Iya setuju. Tapi coba deh liat, bahasa koran dan tv
Budaya korupsi Nah sekarang siapa yang memulainya, walau mungkin dari tata bahasa yang baik dan benar itu salah :P -- Best regards, -Pinto Sjafri- ~Work like you don't need the money~ ~Love like you've never been hurt~ ~Dance like nobody is looking~ -----Original Message----- From: "Irzan Supriyadi" <[email protected]> Date: Thu, 16 Apr 2009 15:51:06 To: <[email protected]> Subject: RE: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung Yg melenceng2 bukan budaya. Istilah budaya, kita berikan kepada tarian bali, karapan sapi, batik solo, dll. Tapi kalau suap oknum hakim, adalah kebiasaan buruk yg dibiasakan bahkan dimaklumi. Masa iya kita rela, kalo ada orang asing menyatakan budaya Indonesia antara lain tarian bali, karapan sapi, batik solo, suap oknum hakim. Wah.. From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Pinto Sjafri Sent: Thursday, April 16, 2009 2:55 PM To: [email protected] Subject: Re: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung Well said Itu bukan budaya sebenarnya, tapi dijadikan budaya, alias yang buruk dianggap baik. Dan yang begini disebutnya oknum, karena masih banyak sebenarnya yang lurus di muka bumi Indonesia ini, cuman ngga pernah di blow up, selalu yang buruk buruk yang di blow up, selain menarik untuk ditonton, dibaca juga menaikan rating, tapi ngga salah yang mem blow up kok, malahan bagus untuk control masyarakat, tetapi kalau sudah over blow up, aka hanya itu aja yang ditayangkan dan diinformasikan. Apakah manusia Indonesia ngga akan terpengaruh, untuk mengaminkan yang jelek itu jadi bagus, yang salah jadi benar? Mungkin yang sudah punya keluarga dan punya anak, jaman sekarang harus sering ajak anak diskusi, biar mereka mampu membedakan mana yang benar mana yang salah. Tapi sebaiknya hindari pengunaan cara, "kalau ngga makan bakalan ditangkap polisi" a tau "kalau ngga makan akan disuntik dokter" karena akan menjadikan anak penakut, dan apabila yang ditakutinya tidak ada lagi alias udah ngga ada yang bener, dia akan melanggar, sebaiknya gunakan, alasan kenapa dia harus melakukan sesuatu, misal masalah makan, bilang "kalau ngga makan teratur, kamu bisa sakit" atau kalau tertarik lebih dalam dan membuat anak makin bertanya dan anda sudah siap bila dia bertanya dengan jawaban, "usia kamu masa pertumbuhan, kalau tidak makan yang cukup pertumbuhan akan terhambat, kalau pertumbuhan terhambat, disekolah bisa bodoh, badan mudah sakit, dan ngga akan bisa menghadapi kerasnya dunia" Atau pendeknya anak diajarkan kenapa, bukan hanya kalau ini salah ini benar tanpa alasan. Maaf kalau out off topic (OOT) dan kesannya mengurui, mudah mudahan Indonesia akan menjadi lebih baik dimulai dari manusia Indonesia paling muda sampai paling tua. *jadi ingat lagu dewa dan chrisye, jika surga dan neraka tak pernah ada. -- Best regards, -Pinto Sjafri- ~Work like you don't need the money~ ~Love like you've never been hurt~ ~Dance like nobody is looking~ _____ From: "Irzan Supriyadi" Date: Thu, 16 Apr 2009 11:42:21 +0700 To: <[email protected]> Subject: RE: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung Ini bukan budaya, krn budaya dari budi/akal dan daya, atao sebuah hasil daya akal. Yg melenceng2 bukan budaya tapi kebiasaan buruk, krn masih ada hakim2 kita yg baik. Yg melakukan kebiasaan buruk biasanya disebut adalah oknum, en tah oknum hakim,oknum dokter, dll. Ngono cak. From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Yudi Setiawan Sent: Thursday, April 16, 2009 10:57 AM To: [email protected] Subject: RE: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung Namanya juga budaya....di kasus-kasus terdahulu bilangnya Cuma ngasih hadiah...tapi aktualnya ada maksud tertentu, Dimana-mana biasanya yang menerima hadiah tuh jadi nggak Enak sama yang memberi hadiah...jadinya banyak nggak enaknya. Kalaupun mau ngasih hadiah lebih baik nggak Ada namanya.... -------Original Message------- From:< /span> Irzan <mailto:[email protected]> Supriyadi Date: 4/16/2009 9:36:57 AM To: [email protected] Subject: RE: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung Hadiah dan suap beda. Hadiah, diberikan dlm rangka tidak ada hubungan dgn kasus yg sedang ditangani. Kalo suap tahu sendiri kan? Jadi perlu lihat siapa yg memberi hadiah dan ada perlu apa. Kalo ketentuan hadiah ada, maka pd saat transaksi pemberian hadiah perlu dibuat surat pernyataan bahwa tidak ada balas jasa/budi/baik/hadiah juga, kalo perlu cc-kan suratnya ke milist ini. Kalo suap tahu sendiri kan? Kalo hadiah diatur jelas, saya kira fair2 saja. Pertanyaan sosialnya, apa iya hadiah kita atur2? Kan lucu, namanya juga seikhlasnya. Lalu kenapa instansi BPN, Kejaksaan, dll tidak diatur juga tentang hal i ni. Yang jelas untuk menjadi hakim dan caleg, tidak ada test psikologi menilai tentang tingkat kejujuran dan dedikasi. Dan pada saat jadi hakim dan calegpun tidak ada training untuk meningkatkan kualitas psikologi dan spiritual. Nek okeh sing ora genah, ya jo gumun rek.? (sorry agak Surabaya-an dikit). < /p> From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Yudi Setiawan Sent: Wednesday, April 15, 2009 8:20 AM To: [email protected] Subject: [sma1bks] Aturan Baru dari Mahkamah Agung Baru-baru ini muncul aturan dari Mahkamah Agung bahwa hakim di Indonesia Boleh menerima hadiah asalkan hadiah tersebut tidak lebih dari Rp. 500.000. Berdasarkan hal tersebut, banyak kontroversi ternyata dalam hal ini pemerintah mengijinkan aturan baru tersebut, yang sebelumnya melarang hadiah dalam Bentuk apapun bagi pejabat-pejabat pemerintah baik itu parcel dengan nilai Yang sekecil apapun. Sebenarnya, apa sih yang diinginkan oleh Mahkamah Agung dengan mengeluar Kan aturan tersebut?? Apa para hakim-hakim di Indonesia ini kekurangan uang, Sehingga aturan tersebut di buat ? Jika memang aturan tersebut di jalankan berarti sama saja "SUAP" di legalkan Oleh pemerintah, dan keadilan bisa dibelokkan di negara ini. Andaikan seseorang bisa memberikan hadiah Rp. 500.000 setiap Hari, khan Ini tidak melanggar undang-undang...terus dikalikan 7 atau 30 atau 60....dst Bisa dibayangkan berapa besar uang yang diterima oleh para hakim tersebut..... Sampai sejauh mana aturan ini membolehkan seseorang bisa memberikan hadiah kepada para hakim ??? Mengutip dari semboyan perpajakan "APA KATA DUNIA !!! " <http://www.incredimail.com/index.asp?id=109095&rui=88238988> FREE Animations for your email - by IncrediMail! Click Here! <http://www.incredimail.com/index.asp?id=109095&rui=88238988> FREE Animations for your email - by IncrediMail! Click Here!
