sharing.. mudah2 ada manfaatnya...

Banyak pihak memahami poligami dalam Alqur'an sebagai
sesuatu yang mustahil dilakukan terutama karena
seorang suami tidak mungkin bisa berbuat adil kepada
istri-istrinya (An-Nisa ;129). Pengertian adil disini
mesti didefinisikan dengan tepat. Karena ancaman orang
yang tidak bisa berbuat adil adalah tidak akan bisa
mencium bau-nya surga dan hidungnya akan
dihilangkan(growok-jawa). Kalau sembarangan
mendifinisikan pengertian adil dalam An-Nisa ;129,
sama artinya bahwa semua suami tidak akan bisa memcium
baunya surga. ini definisi yang sembarangan, keliru
alias tidak tepat.

Ayat tsb ditujukan untuk suami yang TELAH atau akan
berpoligami, bagaimana dia harus melayani
istri-istrinya (jamak)dengan tidak boleh condong
kepada salah satu istri atau menggantungkan status
istri yang lain (dicerai tidak, digauli juga tidak).

Jadi ayat An-Nisa ;129 ini melengkapi An-Nisa;3 Dalam
ayat 3, pengertian adil disini adalah masalah harta,
bukan masalah kasih sayang spt ayat 129. Jadi lebih
condong ke poligami, tapi jika takut tdk bisa berbuat
adil maka satu istri saja. Ayat ini pada dasarnya
suami mestinya bisa adil, kecuali yang memiliki
kelemahan.

Di Indonesia, masalah poligami diatur oleh negara
melalui Departemen Agama. Sejatinya masalah poligami
bukan masuk wilayah agama (kepercayaan, religius,
spritualis) tapi memasuki wilayah sosial, yaitu
hubungan seseorang dengan orang lain yang melibatkan
persepsi masyarakat.

Didalam Islam, agama memiliki arti yang penting,
rasulullah bersabda " agama itu adalah nasehat "
menyebut hingga 3x, untuk menunjukkan pentingnya. 

Tapi subtansi masalah poligami adalah wilayah sosial
sedangkan Surat Annisa ayat 3 dan 129 adalah 
sumbangan Islam terhadap masalah sosial.

Dalam kerangka pemahaman seperti ini, stakeholder atau
pihak-pihak yang berkepentingan tidak hanya perempuan 
sebagai istri pertama, tetapi juga perempuan sebagai
istri ke-2 atau ke -3 atau ke -4, termasuk suami dan
anak-anaknya, bahkan keluarga lainnya, atau dengan
arti lebih luas masyarakat juga sebagai stakeholder
yang mesti diperhatikan perasaannya, hak dan
kepentingannya(Thomas Hobbes dengan natural
right-nya). Pemikiran ini juga sejalan dengan "each
person is to have an equal right to the most extensive
basic liberty compatible with a similar liberty for
others" [Rawls, 1971].

Prinsip keadilan yang pertama (Jeremy
Bentham-utilitarianism), pihak yang paling banyak
mendapatkan manfaat adalah sebanyak mungkin pihak
(greater benefit in greater numbers), prinsip ini
disempurnakan oleh John Rawls's dengan Theory of
Justice-nya bahwa pihak yang paling dirugikan harus
mendapatkan manfaat yang terbesar yang bisa didapat
(the greatest benefit to the least-advantaged members
of society).Di dalam Islam, dikatakan adil jika semua
pihak yang berkepentingan bisa ridho atau minimal
menerima. Ketika rasulullah berhasil memenangkan
perang melawan kezaliman, ada sahabat yang
mempertanyakan haknya atas harta tawanan perang, "Ya
Rasulullah, kenapa saya tidak kebagian padahal saya
telah lama masuk Islam, sedangkan mereka yang kebagian
baru masuk Islam", rasulullah menjawab, "Aku tidak
kuatir, jika kamu tidak kebagian terus keluar Islam."
Kemudian sahabat ini tersenyum, tanda mengerti
kemudian pulang.

