Soal nikah lagi mah manusiawi, ga usah di perbesar polemiknya. Cuma karena dia 
public figure apakah semua perbuatannya adalah konsumsi publik? Ga juga 
lah...Biar bagaimanapun, pilihan dia untuk poligami mungkin saja berangkat dari 
hati, bukan nafsu semata....

Yang jadi besar itu soal perilaku anggota dewan sekarang...udah korup, ga 
pedulian rakyat, eh, jadi bintang film bokep...makin apolitis aja gue. Eks 
ketua HMI lagi, rohani-nya partai beringin lagi. Bicara moral ternyata 
amburadul juga moralnya....
 
It's only a transition...

Dicky Kurniawan
News Camera Person
NEWS DIVISION
PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV)
Gd. Trans TV 3rd Fl.
Jl. Kapt. Tendean Kav. 12-14A
Jakarta Selatan 12790
+628174964705
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
http://tukangceritapagi.blogs.friendster.com/tukang_cerita_pagi/



----- Original Message ----
From: joko untoro <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, December 5, 2006 3:47:35 PM
Subject: Re: [sma1bks] poligami

TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah (Mantan Mufti KSA)

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam Al-Qur’an ada satu ayat suci 
yang berbicara tentang poligami yang mengatkan.

“Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka 
(kawinilah) seorang saja†[An-Nisa : 3]

Dan pada ayat yang lain Allah berfirman.

“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara 
istri-istri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian†[An-Nisa ; 129]

Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa berpoligami itu dengan syarat 
adil, sedangkan pada ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil yang menjadi syarat 
berpoligami itu tidak mungkin tercapai. Apakah ini berarti bahwa ayat yang 
pertama di-nasakh (dihapus hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih dari satu, 
sebab syarat harus adil tidak mungkin tercapai ? Kami mohon penjelasannya, 
semoga Allah membalas kebaikan syaikh.

Jawaban.
Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan juga tidak ada nasakh ayat yang 
satu dengan yang lain, karena sesungguhnya keadilan yang diperintahkan di dalam 
ayat itu adalah keadilan yang dapat dilakukan, yaitu adil dalam pembagian 
mu’asyarah dan memberikan nafkah. Adapun keadilan dalam hal mecintai, 
termasuk didalamnya masalah hubungan badan (jima’) adalah keadilan yang tidak 
mungkin. Itulah yang dimaksud dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara 
istri-istri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian†[An-Nisa ; 129]

Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber dari riwayat Aisyah 
Radhiyallahu anha. Beliau berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan pembagian (di 
antara istri-istrinya) dan beliau berlaku adil, dan beliau berdo’a : ‘Ya 
Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku, maka janganlah Engkau mencercaku 
di dalam hal yang mampu Engkau lakukan dan aku tidak mampu melakukannya†
[Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Timidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan dinilai 
Shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim]

[Fatawal Mar’ah, hal.62 oleh Syaikh Ibnu Baz]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah 
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
435-436 Darul Haq]

 
POLIGAMI ITU SUNNAH


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam 
ataukah sunnah ?

Jawaban.
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya.

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap 
(hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya) , maka kawinilah 
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika 
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau 
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak 
berbuat aniaya†[An-Nisa : 3]

Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana 
beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat 
besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi 
beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat 
istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum 
laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan 
berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul 
bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat 
banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari 
berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku 
adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman.

“Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka 
(kawinilah) seorang saja†. [An-Nisa : 3]

Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa yang 
menjadi kemaslahatn dan kesalamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.

[Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah 
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
394-395 Darul Haq]
 
 
HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu 
poligami ataukah monogamy ?

Jawaban.
Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi 
laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada 
perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak 
maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan 
wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan 
memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin 
banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Dalil 
poligami itu adalah firman Allah.

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap 
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya) , maka kawinilah 
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika 
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau 
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak 
berbuat aniaya†[An-Nisa : 3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengawini lebih dari satu istri, 
dan Allah Subhnahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan 
yang baik bagimu†[Al-Ahzab ; 21]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda setelah ada beberapa 
orang sahabat yang mengatakan : “Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan 
tidur†. Yang satu lagi berkata : “Aku akan terus berpuasa dan tidak akan 
berbuka†. Yang satu lagi berkata : “Aku tidak akan mengawini wanita†.

Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada 
Allah kemudian beliau bersabda.

“Artinya : Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu ?!†. Demi 
Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan 
paling bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, 
aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang 
tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku†[Riwayat 
Al-Bukhari]

Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.

[Majalah Al-Balagh, edisi 1015, tanggal 19 R.Awal 1410H, Fatwa Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah 
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
392-394 Darul Haq]


ELFIRA ROSA <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Ttg Poligami:

 
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan 
yatim (bilamana kamu mengawininya) , maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang 
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat 
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. 
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS: ANNisa;3]

 
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), 
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu 
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain 
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari 
kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An 
Nisa; 129]
 
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh 
(pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya 
menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan 
adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu. [Al-Ahzab;52]

 
 
Poligami Hanya untuk Nabi Muhammad:
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah 
kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa 
yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan 
(demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak 
perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara 
laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut 
hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi 
kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua 
orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada 
mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya 
tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang. [Al-Ahzab;50]

 
 
Wallahualam….

 
 
 
Do’a Agar diselamatkan dari orang2 Dzalim:
"....Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang dzalim itu". 
[Al-qashash; 21]




Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited. 




Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get 
things done faster.



 
____________________________________________________________________________________
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know.
Ask your question on www.Answers.yahoo.com

Kirim email ke