Opini menarik dari Kompasiana

http://hukum.kompasiana.com/2012/10/08/27-butir-misteri-kriminalisasi%E2%80%9D-terhadap-polisi-terbaik-dan-penyidik-terbaik-kpk%E2%80%9D-novel-baswedan/




27 Butir Misteri “Kriminalisasi” terhadap Polisi Terbaik dan Penyidik Terbaik 
KPK” Novel Baswedan.OPINI | 08 October 2012 | 
07:09Dibaca: 1473   Komentar: 11   6 dari 6 Kompasianer menilai aktual

27 BUTIR MISTERI “kriminalisasi” terhadap
Polisi Terbaik dan Penyidik Terbaik KPK” Novel Baswedan.
Oleh Joutje J Jacob



1. Pada tahun 2004, 8 thn lalu, Novel Baswedan yang masih berpangkat AIPTU 
sudah terkena sangsi “peringatan keras” melalui putusan sidang kode etik Polri. 
Novel sebagai sebagai atasan “dengan jiwa satria” siap mengambil alih tanggung 
jawab akibat perbuatan “kejahatan” anak buahnya (meskipun dia tidak tahu atau 
tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan bawahannya), karena  Novel 
dinilai punya alibi tidak berada di TKP saat peristiwa kriminal itu. terjadi


2. Tindak lanjut dari peringatan keras itu, memerintahkan “Novel Baswedan” 
(sebagai atasan, bukan sebagai pelaku) diwajibkan dan telah melakukan proses 
“penyelesaian” dengan pihak korban & keluarganya  kala  itu.


3. Jika seseorang yang sudah berpangkat “Perwira Menengah” sperti Novel 
Baswedan, maka seluruh rekaman data personal termasuk prestasi & pelanggaran, 
sudah PASTI telah dan tetap tersimpan rapih dalam DATABASE di Mabes Polri.


4. Mabes Polri selalu menyatakan “semua penyidik yg dialih-tugaskan ke KPK 
adalah petugas Polri yg TERBAIK”. Dengan demikian, maka Komisaris Polisi Novel 
Baswedan secara “de jure & de facto” telah resmi dikualifikasikan oleh Mabes 
POLRI sebagai “petugas Polri yang terbaik”.


5. Bukti dari prestasinya, hanya dalam tempo hampir 3 tahun (2004 hingga akhir 
2006), Novel berhasil naik pangkat 2(dua) kali sebelum dialih-tugaskan ke KPK 
pada akhir tahun 2006. Kenaikkan pangkat yang “luar biasa cepat” di lingkngan 
kepolisian.


6. Ini juga merupakan bukti, bahwa Novel telah mendapatkan legitimiasi kuat 
dari KAPOLRI yang menaikkan pangkatnya, sehingga sangsi “Peringatan Keras”  
yang pernah menimpa “mantan Kasatserse” Polres Bengkulu pada tahun 2004 justru 
adalah bentuk legitimasi dari sudut penilaian lain terhadap:
(A) “Record Prestasi” dari sikap SATRIA dari seorang “Perwira Bhayangkara”  
bernama Novel Baswedan yang berani mengambil alih tanggung jawab “perbuatan 
pelanggaran” yang dilakukan anak buahnya.
(B) Legitimasi ke-dua Mabes Polri adalah pengakuan “secara defacto” dari 
institusi kepolisian RI, bahwa ternyata Novel Baswedan bukanlah oknum PELAKU 
penganiayaan & pembunuhan pada tahun 2004. Karena kalau Novel adalah pelaku, 
maka dia pasti sudah lama “dipecat” dalam sidang kode etik yang berakhir 
melalui proses Peradilan Umum, sehingga jika itu yang terjadi maka Novel 
seharusnya masih berada dalam “hotel prodeo” alias BUI hingga kini.