Definisi poligami sendiri adalah hubungan suami dengan
lebih dari satu istri, definisi kondisi alamiahnya
yang bebas nilai (state of nature), yang terjadi
adalah akitifitas seksual antara seorang laki-laki
dengan lebih dari satu wanita.

Dalam pemikiran Hobbes, Locke, Rousseau, Kant dan
Rawls yang menganut tradisi sosial kontrak, aktifitas
seksual ini dipandang dari posisi aslinya atau
"original position" adalah hak kebebasan tiap anggota
masyarakat dan negara tidak usah ikut campur.

Dalam realitasnya, di negara barat, Eropa dan Amerika
Serikat, kebebasan ini dicerminkan dalam bentuk seks
bebas, kumpul kebo dan aktifitas lainnya atas dasar
suka sama suka dan kecendurangannya meningkat. Dalam
statitik, kenaikan angka perceraian dan single parent
memiliki korelasi positif dengan meningkatnya
aktifitas seksual ini. Di beberapa negara Afrika, yang
memiliki standar kesehatan dibawah rata-rata,
peningkatan aktifitas seksual yang bebas berkorelasi
positif terhadap meningkatnya terjangkitnya penyakit
AIDS/HIV.

Di Indonesia, realitasnya aktifitas model ini
kecendurangannya meningkat. Aktifitas seksual bebas
ini adalah negatif melalui pasal perzinaan di UU KUHP
sebagai hukum positif tapi tidak mampu mencegah
kecenderungan kenaikan ini karena kalah pamor dengan
persepsi aktifitas seksual sebagai wilayah pribadi
atas dasar suka sama suka.Padahal yang disebut pasal
perzinaan ya itu, meskipun atas dasar suka sama suka,
kalau tidak bukan perzinaan tapi perkosaan.

Sementara aktifitas seksual yang positif yaitu yang
dilegalkan disaring sangat ketat hingga hampir tidak
mungkin  bisa lolos melalui UU No.1 Tahun 1974 tentang
perkawinan, sama artinya membendung arus aktifitas
seksual yang positif rapat-rapat, sehingga arusnya
beralih menjadi ke arah negatif karena selain arus ini
tidak bisa dibendung, pagar-pagar dalam pasal
perzinaan tidak betul-betul dibendung rapat atau ada
arus kecil-kecil dalam bentuk sembunyi-sembunyi atau
kawin sirih.

Dalam prinsip keadilan, aktifitas seksual dalam bentuk
perzinaan, kumpul kebo,pelacuran dan sejenisnya, tidak
ada satupun pihak yang mendapatkan manfaat dan kalau
negara mau ikut campur, membendung rapat-rapat model
aktifitas merupakan bentuk kebijakan yang adil dengan
memberikan penyalurannya yang positif dengan memproses
menurut hukum positif yang berlaku dan bisa direvisi
standar hukumnya agar lebih rapat.

Sedangkan aktifitas seksual dalam bentuk kawin sirih
lebih banyak merugikan perempuan terutama menyangkut
status sosial, hak waris dan masa depan anak-anaknya,
kalau negara ingin ikut campur, minimal hak-hak
perempuan yang dikawin sirih dapat dilindungi misalnya
dalam bentuk jaminan harta waris dan hak anak-anaknya.


Terakhir, aktifitas seksual dalam bentuk poligami
secara syah, kalau negara ikut campur semestinya tidak
perlu mengatur proses poligaminya tapi negara harus
memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak-anak
terjamin, baik perempuan sebagai istri pertama,kedua,
ketiga atau keempat dalam bentuk jaminan dimuka yang
sewaktu-waktu bisa dicairkan ketika terjadi sesuatu,
baik suami meninggal atau mencerai istrinya. Dengan
demikian diharapkan semua pihak minimal bisa menerima,
syukur-syukur bisa membantu pihak yang lemah.


















