Kan tadi ngomong IMB.... makanya disuruh baca lagi...

Tapi dah campur baur dech... saya juga masukin opini soal SKB 3 Menteri
sekalian...

Kalau itu persoalannya... diselesaikanlah...
Jangan nyalahin Walikota Bogor dong.... he.e.e.e.e.

Salam,
Morry Infra

2011/12/6 Dicky Kurniawan <[email protected]>

> **
>
>
> ** Let's say "cacatnya" pendirian itu masuk ranah hukum karena adanya SKB
> 3 Menteri.. Itu persoalannya..
> it's only a transition
>
> Dicky Kurniawan
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Morry Infra <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Tue, 6 Dec 2011 12:16:52 +0300
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case
>
>
>
> Kalau dibaca dan dicermati... tulisan itu sebenarnya gak mau ngomongin
> soal SKB 3 Menteri.. tapi soal hukumnya.
>
> SKB 3 Menteri itu perlu diperbaiki... dipersilahkan
> So, tapi perbaikannya gak ada2...
> Udah terlalu sering dibilang gak bagus... tapi gak juga diperbaiki.
>
> Saya pribadi... bener bangetlah kalau pendirian rumah ibadah harus
> berizin... dan seharusnya juga termasuk buat orang Islam.
> Mungkin SKB 3 menteri bisa memasukkan hal itu juga.
>
> Salam,
> Morry Infra
>
>
> 2011/12/6 Beto FLP <[email protected]>
>
>> **
>>
>>
>> Memang SKB 3 Mentri tidak berbicara mengenai May-Min ya? Bukahkah itu
>> sumber masalahnya selama ini? Bukahkah melarang pembangunan dengan alasan
>> tidak memuhi SKB 3 Monkey artinya mengamini bahwa ada May-Min diantara
>> kita? apakah kalau saya mau beribadah saya harus melihat siapa May disini
>> siapa Min disini? Tapi justru ITU yang mau dibilang sama SKB tersebut.
>> Kalau mau mendirikan rumah ibadah lo lihat dulu siapa May disitu siapa Min
>> disitu. Kalau lo dapet dukungan yang May boleh kalau gak, OUT !!!
>>
>>   ------------------------------
>> *From:* Morry Infra <[email protected]>
>> *To:* [email protected]
>> *Sent:* Tuesday, December 6, 2011 3:39 PM
>>
>> *Subject:* Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case
>>
>>
>> Baca dulu dong...
>> Ini ngomong soal behind the media formal...
>> 'Nggak ada yang ngomongin May-Min di sini.... tulisannya cuma mengungkap
>> case itu sesuai kacamata penulisnya.
>>
>> Proses perijinan ternyata cacat di awal karena ada data yang
>> dimanipulasi. Ini pangkal masalah utama yang selalu di-hide kemana2...
>>
>> Jadi ikutan beropini lagi:
>> Hati2 ah...
>> Kita ini sudah sangat rukun... cuma ya... itulah provokator selalu ada di
>> mana2....
>>
>> Perhatiin deh dengan hati yang jernih...
>> Non Muslim di negara2 yang mayoritas Muslim.... sangat jauh2 dihormati
>> dan aman...
>> Coba lihat Muslim di negara2 Non Muslim.... ancur... diskriminasi yang
>> katanya Non Muslim rasakan di sini... 'nggak ada apa2nya.
>> Orang Muslim di Indonesia aja tertekan luar biasa..... dicap teroris
>> lah... dsb... padahal di negara yang penduduk Muslimnya katanya banyak
>> banget....
>>
>> Salam,
>> Morry Infra '93
>> 2011/12/6 Beto FLP <[email protected]>
>>
>> **
>>
>>
>>
>> Salut buat bang Dicky. Someday, if you running for Major, I will
>> definitely vote for you.
>>
>> Memang sedih kalau May-Min lagi-lagi dijadikan alasan. Tapi sangat tidak
>> masuk akal apabila larangan tersebut hanya karena mendirikan rumah ibadah
>> di jalan yang namanya diambil dari tokoh agama yang tidak menganut agama
>> yang sama dengan jemaat yang beribadah tersebut.
>>
>> Menurut saya, selama proses perijinan sah dan hukum (dalam hal ini
>> diwakili oleh lembaga peradilan) mengakui perijinan, tidak ada alasan bagi
>> warga negara ini menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan dan
>> kepercayannya, karena hak untuk beribadah merupakan hak konstitusional
>> karena dijamin oleh UUD kita.
>>
>> Kapan ya kita bisa hidup rukun?
