Dicky.... Semua aja nyuruh MUI.... Emangnya MUI apaan...?? Pilihan? Most of cases apa juga merupakan pilihan... Berbuat baik atau buruk itu juga pilihan....
Masak kamu nyuruh MUI supaya bilang mecin itu haram... karena bisa bikin penyakit dll....aneh... Kan MUI cuma ngurusin orang Islam aja..... Dan kenapa juga soal nebang pohon, nambang batu bara, minyak itu haram karena ngerusak alam? Harusnya gimana supaya melakukan itu semua gak ngerusak alam...itu yang penting... dan itu gak urusan MUI.... Dan analogi dengan rokok ya gak cocok... jauh.... Dan siapa bilang gak ada orang yang lebih mentingin ngerokok ketimbang bayar sekolahnya? Gak mustahil sinetron itu niru kejadian nyata kehidupan sehari2... Terus kok 'nggak objektif banget kalau rokok gak boleh diharamin untuk umat Islam karena kalau rokok diharamin, banyak terkena dampaknya....terutama orang yang terlibat dalam industri rokok? Duh Dicky.... jadi mirip politikus.... Hhm.... Mungkin bisa lebih baca yang ini, dan mungkin bisa dapat hidayah... ketimbang mau jadi politikus...amien... Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Merokok? Walaupun larangan merokok ini, tidak ada ayat atau hadits yang nyata didalam AlQuran dan hadits Rasulullah, namun, kita harus mengambil substansi dari akibat merokok itu apa? Saya teringat akan Firman Allah Ta'ala dalam Q.S Al Baqarah 219 "Mereka bertanya kepada kamu(wahai Muhammad SAW), tentang permasalahan khamar dan judi. Katakanlah :"Didalam khamar dan judi tersebut ada dosa yang sangat besar, dan manfaat untuk manusia, dan dosanya lebih besar ketimbang manfaatnya, dan mereka bertanya kepada kamu akan apa-apa yang di nafkahkan, katakanlah yang al afw(dalam terjehaman depag, disebutkan yang berlebih dari kebutuhan, dalam tafisr Ibnu Abbaspun disebutkan apa yang berlebih dari kebutuhan keluarga, dan menurut beliau lagi, ayat ini dinasakhkan dengan adanya ayat zakat)...". Kemudian ayat khamar dan judi ini, dijelaskan dalam ayat Q.S Al Maidah 91. Bahwa khamar dan judi tersebut adalah pekerjaan syetan yang akan menjerumuskan manusia kedalam kebencian, permusuhan dan juga lalai dari mengingat Allah Ta'ala serta diberikan kalimat akhirnya dalam bentuk pertanyaan, namun bermaksud perintah :"Apakah kamu tidak berhenti(melakukannya)?". Saya teringat lagi akan firman Allah Ta'ala dalam Q.S Al Baqarah 195 :"Dan belanjakanlah (harta kamu) dijalan Allah Ta'ala, dan janganlah kamu melemparkan diri kamu kedalam jurang kebinasaan, dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah suka pada orang-orang yang berbuat baik". So,..kita tahu kalau merokok itu bisa membahayakan diri kita, bahkan orang disekitar kita yang turut menghirup asap(racunnya), bukankah Allah sudah melarang kita agar jangan sampai kita melakukan suatu hal yang dapat membahayakan diri kita sendiri. Bukankah kaedah dasar Ushul Fiqh :"Al Asl finnahyi littahrim", "Al asl finnahyi lilkaraahah". Antara dua hukumnya, ya Imma Makruh, ya Imma Haram. Kalau hukum makruh tersebut, bisa sampai benar-benar membahayakan diri, keluarga/mesyarakat disekitar kita, tentu kita tahu sendiri apa akibatnya, dan hukumnya jatuh menjadi apa, kita tahu sendiri bukan? Yang pasti, substansinya apa. Bukankah Tato, morphin, ganja, tidak ada juga secara jelas disebutkan dalam AlQuran (kalimat tato, ganja tersebut), namun substansi dari akibat melakukan tersebut apa? Itu yang harus kita cermati dari larangan ataupun suruhan Allah ta'ala tersebut. Kalau semua, harus kita ikuti, harus ada ayat/hadits dalam lafaz yang sharih(jelas), baru kita mau mengikutinya, kalau begitu, untuk apa Allah ta'ala selalu memberikan kita peringatan kalimat "Apakah kamu tidak berfikir, berakal, mengingat,..dan lain sebagainya"? Itu semua untu kita berfikir, karena tidak semuanya harus instant.