---------- Forwarded message ----------
From: ary noer <[email protected]>
Date: 2011/12/6
Subject: GKI Yasmin, the case

Tulisan menarik dari kawan saya , Arief G Nasution
Fitnah GKI Yasmin OPINI <http://www.kompasiana.com/posts/type/opinion/> |
06 December 2011 | 09:15 625 121  24 dari 25 Kompasianer menilai aktual
------------------------------
 *Surat Mahkamah Agung digunakan Gereja Yasmin untuk mengelabui,
memprovokasi dan menebarkan fitnah.*

Apa sebenarnya yang terjadi pada kasus GKI Yasmin? Berlarut – larutnya
kasus ini membawa preseden yang buruk mengenai hubungan sesama umat di
negeri ini, menimbulkan saling curiga dan juga kebencian jika tidak cepat –
cepat diselesaikan.
Benarkan seperti apa yang dikatakan oleh fihak GKI Yasmin selama ini dalam
kasus pendirian Gereja Yasmin? Dan juga apa yang diberitakan oleh media *
mainstream*? Yaitu persoalan ibadah yang dibatasi? Pelanggaran hak asasi
dalam menjalankan agama dan beribadah dengan bebas? Atau jangan – jangan
ada masalah diluar itu yang disembunyikan oleh fihak GKI Yasmin.
Kasus ini bermula pada tahun 2006, GKI Yasmin telah melakukan pelanggaran
terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 tentang syarat –
syarat penerbitan IMB tempat ibadah yang benar.
GKI Yasmin melakukan manipulasi data atau penipuan syarat – syarat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah terhadap warga. Pertama
mengatasnamakan pembagian dana pembangunan wilayah dan membagikan
transport. Dalam pembagian dana tersebut warga diminta menandatangani tanda
terima bantuan tersebut. Namun tanda tangan warga sebagai bukti telah
menerima uang dimanipulasi oleh fihak GKI Yasmin dengan cara memotong
daftar warga yang telah hadir menerima uang tersebut dan ditempelkan pada
kertas yang berkop surat berisi pernyataan warga tidak keberatan atas
pembangunan gereja.
GKI Yasmin juga tidak memiliki pendapat tertulis dari kepala kantor
Departemen Agama. Tidak memiliki dan memenuhi minimal 40 KK yang
berdomisili di wilayah setempat (kelurahan Curug Mekar hanya mencatat 3 KK
sebagai jemaat GKI Yasmin). Tidak memiliki izin dari warga setempat. GKI
Yasmin juga tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI,DGI,Parisada
Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian.
Pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Bersama Menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2006, tentang perberdayaan forum
kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah yang harus memiliki umat
(jemaat) minimal 90 orang yang memiliki KTP dan disetujui oleh 60 orang
dari umat beragama lain diwilayah tersebut, dan para pejabat setempat yang
harus mensahkan persyaratan tersebut. Lalu melanjutkannya dalam bentuk
rekomendasi tertulis dari kepala departemen Agama kabupaten atau kotamadya
dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kabupaten atau kotamadya.
Atas dasar itulah Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DKTP) mengeluarkan surat
pembekuan IMB pembangunan gereja. Tetapi keputusan DKTP digugat oleh GKI
Yasmin melalui PTUN dan Pemkota dinyatakan kalah secara administrasi.
Karena secara prosuderal yang berwenang membekukan bukan fihak DKTP atau
Dinas Tata Kota dan Pertamanan.
Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya
Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot
melalui DKTP, saya ulang lagi melalui DKTP yang cacat administrasi
(prosuderal) pada 8 Maret 2011. Pemkot Bogor lalu memperbaiki kesalahan
administrasi tersebut dengan melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin
Lalu di lanjutkan dengan melalui Surat keputusan (SK) Walikota Bogor
No.645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011, Walikota
Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jl. KH Abdullah Bin Nuh,
Taman Yasmin, Bogor.
Tapi anehnya keputusan PTUN dan MA ini digunakan oleh GKI Yasmin dalam
menghembuskan fitnahnya seolah yang terjadi Walikota Bogor telah menentang
putusan MA. Inilah fitnah yang dilakukan/digunakan oleh fihak Yasmin dan *
diamini* oleh sebagian besar media *mainstream* yang ada, seolah – olah
Walikota Bogor tidak melakukan apa keputusan MA.
Dan uniknya fihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombusman Republik
Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA,
padahal yang ada adalah kesalahan administrasi (prosuderal) yang dilakukan
oleh DKTP bukan soal IMB itu sendiri. Akhirnya Ombusman memberikan
rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk
berkoordinasi penyelesaian GKI, ketiga kepada Mendagri agar melaksanakan
pengawasan.
Tapi apa mau dikata, rekomendasi tersebut tidak mengubah apa pun, putusan
PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendadi Ombusman
dikeluarkan.
Kasus GKI Yasmin yang semula berada diranah hukum kini bergeser menjadi ke
pertarungan politik dan opini. Bagaimana kasus ini menjadi bola liar yang