>>
>>
>>
>>   ------------------------------
>> *From:* Dicky Kurniawan <[email protected]>
>> *To:* Milis SMUN 1 Bekasi <[email protected]>
>> *Sent:* Tuesday, December 6, 2011 3:12 PM
>> *Subject:* Re: [sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case
>>
>>
>>  Hahaha.. Gugatan hukum?
>> Bukannya GKI Yasmin itu sudah melakukan gugatan dan menang di MA yah? Ini
>> yg nulis malah muter2 ga karuan.. Tahu apa alasan Diani si Walkot Bego itu
>> tetep keukeuh GKI Yasmin tak boleh mendirikan rumah ibadah disitu? Karena
>> kata Diani, GKI Yasmin berdiri di jalan raya yang menggunakan nama Islam!
>> blah!!
>>
>> GKI Yasmin berdiri baik-baik saja, sampai kelompok preman berjubah
>> menyegelnya.. Mulai dari alasan gereja ga berijin sampe karena berdiri di
>> jalan raya yang pake nama Islam..
>>
>> Dan kalo mau dirunut, memang pemicunya adalah serentetan ijin dan
>> surat-surat sbg syarat pendirian rumah ibadah non Islam.. Pernahkan kaum
>> muslim meminta ijin mendirikan Mesjid atau Musholla? Tidak pernah!!
>> Alasannya karena Mayoritas.. SKB 3 menteri yang menjadi landasan
>> persyaratan pendirian rumah ibadah (non Islam) jelas menjadi pemicu isu-isu
>> SARA..
>>
>> Tahu alasan preman berjubah menyegel GKI Yasmin pada awalnya?
>> Kristenisasi!! Alasan yang cuma dipegang kalangan yang mental dan iman
>> agamanya lemah..
>>
>> Dan, selain GKI Yasmin, kasus HKBP di Cikeuting, Bekasi adl salah satu
>> contoh lemahnya mental dan iman orang Islam..
>> it's only a transition
>>
>> Dicky Kurniawan
>>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> ------------------------------
>> *From: * Morry Infra <[email protected]>
>> *Sender: * [email protected]
>> *Date: *Tue, 6 Dec 2011 10:46:02 +0300
>> *To: *'sma1bks'<[email protected]>
>> *ReplyTo: * [email protected]
>> *Subject: *[sma1bks] Fwd: GKI Yasmin, the case
>>
>>
>> ---------- Forwarded message ----------
>> From: *ary noer* <[email protected]>
>> Date: 2011/12/6
>> Subject: GKI Yasmin, the case
>>  Tulisan menarik dari kawan saya , Arief G Nasution
>> Fitnah GKI Yasmin OPINI <http://www.kompasiana.com/posts/type/opinion/>| 06 
>> December 2011 | 09:15 625
>> 121  24 dari 25 Kompasianer menilai aktual
>> ------------------------------
>>  *Surat Mahkamah Agung digunakan Gereja Yasmin untuk mengelabui,
>> memprovokasi dan menebarkan fitnah.*
>>
>> Apa sebenarnya yang terjadi pada kasus GKI Yasmin? Berlarut – larutnya
>> kasus ini membawa preseden yang buruk mengenai hubungan sesama umat di
>> negeri ini, menimbulkan saling curiga dan juga kebencian jika tidak cepat –
>> cepat diselesaikan.
>> Benarkan seperti apa yang dikatakan oleh fihak GKI Yasmin selama ini
>> dalam kasus pendirian Gereja Yasmin? Dan juga apa yang diberitakan oleh
>> media *mainstream*? Yaitu persoalan ibadah yang dibatasi? Pelanggaran
>> hak asasi dalam menjalankan agama dan beribadah dengan bebas? Atau jangan –
>> jangan ada masalah diluar itu yang disembunyikan oleh fihak GKI Yasmin.
>> Kasus ini bermula pada tahun 2006, GKI Yasmin telah melakukan pelanggaran
>> terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat No.28 Tahun 1990 tentang syarat –
>> syarat penerbitan IMB tempat ibadah yang benar.
>> GKI Yasmin melakukan manipulasi data atau penipuan syarat – syarat Izin
>> Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah terhadap warga. Pertama
>> mengatasnamakan pembagian dana pembangunan wilayah dan membagikan
>> transport. Dalam pembagian dana tersebut warga diminta menandatangani tanda
>> terima bantuan tersebut. Namun tanda tangan warga sebagai bukti telah
>> menerima uang dimanipulasi oleh fihak GKI Yasmin dengan cara memotong
>> daftar warga yang telah hadir menerima uang tersebut dan ditempelkan pada
>> kertas yang berkop surat berisi pernyataan warga tidak keberatan atas
>> pembangunan gereja.