7. Kompol Novel dalam rentang waktu hampir 8 tahun, ternyata telah sangat 
BERPRESTASI sebagai bukan hanya sebagai POLISI TERBAIK di lingkungan kedinasan 
Kepolisisan, tapi berlanjut menjadi seorang PENYIDIK TERBAIK di KPK, sehingga 
dia mendapat kepercayaan tugas-tugas khusus “membongkar” kasus2 korupsi BESAR, 
seperti kasus Nazaruddin (mantan Bendum Partai Demokrat), Kasus TC yang 
menyeret sejumlah legislator DPR dan menyeret pula Ibu Nunun, yang adalah 
seorang isteri mantan WAKAPOLRI, termasuk DS-BI Miranda Goeltom, kasus Wysma 
Atlet yang melibatkan Angie Sondakh, kasus Bupati Buol & Hartati Mudraya Pho, 
mantan anggota Dewan Pembina Partai Penguasa.


8. Pada awal 2012, Novel diangkat KPK menjadi Koordinator tim yang menangani 
kasus skandal SIMULATOR SIM dan beberapa kasus korupsi lainnya.  Novel jugalah 
yang kemudian memimpin penggeledahan di markas KORLANTAS Mabes Polri, dan 
beberapa hari yang lalu  Novel yang “cuman” punya “1 pasang melati” 
dipundaknya, harus bertugas menjadi penyidik tersangka DS yang punya 2 pasang 
bintang di pundaknya. Berani nian nyalinya si Novel ini.


9. Dalam keterangan pers & dialog interaktif di sejumlah TV oleh sejumlah 
Perwira Polri dan Tim Pengacara, ada kesan & pesan yang jelas, bahwa Polri 
merasa telah “dicemarkan” dan sangat amat kuatir dengan kasus Simulator SIM 
yang ditangani oleh KPK. Apalagi beredar secara luas rumor tentang kekuatiran 
kasus SIMULATOR SIM dengan tersangka DS akan bereskalasi ke semua “kasus aib” 
Polri yg bagaikan sudah “menggurita” dalam wujud “budaya pungli, suap & korup” 
yg sudah lama jadi rahasia umum, pasca periode leadership Kapolri alm. Jend. 
Hoegeng Imam Santoso, sehingga tak heran jika seorang Presiden Gus Dur pernah 
berkata: “cuman ada 3 polisi yang jujur”. Malahan Guru Besar Prof. Sahetappy 
lebih vulgar lagi ucapannya dalam menilai tentang eksistensi penegak hukum di 
institusi kepolisian.


10. Pasca penggeledahan di gedung KORLANTAS, tiba-tiba pihak POLRI langsung 
mendeklarasikan bahwa kasus Simulator SIM “juga” sudah & sementara diproses 
oleh Bareskrim…. Sehingga “terciptalah” : 1 kasus yang sama ditangani oleh 2 
institusi, yg tentunya bertentangan dgn UU.


11. Oleh karena “nasi terlanjur menjadi bubur” akibat meledaknya kasus dugaan 
korupsi Simulator SIM, maka Polri menawarkan strategi skenario “Plan A” yaitu 
memanfaatkan MOU tentang kemungkinan penyidikan bersama KPK & Polri.  Publik 
lalu menduga adanya agenda tersembunyi agar ada kans untuk bisa “pat gulipat” 
dalam proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan, untuk menyukseskan 
“Target Minimal” dalam rangka mencegah terjadinya eskalasi penyidikan yg bisa 
menjamah ke tingkat elit yang lebih atas.


12. Inikah bentuk “kelihaian” skenario strategi perintah yang dikenal dengan 
istilah“dikondisikan” yang biasanya dijawab dengan kata “siap”?. Ditengarai 
bahwa pada awal tahun 2012 ini, ketika “terendus” bahwa KPK sudah mulai lakukan 
proses LIDIK kasus Simulator SIM, maka disiapkanlah senjata pamungkas pertama 
bernama DOKUMEN MOU yg konon “terlanjur / terpaksa(?)” ditanda-tangani ketua 
KPK. Sayangnya, meskipun sdh ada MOU tapi KPK ternyata lebih patuh pada 
ketentuan UU ketimbang patuh pada MOU yg kontroversial & kontradiktif dengan 
Undang Undang.