  









 
 






 



--- "Ismail, Achmad"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Untuk para wanitaâ&#8364;¦. Silahkan jujur dalam
hati
> masing2â&#8364;¦
> 
> Apakah kalian semua rela berbagi kasih dalam berumah
> tangga ??? , tiada rassa cemburu â&#8364;¦???
> 
>  
> 
> Untuk para lelakiâ&#8364;¦ silahkan berpikir jauh
> kedepanâ&#8364;¦.
> 
> Mgkn kalian mampu berpoligami ( dlm hal materi dan
> immateri )â&#8364;¦
> 
> Tetapi apakah kalian memikirkan nasib anak2 kalian
> kelakâ&#8364;¦.??
> 
> Apakah kalian dapat menjamin â&#8364;¦ tidak akan
ada
> pertikaian diantara mereka ????
> 
> Hati manusia siapa yg tahuâ&#8364;¦???
> 
>  
> 
> Think twice before u split your heart with someone
> elseâ&#8364;¦.
> 
>  
> 
>  
> 
>  
> 
> ________________________________
> 
> From: [email protected]
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ardian
> Pettrucci
> Sent: Tuesday, December 05, 2006 7:34 PM
> To: [email protected]
> Subject: Re: [sma1bks] poligami
> 
>  
> 
> TIKAAAMMMMMM...
> bicara soal poligami pasti ada kontradiksi...
> tapi yang penting adalah ikhlas, kunci adalah
> hati....jangan karena cuma melihat ada kesempatan,
> tapi liat ke dalam diri dulu, mampukah untuk
> berpoligami...trus yang penting adil,tanya
> istri(karena masalah hati sensitif Jack!), trus Rock
> ON!hahaha...
> 
> Keep On Rock 'N Roll Party JAM JACK!hahaha
> Are-The-And (Ardian)
> 
> --- Dicky Kurniawan <[EMAIL PROTECTED]
> <mailto:marcial_riquelme%40yahoo.com> >
> wrote:
> 
> > Soal nikah lagi mah manusiawi, ga usah di perbesar
> > polemiknya. Cuma karena dia public figure apakah
> > semua perbuatannya adalah konsumsi publik? Ga juga
> > lah...Biar bagaimanapun, pilihan dia untuk
> poligami
> > mungkin saja berangkat dari hati, bukan nafsu
> > semata....
> > 
> > Yang jadi besar itu soal perilaku anggota dewan
> > sekarang...udah korup, ga pedulian rakyat, eh,
> jadi
> > bintang film bokep...makin apolitis aja gue. Eks
> > ketua HMI lagi, rohani-nya partai beringin lagi.
> > Bicara moral ternyata amburadul juga moralnya....
> > 
> > It's only a transition...
> > 
> > Dicky Kurniawan
> > News Camera Person
> > NEWS DIVISION
> > PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV)
> > Gd. Trans TV 3rd Fl.
> > Jl. Kapt. Tendean Kav. 12-14A
> > Jakarta Selatan 12790
> > +628174964705
> > [EMAIL PROTECTED]
> <mailto:marcial_riquelme%40yahoo.com> 
> > [EMAIL PROTECTED]
> <mailto:dicky.kurniawan%40gmail.com> 
> >
>
http://tukangceritapagi.blogs.friendster.com/tukang_cerita_pagi/
>
<http://tukangceritapagi.blogs.friendster.com/tukang_cerita_pagi/>
> 
> > 
> > 
> > 
> > ----- Original Message ----
> > From: joko untoro <[EMAIL PROTECTED]
> <mailto:bumn_ri%40yahoo.com> >
> > To: [email protected]
> <mailto:sma1bks%40yahoogroups.com> 
> > Sent: Tuesday, December 5, 2006 3:47:35 PM
> > Subject: Re: [sma1bks] poligami
> > 
> > TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI
> > 
> > 
> > Oleh
> > Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah (Mantan
> Mufti
> > KSA)
> > 
> > Pertanyaan.
> > Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam
> > Al-Qurââ&#8218;¬â&#8222;¢an ada satu ayat suci
yang berbicara
> > tentang poligami yang mengatkan.
> > 
> > ââ&#8218;¬Å&#8220;Artinya : Kemudian jika kamu
takut tidak
> akan
> > dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
> sajaââ&#8218;¬
> > [An-Nisa : 3]
> > 
> > Dan pada ayat yang lain Allah berfirman.
> > 
> > ââ&#8218;¬Å&#8220;Artinya : Dan kamu sekali-kali
tidak akan
