Dan TV kabelpun berhenti siaran http://jkt.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/07/tgl/15/time/14615/idnews/403162/idkanal/10
----- Original Message ----- From: "dheny novriesyan" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: 14 July, 2005 9:26 PM Subject: Re: [sky2tv] Bisnis TV Kabel, legal? > Saya setuju dg pendapat mas/mbak Antangin JRG. Namun > sebetulnya kalo saya lihat adalah : Yg pertama, ijin > dari pemerintahan setempat. Apakah ada ijin ataupun > undang2nya yg mengatur masalah ini? Saya rasa belum > ada, soalnya skrg dept penerangan sudah bubar. Mungkin > yg mengatur ini skrg seharusnya Infokom di daerah. > Yang kedua, adalah tentang ijin siaran dari sepuluh > stasiun TV swasta di Indonesia dan juga dari > Indovision, Telkomvision dan Kabelvison yang kita > pakai. Setahu saya, mereka sampai saat ini blm > memberikan ijin, dan bahkan Indovision akan mengenakan > denda 1/2 M kpd mrk yang ketahuan mendistribusikan > siarannya. Tapi kalo kita lihat lg di daerah2 spt Jkt > dan Jogja, TV kabel di sana udah sangat besar > jaringanya. Bahkan sudah di gabungkan untuk layanan > internet. Nah.. pertanyaannya Kok mereka mereka bisa > bikin spt itu? Kira2 ijinnya dpt dari mana ya? atau > masih juga dlm status Ilegal? Mungkin teman2 yang lain > ada yang bisa ngasih pencerahan tentang ijin ini, > supaya jadi legal.... > -- Milis sky2tv -- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/sky2tv/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