13. Ada pertanyaan, kenapa pihak Polri, bukannya membawa status kedudukan MOU 
dan atau DUALISME penangan perkara ke MK, malahan Polri “manut” saja pada 
keinginan “tim pengacara DS” yang justru membawanya ke ranah fatwa MA?. Rupanya 
sudah terlanjur pesimis berdasarkan “prejudice” kalau pasal pasal tertebtu 
dalam MOU & UU-KPK diuji di MK, maka keinginan hegemoni penyidikan kasus 
Simulator SIM oleh”institusi” Polri bakal bernasib”apes”.


14. Karena KPK tetap “ngotot” meneruskan proses penyidikan kasus simulator SIM 
dan cenderung mengabaikan MOU, maka muncullah skenario “Plan-B” penarikan 
massal 20 penyidik Polri dari KPK berdalih peningkatan karier, disusul agenda 
wajib lapor para penyidik KPK ke Mabes Polri.


15. Sementara itu, proses fatwa di MA, telah sempat diperalat tersangka DS utk 
mangkir memenuhi panggilan KPK sehingga “terancam” panggilan paksa. Tapi 
lantaran MA menolak mengeluarkan Fatwa, maka DS yang “dikawal” tim pengacaranya 
terpaksa hadir di KPK daripada dijemput paksa.


16. Strategi Plan-B, penarikan massal penyidik Polri dari KPK & program wajib 
lapor, ternyata justeru berbuntut penolakan 5 penyidik “alumni Polri” yg 
memilih “alih karier” di KPK telah membuat “berang” pihak Polri. Kenapa..??.  
Konon penyebab utama “berang”nya Polri, karena diantara yg memilih untuk “alih 
karier” itu adalah KOMPOL NOVEL BASWEDAN, seorang Polisi Terbaik versi POLRI & 
Penyidik Terbaik versi KPK yang menjabat sebagai Koordinator tim penyidik 
“skandal” memalukan SIMULATOR SIM. Novel dkk lalu dicap sebagai Pamen Polisi 
yang lupa kacang akan kulitnya, lupa murid akan gurunya.


17. Strategi penarikan massal penyidik Polri menjadi beraroma kamuflase, karena 
publik berasumsi bahwa sasaran utama (TO) adalah sang Polisi Terbaik bernama 
“Kompol Novel Baswedan” yg harus segera “dilumpuhkan”.  Bagai trik dalam 
pepatah “sekali mendayung dua riga pulau terlewati”, karena 20 penyidik lama 
yang sedang giat giatnya menyelidiki berbagai kasus skandal “mega korupsi” jika 
mendadak diganti dengan penyidik baru (butuh waktulama mempelajari kasus), maka 
aktivitas KPK akan berjalan dengan kecepatan 10 km perjam.  Trik “balas dendam” 
agar “si cicak makin tahu diri, jangan coba coba melawan buaya, sekaligus 
“menghukum” si cicak agar dia sadar tentang keberadaanya pernah dibesarkan oleh 
jasa besar komunitas buaya??


18. Seandainya Novel tidak membangkang dan manut saja  ikut Plan-B, maka konon 
dia hanya akan masuk program “brain wash kesetia-kawanan”, tapi karena Novel 
“membangkang” utk mempertahankan idealisme memberantas korupsi hingga 
menganeksasi wilayah almamaternya, maka resikonya dia lalu masuk TO 
“kriminalisasi” (?).


