Dan TV kabelpun berhenti siaran

http://jkt.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/07/tgl/15/time/14615/idnews/403162/idkanal/10

----- Original Message ----- 
From: "dheny novriesyan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: 14 July, 2005 9:26 PM
Subject: Re: [sky2tv] Bisnis TV Kabel, legal?


> Saya setuju dg pendapat mas/mbak Antangin JRG. Namun
> sebetulnya kalo saya lihat adalah : Yg pertama, ijin
> dari pemerintahan setempat. Apakah ada ijin ataupun
> undang2nya yg mengatur masalah ini? Saya rasa belum
> ada, soalnya skrg dept penerangan sudah bubar. Mungkin
> yg mengatur ini skrg seharusnya Infokom di daerah.
> Yang  kedua, adalah tentang ijin siaran dari sepuluh
> stasiun TV swasta di Indonesia dan juga dari
> Indovision, Telkomvision dan Kabelvison yang kita
> pakai. Setahu saya, mereka sampai saat ini blm
> memberikan ijin, dan bahkan Indovision akan mengenakan
> denda 1/2 M kpd mrk yang ketahuan mendistribusikan
> siarannya. Tapi kalo kita lihat lg di daerah2 spt Jkt
> dan Jogja, TV kabel di sana udah sangat besar
> jaringanya. Bahkan sudah di gabungkan untuk layanan
> internet. Nah.. pertanyaannya Kok mereka mereka bisa
> bikin spt itu? Kira2 ijinnya dpt dari mana ya? atau
> masih juga dlm status Ilegal? Mungkin teman2 yang lain
> ada yang bisa ngasih pencerahan tentang ijin ini,
> supaya jadi legal....
>




-- Milis sky2tv --  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sky2tv/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke