TIKAAAMMMMMM... bicara soal poligami pasti ada kontradiksi... tapi yang penting adalah ikhlas, kunci adalah hati....jangan karena cuma melihat ada kesempatan, tapi liat ke dalam diri dulu, mampukah untuk berpoligami...trus yang penting adil,tanya istri(karena masalah hati sensitif Jack!), trus Rock ON!hahaha...
Keep On Rock 'N Roll Party JAM JACK!hahaha Are-The-And (Ardian) --- Dicky Kurniawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Soal nikah lagi mah manusiawi, ga usah di perbesar > polemiknya. Cuma karena dia public figure apakah > semua perbuatannya adalah konsumsi publik? Ga juga > lah...Biar bagaimanapun, pilihan dia untuk poligami > mungkin saja berangkat dari hati, bukan nafsu > semata.... > > Yang jadi besar itu soal perilaku anggota dewan > sekarang...udah korup, ga pedulian rakyat, eh, jadi > bintang film bokep...makin apolitis aja gue. Eks > ketua HMI lagi, rohani-nya partai beringin lagi. > Bicara moral ternyata amburadul juga moralnya.... > > It's only a transition... > > Dicky Kurniawan > News Camera Person > NEWS DIVISION > PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) > Gd. Trans TV 3rd Fl. > Jl. Kapt. Tendean Kav. 12-14A > Jakarta Selatan 12790 > +628174964705 > [EMAIL PROTECTED] > [EMAIL PROTECTED] > http://tukangceritapagi.blogs.friendster.com/tukang_cerita_pagi/ > > > > ----- Original Message ---- > From: joko untoro <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Tuesday, December 5, 2006 3:47:35 PM > Subject: Re: [sma1bks] poligami > > TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI > > > Oleh > Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah (Mantan Mufti > KSA) > > Pertanyaan. > Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam > Al-Qurâan ada satu ayat suci yang berbicara > tentang poligami yang mengatkan. > > âArtinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan > dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang sajaâ > [An-Nisa : 3] > > Dan pada ayat yang lain Allah berfirman. > > âArtinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat > berlaku adil di antara istri-istri( mu), walaupun > kamu sangat ingin berbuat demikianâ [An-Nisa ; 129] > > Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa > berpoligami itu dengan syarat adil, sedangkan pada > ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil yang menjadi > syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai. > Apakah ini berarti bahwa ayat yang pertama di-nasakh > (dihapus hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih > dari satu, sebab syarat harus adil tidak mungkin > tercapai ? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah > membalas kebaikan syaikh. > > Jawaban. > Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan juga > tidak ada nasakh ayat yang satu dengan yang lain, > karena sesungguhnya keadilan yang diperintahkan di > dalam ayat itu adalah keadilan yang dapat dilakukan, > yaitu adil dalam pembagian muâasyarah dan > memberikan nafkah. Adapun keadilan dalam hal > mecintai, termasuk didalamnya masalah hubungan badan > (jimaâ) adalah keadilan yang tidak mungkin. Itulah > yang dimaksud dari firman Allah Subhanahu wa > Taâala. > > âArtinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat > berlaku adil di antara istri-istri( mu), walaupun > kamu sangat ingin berbuat demikianâ [An-Nisa ; 129] > > Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber > dari riwayat Aisyah Radhiyallahu anha. Beliau > berkata. > > âArtinya : Rasulullah Shallallahu âalaihi wa > sallam melakukan pembagian (di antara > istri-istrinya) dan beliau berlaku adil, dan beliau > berdoâa : âYa Allah inilah pembagianku menurut > kemampuanku, maka janganlah Engkau mencercaku di > dalam hal yang mampu Engkau lakukan dan aku tidak > mampu melakukannyaâ [Diriwayatkan oleh Abu Daud, > At-Timidzi, An-Nasaâi, Ibnu Majah dan dinilai > Shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim] > > [Fatawal Marâah, hal.62 oleh Syaikh Ibnu Baz] > > > [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâiyyah Fi > Al-Masaâil Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad > Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal > 435-436 Darul Haq] > > > POLIGAMI ITU SUNNAH > > > Oleh > Syaikh Abdul Aziz bin Baz > > > > Pertanyaan. > Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah > berpoligami itu mubah di dalam Islam ataukah sunnah > ? > > Jawaban. > Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, > karena firmanNya. > > âArtinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat > berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim > (bilama kamu mengawininya) , maka kawinilah > wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga > atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan > dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, > atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu > adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniayaâ > [An-Nisa : 3] > > Dan praktek Rasulullah Shallallahu âalaihi wa > sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan > wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat > besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan > istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain > beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat > istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat > yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita > dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan > berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, > tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya > kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat > berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para > istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor > penyebab keburukan dan penyimpangan. > > Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut > kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup > kawin dengan satu istri saja, karena Allah > berfirman. > > âArtinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan > dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang sajaâ > . [An-Nisa : 3] > > Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum > Muslimin menuju apa yang menjadi kemaslahatn dan > kesalamatan bagi mereka di dunia dan akhirat. > > [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz] > > > [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâiyyah Fi > Al-Masaâil Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad > Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal > 394-395 Darul Haq] > > > HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI > > > Oleh > Syaikh Abdul Aziz bin Baz > > > Pertanyaan. > Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum > asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah > monogamy ? > > Jawaban. > Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah > lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan > tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada > perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) > karena mengandung banyak maslahat di dalam > memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan > wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat > ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang > dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin > banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa > Taâala semata. Dalil poligami itu adalah firman > Allah. > > âArtinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat > berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim > (bilamana kamu mengawininya) , maka kawinilah > wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga > atau === message truncated === ____________________________________________________________________________________ Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. http://smallbusiness.yahoo.com/r-index