> dapat
> > berlaku adil di antara istri-istri( mu), walaupun
> > kamu sangat ingin berbuat demikianââ&#8218;¬
[An-Nisa ;
> 129]
> > 
> > Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa
> > berpoligami itu dengan syarat adil, sedangkan pada
> > ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil yang menjadi
> > syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai.
> > Apakah ini berarti bahwa ayat yang pertama
> di-nasakh
> > (dihapus hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih
> > dari satu, sebab syarat harus adil tidak mungkin
> > tercapai ? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah
> > membalas kebaikan syaikh.
> > 
> > Jawaban.
> > Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan
> juga
> > tidak ada nasakh ayat yang satu dengan yang lain,
> > karena sesungguhnya keadilan yang diperintahkan di
> > dalam ayat itu adalah keadilan yang dapat
> dilakukan,
> > yaitu adil dalam pembagian
muââ&#8218;¬â&#8222;¢asyarah dan
> > memberikan nafkah. Adapun keadilan dalam hal
> > mecintai, termasuk didalamnya masalah hubungan
> badan
> > (jimaââ&#8218;¬â&#8222;¢) adalah keadilan yang
tidak mungkin.
> Itulah
> > yang dimaksud dari firman Allah Subhanahu wa
> > Taââ&#8218;¬â&#8222;¢ala.
> > 
> > ââ&#8218;¬Å&#8220;Artinya : Dan kamu sekali-kali
tidak akan
> dapat
> > berlaku adil di antara istri-istri( mu), walaupun
> > kamu sangat ingin berbuat demikianââ&#8218;¬
[An-Nisa ;
> 129]
> > 
> > Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber
> > dari riwayat Aisyah Radhiyallahu anha. Beliau
> > berkata.
> > 
> > ââ&#8218;¬Å&#8220;Artinya : Rasulullah
Shallallahu
> ââ&#8218;¬Ë&#339;alaihi wa
> > sallam melakukan pembagian (di antara
> > istri-istrinya) dan beliau berlaku adil, dan
> beliau
> > berdoââ&#8218;¬â&#8222;¢a : ââ&#8218;¬Ë&#339;Ya
Allah inilah
> pembagianku menurut
> > kemampuanku, maka janganlah Engkau mencercaku di
> > dalam hal yang mampu Engkau lakukan dan aku tidak
> > mampu melakukannyaââ&#8218;¬ [Diriwayatkan oleh
Abu
> Daud,
> > At-Timidzi, An-Nasaââ&#8218;¬â&#8222;¢i, Ibnu
Majah dan
> dinilai
> > Shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim]
> > 
> > [Fatawal Marââ&#8218;¬â&#8222;¢ah, hal.62 oleh
Syaikh Ibnu
> Baz]
> > 
> > 
> > [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa
> Asy-Syarââ&#8218;¬â&#8222;¢iyyah Fi
> > Al-Masaââ&#8218;¬â&#8222;¢il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama
> Al-Balad
> > Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
> > 435-436 Darul Haq]
> > 
> > 
> > POLIGAMI ITU SUNNAH
> > 
> > 
> > Oleh
> > Syaikh Abdul Aziz bin Baz
> > 
> 
=== message truncated ===> This email is confidential.
If you are not the
> addressee tell the sender immediately and destroy
> this email
> without using, sending or storing it. Emails are not
> secure and may suffer errors, viruses, delay,
> interception and amendment. Standard Chartered PLC
> and subsidiaries ("SCGroup") do not accept liability
> for
> damage caused by this email and may monitor email
> traffic.
> 



 
____________________________________________________________________________________
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know.
Ask your question on www.Answers.yahoo.com

--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk 
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].

Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, 
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]

Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke