Iya setuju.

Tapi coba deh liat, bahasa koran dan tv

Budaya korupsi

Nah sekarang siapa yang memulainya, walau mungkin dari tata bahasa yang baik 
dan benar itu salah :P
-- 
Best regards,
-Pinto Sjafri-                          
~Work like you don't need the money~ 
~Love like you've never been hurt~ 
~Dance like nobody is looking~

-----Original Message-----
From: "Irzan Supriyadi" <[email protected]>

Date: Thu, 16 Apr 2009 15:51:06 
To: <[email protected]>
Subject: RE: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung


Yg melenceng2 bukan budaya.

Istilah budaya, kita berikan kepada tarian bali, karapan sapi, batik solo,
dll. 

 

Tapi kalau suap oknum hakim, adalah kebiasaan buruk yg dibiasakan bahkan
dimaklumi.

 

Masa iya kita rela, kalo ada orang asing menyatakan budaya Indonesia antara
lain tarian bali, karapan sapi, batik solo, suap oknum hakim. Wah..

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of
Pinto Sjafri
Sent: Thursday, April 16, 2009 2:55 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung

 






Well said

Itu bukan budaya sebenarnya, tapi dijadikan budaya, alias yang buruk
dianggap baik.
Dan yang begini disebutnya oknum, karena masih banyak sebenarnya yang lurus
di muka bumi Indonesia ini, cuman ngga pernah di blow up, selalu yang buruk
buruk yang di blow up, selain menarik untuk ditonton, dibaca juga menaikan
rating, tapi ngga salah yang mem blow up kok, malahan bagus untuk control
masyarakat, tetapi kalau sudah over blow up, aka hanya itu aja yang
ditayangkan dan diinformasikan.

Apakah manusia Indonesia ngga akan terpengaruh, untuk mengaminkan yang jelek
itu jadi bagus, yang salah jadi benar?

Mungkin yang sudah punya keluarga dan punya anak, jaman sekarang harus
sering ajak anak diskusi, biar mereka mampu membedakan mana yang benar mana
yang salah.

Tapi sebaiknya hindari pengunaan cara, "kalau ngga makan bakalan ditangkap
polisi" a tau "kalau ngga makan akan disuntik dokter" karena akan menjadikan
anak penakut, dan apabila yang ditakutinya tidak ada lagi alias udah ngga
ada yang bener, dia akan melanggar, sebaiknya gunakan, alasan kenapa dia
harus melakukan sesuatu, misal masalah makan, bilang "kalau ngga makan
teratur, kamu bisa sakit" atau kalau tertarik lebih dalam dan membuat anak
makin bertanya dan anda sudah siap bila dia bertanya dengan jawaban, "usia
kamu masa pertumbuhan, kalau tidak makan yang cukup pertumbuhan akan
terhambat, kalau pertumbuhan terhambat, disekolah bisa bodoh, badan mudah
sakit, dan ngga akan bisa menghadapi kerasnya dunia"
Atau pendeknya anak diajarkan kenapa, bukan hanya kalau ini salah ini benar
tanpa alasan.

Maaf kalau out off topic (OOT) dan kesannya mengurui, mudah mudahan
Indonesia akan menjadi lebih baik dimulai dari manusia Indonesia paling muda
sampai paling tua.

*jadi ingat lagu dewa dan chrisye, jika surga dan neraka tak pernah ada. 

-- 
Best regards,
-Pinto Sjafri- 
~Work like you don't need the money~ 
~Love like you've never been hurt~ 
~Dance like nobody is looking~

  _____  

From: "Irzan Supriyadi" 
Date: Thu, 16 Apr 2009 11:42:21 +0700
To: <[email protected]>
Subject: RE: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung

Ini bukan budaya, krn budaya dari budi/akal dan daya, atao sebuah hasil daya
akal.

Yg melenceng2 bukan budaya tapi kebiasaan buruk, krn masih ada hakim2 kita
yg baik. 

Yg melakukan kebiasaan buruk biasanya disebut adalah oknum, en tah oknum
hakim,oknum dokter, dll.

Ngono cak.

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of
Yudi Setiawan
Sent: Thursday, April 16, 2009 10:57 AM
To: [email protected]
Subject: RE: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung

 








Namanya juga budaya....di kasus-kasus terdahulu bilangnya

Cuma ngasih hadiah...tapi aktualnya ada maksud tertentu,

Dimana-mana biasanya yang menerima hadiah tuh jadi nggak

Enak sama yang memberi hadiah...jadinya banyak nggak enaknya.

Kalaupun mau ngasih hadiah lebih baik nggak Ada namanya....

 

 

-------Original Message-------

 

From:< /span> Irzan <mailto:[email protected]>  Supriyadi

Date: 4/16/2009 9:36:57 AM

To: [email protected]

Subject: RE: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung

 

Hadiah dan suap beda.

Hadiah, diberikan dlm rangka tidak ada hubungan dgn kasus yg sedang
ditangani. Kalo suap tahu sendiri kan? Jadi perlu lihat siapa yg memberi
hadiah dan ada perlu apa.

 

Kalo ketentuan hadiah ada, maka pd saat transaksi pemberian hadiah perlu
dibuat surat pernyataan bahwa tidak ada balas jasa/budi/baik/hadiah juga,
kalo perlu cc-kan suratnya ke milist ini. Kalo suap tahu sendiri kan?

 

Kalo hadiah diatur jelas, saya kira fair2 saja. Pertanyaan sosialnya, apa
iya hadiah kita atur2? Kan lucu, namanya juga seikhlasnya. Lalu kenapa
instansi BPN, Kejaksaan, dll tidak diatur juga tentang hal i ni.

 

Yang jelas untuk menjadi hakim dan caleg, tidak ada test psikologi menilai
tentang tingkat kejujuran dan dedikasi. Dan pada saat jadi hakim dan
calegpun tidak ada training untuk meningkatkan kualitas psikologi dan
spiritual. Nek okeh sing ora genah, ya jo gumun rek.?  (sorry agak
Surabaya-an dikit).

 

 

 

 

 < /p> 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of
Yudi Setiawan
Sent: Wednesday, April 15, 2009 8:20 AM
To: [email protected]
Subject: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung

 









Baru-baru ini muncul aturan dari Mahkamah Agung bahwa hakim di Indonesia

Boleh menerima hadiah asalkan hadiah tersebut tidak lebih dari Rp. 500.000.

Berdasarkan hal tersebut, banyak kontroversi ternyata dalam hal ini
pemerintah

mengijinkan aturan baru tersebut, yang sebelumnya melarang hadiah dalam

Bentuk apapun bagi pejabat-pejabat pemerintah baik itu parcel dengan nilai

Yang sekecil apapun.

Sebenarnya, apa sih yang diinginkan oleh Mahkamah Agung dengan mengeluar

Kan aturan tersebut??  Apa para hakim-hakim di Indonesia ini kekurangan
uang,

Sehingga aturan tersebut di buat ?

 

Jika memang aturan tersebut di jalankan berarti sama saja "SUAP" di legalkan

Oleh pemerintah, dan keadilan bisa dibelokkan di negara ini.

 

Andaikan seseorang bisa memberikan hadiah Rp. 500.000 setiap Hari, khan

Ini tidak melanggar undang-undang...terus dikalikan 7 atau 30 atau 60....dst

Bisa dibayangkan berapa besar uang yang diterima oleh para hakim
tersebut..... Sampai sejauh mana aturan ini membolehkan seseorang bisa
memberikan hadiah kepada para hakim ??? 

 

Mengutip dari semboyan perpajakan "APA KATA DUNIA !!! "

 


                        

 <http://www.incredimail.com/index.asp?id=109095&rui=88238988> FREE
Animations for your email - by IncrediMail! Click Here! 

 


                        

 <http://www.incredimail.com/index.asp?id=109095&rui=88238988> FREE
Animations for your email - by IncrediMail! Click Here! 




Kirim email ke