>> GKI Yasmin juga tidak memiliki pendapat tertulis dari kepala kantor
>> Departemen Agama. Tidak memiliki dan memenuhi minimal 40 KK yang
>> berdomisili di wilayah setempat (kelurahan Curug Mekar hanya mencatat 3 KK
>> sebagai jemaat GKI Yasmin). Tidak memiliki izin dari warga setempat. GKI
>> Yasmin juga tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI,DGI,Parisada
>> Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian.
>> Pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Bersama Menteri
>> Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2006, tentang perberdayaan
>> forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah yang harus
>> memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki KTP dan disetujui
>> oleh 60 orang dari umat beragama lain diwilayah tersebut, dan para pejabat
>> setempat yang harus mensahkan persyaratan tersebut. Lalu melanjutkannya
>> dalam bentuk rekomendasi tertulis dari kepala departemen Agama kabupaten
>> atau kotamadya dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kabupaten atau
>> kotamadya.
>> Atas dasar itulah Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DKTP) mengeluarkan
>> surat pembekuan IMB pembangunan gereja. Tetapi keputusan DKTP digugat oleh
>> GKI Yasmin melalui PTUN dan Pemkota dinyatakan kalah secara administrasi.
>> Karena secara prosuderal yang berwenang membekukan bukan fihak DKTP atau
>> Dinas Tata Kota dan Pertamanan.
>> Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA)
>> akhirnya Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh
>> Pemkot melalui DKTP, saya ulang lagi melalui DKTP yang cacat administrasi
>> (prosuderal) pada 8 Maret 2011. Pemkot Bogor lalu memperbaiki kesalahan
>> administrasi tersebut dengan melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin
>> Lalu di lanjutkan dengan melalui Surat keputusan (SK) Walikota Bogor
>> No.645.45-137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011, Walikota
>> Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jl. KH Abdullah Bin Nuh,
>> Taman Yasmin, Bogor.
>> Tapi anehnya keputusan PTUN dan MA ini digunakan oleh GKI Yasmin dalam
>> menghembuskan fitnahnya seolah yang terjadi Walikota Bogor telah menentang
>> putusan MA. Inilah fitnah yang dilakukan/digunakan oleh fihak Yasmin dan
>> *diamini* oleh sebagian besar media *mainstream* yang ada, seolah – olah
>> Walikota Bogor tidak melakukan apa keputusan MA.
>> Dan uniknya fihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombusman Republik
>> Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA,
>> padahal yang ada adalah kesalahan administrasi (prosuderal) yang dilakukan
>> oleh DKTP bukan soal IMB itu sendiri. Akhirnya Ombusman memberikan
>> rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk
>> berkoordinasi penyelesaian GKI, ketiga kepada Mendagri agar melaksanakan
>> pengawasan.
>> Tapi apa mau dikata, rekomendasi tersebut tidak mengubah apa pun, putusan
>> PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendadi Ombusman
>> dikeluarkan.
>> Kasus GKI Yasmin yang semula berada diranah hukum kini bergeser menjadi
>> ke pertarungan politik dan opini. Bagaimana kasus ini menjadi bola liar
>> yang dimainkan oleh fihak yang memperkeruh suasana dan mencoba meyebarkan
>> opini sesat bahwa permasalah GKI Yasmin adalah pelanggaran hak asasi
>> manusia dalam beribadah dan Walikota Bogor tidak melaksanakan putusan MA,
>> bukankah Walikota telah membekukan IMB tersebut yang dilakukan oleh DKTP
>> karena kesalahan administrasi.
>> Bahkan pihak GKI Yasmin mencoba membawa permasalah ini ke ranah
>> internasional dengan datangnya Seketaris Jenderal Dewan gereja Sedunia,
>> Walter Altman ke lokasi rumah tinggal yang dijadikan Gereja oleh GKI Yasmin
>> Bogor (11/10/2011).
>> Ini menunjukkan GKI Yasmin berusaha menginternasionalkan kasus pembanguna
>> gereja ilegal. Dengan menyeret isu tentang pelanggaran hak asasi manusia
>> dalam beribadah dan beragama.
>>  *Fihak GKI Yasmin Meminta Fatwa MA*
>> Permintaan GKI Yasmin tersebut mengeluarkan fatwa dari MA nomor 45/td.
>> TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011. Point 5 yang ditujukan kepada fihak GKI
>> Yasmin, berbunyi :
>> *“Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas terbitnya surat
>> keputusan Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret
>> 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006
>> Tentang Izin Mendirikan Gereja Kristen Indonesia GKI; yang terletak di
>> jalan KH.Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curul Mekar
>> Kecamatan Bogor Barat, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya
>> hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.”*
>>  Saran saya kepada GKI Yasmin, dari pada permasalahnya semakin menjadi –
>> jadi keluar dan keluar dari konteks permasalahan yang ada, juga ditambah
>> dengan jemaat Yasmin yang tetap ngotot (provokasi) beribadah di trotoar
>> jalan. Lebih baik GKI Yasmin *melakukan Gugatan hukum* saja, kecuali GKI
>> Yasmin sengaja menciptakan air keruh di permukaan dan menunggu terjadinya
>> aksi seperti yang terjadi di Ciketing lalu menggunakan isu yang sama untuk
>> melakukan opini sesatnya.
>> Indikasi – indikasi itu sudah terlihat dan nyata ketika GKI Yasmin
>> menggunakan tangan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD) yang
>> bukan warga Curug Mekar dalam agendanya mencoba menyebarkan opini sesat
>> bahwa yang melarang kebaktian (jemaat GKI Yasmin) adalah kaum Wahabi dan
>> pendukung terorisme.
>> Wahai GKI Yasmin lakukan saja *gugatan hukum* yang sampai detik ini anda
>> (GKI Yasmin) belum melakukan langkah – langkah hukum. Yang ada anda malah
>> mencoba membalikkan isu yang ada dengan memanggil tokoh – tokoh yang anda
>> manipulasi untuk kepentingan sesaat. Bukankah sudah jelas bahwa kasus GKI
>> Yasmin berpusat pada masalah hukum? Lalu apa sebenarnya yang ingin anda
>> cari dalam terus mengiring opini sesat ini?
>>  *Penutup*
>> *Semoga tulisan ini tidak dihapus oleh admin kompasiana, tapi jika
>> dihapus (laporan) maka apa yang saya yakini tentang media (standar ganda)
>> ini berarti cukup terbukti. Tapi itu tidak menjadi masalah bagi saya :) *
>> *mudah – mudahan tulisan ini tidak dikaitkan dengan majalah Islam yang
>> radikal atau sejenisnya, **sekian dan wasalam.*
>> *
>> *
>>      ——————————————————————
>> Catatan – catatan.
>> *“Korban – korban” Kasus GKI Yasmin*
>> 1. Pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan pengurus RT Munir Karta
>> bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan.
>> 2. Asep Zulfikar, pimpinan FMBBCD sekaligus ketua PCNU Bogor. Menjadi
>> kepanjangan tangan agenda GKI Yasmin dalam memaksa kehendaknya dan
>> menciptakan opini sesat.
>> 3. Bambang Budianto, Kepala Satuan Satpol PP. Pingsan dan harus
>> dilarikan ke rumah sakit Karya Bhakti karena dipukul oleh salah satu orang
>> jemaat GKI Yasmin.
>> *Pernyataan dari kuasa hukum GKI Yasmin*
>> Di kutip dari pledoi Hari Djunaedi warga sekitar yang menjadi korban
>> fihak GKI Yasmin. “Mana ada Gereja yang didirikan tidak dengan memanipulasi
>> data,” Ujar Thomas Wadudara (Tim Advokasi GKI Yasmin)
>>  Hasil dari pertemuan tertutup yang dilakukan antara Badan Pengurus GKI
>> Yasmin, pengacaranya dan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD).
>> *1. **Meminta FMBBCD meredam Forkami dan warga Curug mekar sesuai
>> janjinya (FMBBCD) dan bisa mempertanggungjawabkan dana yang sudah
>> dipakainya. (FMBBCD ternyata kelompok bayaran)*
>> *2. **Semua sepakat agar GKI Yasmin tetap berdiri sesuai keputusan MA.
>> (?)*
>> *3. **Wacana relokasi tidak ada kata sepakat sesuai hasil rapat, dengan
>> demikian FMBBCD harus tetap mendukung berdirinya GKI Yasmin.*
>> *4. **Terjadinya perpecahan antara Hasan Basara yang menuding kelompok
>> Asep Zulfikar tidak bekerja mengakibatkan Gaos keluar meninggalkan tempat
>> dan tidak kembali lagi.*
>> *5. **FMBBCD menjamin akan menyelesaikan masalah GKI asalkan
>> perhitungannya jelas. (Dana)*
>> *6. **FMBBCD meminta fihak GKI Yasmin agar mau ke Harmoni dulu sambil
>> menunggu FMBBCD meredam dan merayu warga supaya mau menerima GKI Yasmin.*
>> ***Dalam hal ini fihak GKI Yasmin belum bisa menerima saran karena harus
>> dibicarakan dengan wali jemaat.*
>>
>> **
>>
>> **
>> *Salam
>> *
>> *AN
>> *
>>
>> **
>>
>> **
>>
>> **
>>
>> **
>>
>> **
>>
>> **
>> *
>> *
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>   
>

Kirim email ke