Soal nikah lagi mah manusiawi, ga usah di perbesar polemiknya. Cuma karena dia public figure apakah semua perbuatannya adalah konsumsi publik? Ga juga lah...Biar bagaimanapun, pilihan dia untuk poligami mungkin saja berangkat dari hati, bukan nafsu semata....
Yang jadi besar itu soal perilaku anggota dewan sekarang...udah korup, ga pedulian rakyat, eh, jadi bintang film bokep...makin apolitis aja gue. Eks ketua HMI lagi, rohani-nya partai beringin lagi. Bicara moral ternyata amburadul juga moralnya.... It's only a transition... Dicky Kurniawan News Camera Person NEWS DIVISION PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) Gd. Trans TV 3rd Fl. Jl. Kapt. Tendean Kav. 12-14A Jakarta Selatan 12790 +628174964705 [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] http://tukangceritapagi.blogs.friendster.com/tukang_cerita_pagi/ ----- Original Message ---- From: joko untoro <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, December 5, 2006 3:47:35 PM Subject: Re: [sma1bks] poligami TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah (Mantan Mufti KSA) Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam Al-Qur’an ada satu ayat suci yang berbicara tentang poligami yang mengatkan. “Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja†[An-Nisa : 3] Dan pada ayat yang lain Allah berfirman. “Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian†[An-Nisa ; 129] Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa berpoligami itu dengan syarat adil, sedangkan pada ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil yang menjadi syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai. Apakah ini berarti bahwa ayat yang pertama di-nasakh (dihapus hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih dari satu, sebab syarat harus adil tidak mungkin tercapai ? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan syaikh. Jawaban. Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan juga tidak ada nasakh ayat yang satu dengan yang lain, karena sesungguhnya keadilan yang diperintahkan di dalam ayat itu adalah keadilan yang dapat dilakukan, yaitu adil dalam pembagian mu’asyarah dan memberikan nafkah. Adapun keadilan dalam hal mecintai, termasuk didalamnya masalah hubungan badan (jima’) adalah keadilan yang tidak mungkin. Itulah yang dimaksud dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian†[An-Nisa ; 129] Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber dari riwayat Aisyah Radhiyallahu anha. Beliau berkata. “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan pembagian (di antara istri-istrinya) dan beliau berlaku adil, dan beliau berdo’a : ‘Ya Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku, maka janganlah Engkau mencercaku di dalam hal yang mampu Engkau lakukan dan aku tidak mampu melakukannya†[Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Timidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim] [Fatawal Mar’ah, hal.62 oleh Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 435-436 Darul Haq] POLIGAMI ITU SUNNAH Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam ataukah sunnah ? Jawaban. Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya. “Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya) , maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya†[An-Nisa : 3] Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan. Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman. “Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja†. [An-Nisa : 3] Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa yang menjadi kemaslahatn dan kesalamatan bagi mereka di dunia dan akhirat. [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 394-395 Darul Haq] HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogamy ? Jawaban. Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah. “Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya) , maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya†[An-Nisa : 3] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhnahu wa Ta’ala telah berfirman. “Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu†[Al-Ahzab ; 21] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda setelah ada beberapa orang sahabat yang mengatakan : “Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur†. Yang satu lagi berkata : “Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka†. Yang satu lagi berkata : “Aku tidak akan mengawini wanita†. Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah kemudian beliau bersabda. “Artinya : Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu ?!†. Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku†[Riwayat Al-Bukhari] Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq. [Majalah Al-Balagh, edisi 1015, tanggal 19 R.Awal 1410H, Fatwa Ibnu Baz] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 392-394 Darul Haq] ELFIRA ROSA <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Ttg Poligami: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya) , maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS: ANNisa;3] Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An Nisa; 129] Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu. [Al-Ahzab;52] Poligami Hanya untuk Nabi Muhammad: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-Ahzab;50] Wallahualam…. Do’a Agar diselamatkan dari orang2 Dzalim: "....Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang dzalim itu". [Al-qashash; 21] Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited. Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get things done faster. ____________________________________________________________________________________ Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your question on www.Answers.yahoo.com