dimainkan oleh fihak yang memperkeruh suasana dan mencoba meyebarkan opini
sesat bahwa permasalah GKI Yasmin adalah pelanggaran hak asasi manusia
dalam beribadah dan Walikota Bogor tidak melaksanakan putusan MA, bukankah
Walikota telah membekukan IMB tersebut yang dilakukan oleh DKTP karena
kesalahan administrasi.
Bahkan pihak GKI Yasmin mencoba membawa permasalah ini ke ranah
internasional dengan datangnya Seketaris Jenderal Dewan gereja Sedunia,
Walter Altman ke lokasi rumah tinggal yang dijadikan Gereja oleh GKI Yasmin
Bogor (11/10/2011).
Ini menunjukkan GKI Yasmin berusaha menginternasionalkan kasus pembanguna
gereja ilegal. Dengan menyeret isu tentang pelanggaran hak asasi manusia
dalam beribadah dan beragama.
 *Fihak GKI Yasmin Meminta Fatwa MA*
Permintaan GKI Yasmin tersebut mengeluarkan fatwa dari MA nomor 45/td.
TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011. Point 5 yang ditujukan kepada fihak GKI
Yasmin, berbunyi :
*“Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas terbitnya surat keputusan
Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011
Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006
Tentang Izin Mendirikan Gereja Kristen Indonesia GKI; yang terletak di
jalan KH.Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curul Mekar
Kecamatan Bogor Barat, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya
hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.”*
 Saran saya kepada GKI Yasmin, dari pada permasalahnya semakin menjadi –
jadi keluar dan keluar dari konteks permasalahan yang ada, juga ditambah
dengan jemaat Yasmin yang tetap ngotot (provokasi) beribadah di trotoar
jalan. Lebih baik GKI Yasmin *melakukan Gugatan hukum* saja, kecuali GKI
Yasmin sengaja menciptakan air keruh di permukaan dan menunggu terjadinya
aksi seperti yang terjadi di Ciketing lalu menggunakan isu yang sama untuk
melakukan opini sesatnya.
Indikasi – indikasi itu sudah terlihat dan nyata ketika GKI Yasmin
menggunakan tangan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD) yang
bukan warga Curug Mekar dalam agendanya mencoba menyebarkan opini sesat
bahwa yang melarang kebaktian (jemaat GKI Yasmin) adalah kaum Wahabi dan
pendukung terorisme.
Wahai GKI Yasmin lakukan saja *gugatan hukum* yang sampai detik ini anda
(GKI Yasmin) belum melakukan langkah – langkah hukum. Yang ada anda malah
mencoba membalikkan isu yang ada dengan memanggil tokoh – tokoh yang anda
manipulasi untuk kepentingan sesaat. Bukankah sudah jelas bahwa kasus GKI
Yasmin berpusat pada masalah hukum? Lalu apa sebenarnya yang ingin anda
cari dalam terus mengiring opini sesat ini?
 *Penutup*
*Semoga tulisan ini tidak dihapus oleh admin kompasiana, tapi jika dihapus
(laporan) maka apa yang saya yakini tentang media (standar ganda) ini
berarti cukup terbukti. Tapi itu tidak menjadi masalah bagi saya :) **mudah
– mudahan tulisan ini tidak dikaitkan dengan majalah Islam yang radikal
atau sejenisnya, **sekian dan wasalam.*
*[image: 13231375511914672040]
*
     ——————————————————————
Catatan – catatan.
*“Korban – korban” Kasus GKI Yasmin*
1. Pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan pengurus RT Munir Karta bersalah
di pengadilan dan dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan.
2. Asep Zulfikar, pimpinan FMBBCD sekaligus ketua PCNU Bogor. Menjadi
kepanjangan tangan agenda GKI Yasmin dalam memaksa kehendaknya dan
menciptakan opini sesat.
3. Bambang Budianto, Kepala Satuan Satpol PP. Pingsan dan harus dilarikan
ke rumah sakit Karya Bhakti karena dipukul oleh salah satu orang jemaat GKI
Yasmin.
*Pernyataan dari kuasa hukum GKI Yasmin*
Di kutip dari pledoi Hari Djunaedi warga sekitar yang menjadi korban fihak
GKI Yasmin. “Mana ada Gereja yang didirikan tidak dengan memanipulasi
data,” Ujar Thomas Wadudara (Tim Advokasi GKI Yasmin)
 Hasil dari pertemuan tertutup yang dilakukan antara Badan Pengurus GKI
Yasmin, pengacaranya dan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD).
*1. **Meminta FMBBCD meredam Forkami dan warga Curug mekar sesuai janjinya
(FMBBCD) dan bisa mempertanggungjawabkan dana yang sudah dipakainya.
(FMBBCD ternyata kelompok bayaran)*
*2. **Semua sepakat agar GKI Yasmin tetap berdiri sesuai keputusan MA. (?)*
*3. **Wacana relokasi tidak ada kata sepakat sesuai hasil rapat, dengan
demikian FMBBCD harus tetap mendukung berdirinya GKI Yasmin.*
*4. **Terjadinya perpecahan antara Hasan Basara yang menuding kelompok Asep
Zulfikar tidak bekerja mengakibatkan Gaos keluar meninggalkan tempat dan
tidak kembali lagi.*
*5. **FMBBCD menjamin akan menyelesaikan masalah GKI asalkan perhitungannya
jelas. (Dana)*
*6. **FMBBCD meminta fihak GKI Yasmin agar mau ke Harmoni dulu sambil
menunggu FMBBCD meredam dan merayu warga supaya mau menerima GKI Yasmin.*
***Dalam hal ini fihak GKI Yasmin belum bisa menerima saran karena harus
dibicarakan dengan wali jemaat.*

**

**
*Salam
*
*AN
*

**

**

**

**

**

**
*
*

 

Kirim email ke