(kayak indomie aja, meski instan, tetap aja dimasak dulu, kecuali yang mau makan secara langsung, mie indomie dijadikan kerupuk, dimakan tanpa di masak dulu). Dan kalaulah semua harus sharih/instant begitu, nantik akan ada lagi yang menghalalkan tari-tarian, Bali, atau apalah yang memperlihatkan lekuk-lekuk badan, dengan alat musik, dengan alasan, toh dalam AlQuran/hadits tidak ada secara jelas disebutkan larangan untuk menari tarian Bali, tarian lainnya. (Saya masih ingat beberapa hari yang lalu, ada diantara ibu2 yang sampai berdebat, karena salah seorang ibu mengatakan menari, apalagi mengajar orang lain menari itu haram hukumnya, lantas sang ibu yang diperingatkan tadi marah, dengan alasan, toh kan menarinya pakai jilbab, menutup aurat?), lagian inikan untuk melestarikan dan mempromosikan budaya Indonesia? Hmmm, lagi-lagi saya berfikir....tarian perut juga budaya Mesir, yang harus dilestarikan oleh orang Mesir, bukankan begitu mafhum muwafaqahnya? Saya hanya heran, emangnya ada dikatakan disana, janganlah kamu menari, mengajarkan orang menari, kecuali apabila tarian yang kamu suguhkan itu menutup aurat kamu? Hmm...dunia..dunia... Benarlah dalam hadits Rasulullah, kira-kira begini maksudnya, suatu saat nantik, ajaran Islam itu akan menjadi "aneh" oleh ummat islam itu sendiri". Sehingga tak jelas lagi, mana halal, mana haram, mana bid'ah mana sunnah, campur aduk semuanya. Ini hanya sebagai bahan pertimbangan dan perenungan kita bersama saja. Wassalamu'alaikum. Rahima 2008/8/27 Dicky Kurniawan <[EMAIL PROTECTED]> > *"Untuk itu, pihaknya meminta jika MUI memfatwakan merokok haram > supaya diperjelas soal haramnya, karena di dalam nash Al-Quran tidak > dinyatakan haram. "Yang ada di dalam nash Al-Quran diharamkan minuman > keras," katanya.(*) "* > > ** > > Ini yang jadi perdebatan, kalangan ulama aja berbeda pendapat dengan > nashnya....artinya tafsiran bisa bermacam-macam. Toh coba tanyakan juga ke > ustad-ustad itu, beneran gak mereka gak ngerokok? Atau jangan2 ini cuma soal > "setoran" aja ke MUI yang kurang dari industri rokok. Yang bikin heran, > kenapa Korupsi tidak pernah menjadi perhatian si MUI? Atau saya yang > ketinggalan berita ya??? > > > > Bagi saya merokok itu pilihan, mo ngerokok silakan, nggak ya udah. Masalah > beli, kayaknya berlebihan deh kalo menggambarkan orangtuanya lebih seneng > beli rokok ketimbang biaya sekolah...kaya cerita sinetron aja penggambaran > itu. Kalau alasannya kesehatan, kenapa gak sekalian aja MUI bikin fatwa > penebangan hutan itu haram, karena menyebabkan udara tidak sehat dan > berpotensi mendatangkan masalah bagi kesehatan. Atau bilang juga kalo > nambang batubara sama minyak itu haram, karena merusak alam ciptaan Allah. > > > > Kalo diharamkan, bagaimana nasib ribuan buruh pabrik rokok di Indonesia? > Adakah yang memikirkannya selain fatwa MUI? Karena ini jadi satu rangkaian > besar, jadi mesti ikut difatwakan kalo yang bikin fatwa itu mengakibatkan > mudharat (pengangguran) ya haram juga dong...hehehe > > > > *It's only a transition... > > Dicky Kurniawan > *News Camera Person > *NEWS DIVISION > PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) > Gd. Trans TV 3rd Fl. > Jl. Kapt. Tendean Kav. 12-14A > Jakarta Selatan 12790 > *+628174964705 > [EMAIL PROTECTED] > [EMAIL PROTECTED] > omongkosongku.blogspot.com > > answerlieswithin.multiply.com > > > > > > >
