saling mengganggu dan ada potensi untuk ditarik pajak oleh pemerintah. Banyak daerah-daerah di Indonesia yang masih Blank Spot TV nasional dengan adanya TV kabel yang merelay TV nasional seharusnya mereka berterima kasih karena mereka nggak harus terburu-buru membuat pemancar didaerah tersebut. Tapi ingat yang masuk TV Kabel ini hanya siaran yang FTA. Kalau memasukkan siaran dari yang berbayar seperti Telkomvision, Indovision & Kabelvision saya rasa itu melanggar hukum. Kalau mau juga mungkin yang asalnya dari negara lain seperti Astro. On 7/16/05, marcel <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > berhubung saluran kabelnya dibisniskan (mencari untung) lagi, tanpa ijin, ya > secara logika itu ilegal dong. > > > ----- Original Message ----- > From: "Budi Sibay" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[email protected]> > Sent: Friday, July 15, 2005 7:22 AM > Subject: RE: [sky2tv] Bisnis TV Kabel, legal? > > > > > > Kayaknya Frekuensi tetap di pancarkan dechhh..., Cuma medianya beda yang > > satu lewat udara dan yang satu lewat kabel. > > Kalau tidak ada frekuensi televisinya tidak ada siarannya... > > > > > > > -- Milis sky2tv -- > Yahoo! Groups Links > > > > > > > -- Milis sky2tv -- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/sky2tv/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