19. Hal yang logis, seharusnya Novel akan “ketakutan” untuk membangkang, jika  
ia benar-benar pernah melakukan perbuatan kriminal penganiayaan & pembunuhan di 
tahun 2004. Karena seorang Novel yang cerdas pasti mengetahui bagaimana nasib 
seorang Komjen Soesno Duadji yang dijerat dalam jebakan “design”mengungkit 
“dosa masa lalu”


20. Plan-C  dilahirkan. DATABASE Novel Baswedan tiba-tiba “diamandemen” dari 
status “Polisi Terbaik” menjadi “Polisi Kriminalis” pasca tindakan 
penggeledahan di gedung Korlantas yang dipimpin oleh Novel disusul dengan 
penerbitan surat panggilan terhadap DS plus “penolakan Novel” untuk wajib 
lapor, maka pada tanggal 1 Oktober 2012, status Novel mendadak dijadikan 
tersangka oleh Polres Bengkulu.


21. Betapa tidak, Polisi di Bengkulu mendadak “berbaik hati” terhadap seorang 
korban yg sudah dibiarkan POLRI selama 8 tahun, langsung dibawa ke Rumah Sakit 
untuk menjalani operasi pengeluaran proyektil peluru pistol, menyusul “laporan 
pengaduan dadakan” kuasa hukum para korban, yg melaporkan Novel sebagai pelaku 
kriminal, penganiayaan & pembunuhan.


22. Bukti-bukti  visum et repertum langsung disiapkan, foto2 dokumentasi proses 
pembedahan medis mengangkat proyektil langsung dipublisir, saksi-saksi 
memberatkan disiagakan, hingga semua memenuhi persyaratan formal proses 
penyelidikan untuk segera ditingkatkan menjadi PENYIDIKAN dengan TERSANGKA 
UTAMA Kompol Novel Baswedan sang Polisi Terbaik.  Sayangnya, Polres Bengkulu 
lalai dalam berskenario, karena ternyata belum ada proses uji balistik terhadap 
barang bukti proyektil, tapi sudah keburu menetapkan tersangka utama sekaligus 
menyiapkan surat penangkapan secara mendadak.


23. Pengalaman mantan ketua KPK Antasari Azhar yang dizolimi melalui “putusan 
sesat”, masih terekam sebagai NODA HITAM sejarah penegakkan hukum & keadilan di 
Indonesia, terkait 3 butir proyektil peluru dalam tubuh korban alm Nazaruddin. 
Betapa mudahnya barang bukti proyektil dan SMS palsu itu diperlakukan secara 
semena-mena umtuk mengikuti rekayasa kasus, mulai dari tingkat penyelidikan, 
penyidikan, penuntutan hingga vonis & PK di MA. … Atau kasus Komjen SOESNO 
DUAJI yang terpenjara lantaran rekayasa “dosa masa lalu” di Polda JABAR, …. dan 
kasus Kombes Pol Drs. Wiliardi Wizard yg dijadikan “TUMBAL” & “DIKORBANKAN” 
untuk melengkapi rekayasa derita mantan Ketua KPK Antasari Azhar.  Bukan 
mustahil jika cara2 itu bakal diterapkan kepada Kompol Novel Baswedan.


24. Tanpa didahului dgn surat panggilan secara gradual, dan dengan modal surat 
penangkapan dadakan, maka bergeraklah seorang pejabat  Polres Bengkulu, bersama 
tim & pasukan Polda Metro “mengepung” gedung KPK hingga larut malam/ dinihari 
hanya untuk MENANGKAP seorang Pamen Polisi Terbaik yg sedang bertugas sebagai 
Koordinator penyidik kasus “skandal” Simulator SIM.  Syukurlah pihak KPK mampu 
melindungi hak-hak sipil seorang penyidiknya, sehingga Novel “belum berhasil” 
diborgol pasukan se almamaternya di malam buta hari itu.


25. Dalam tayangan acara siaran pers secara live di Mabes Polri yang dihadiri 
Kabareskrim, Kadiv Humas & Kasatserse Polres Bengkulu, sempat terlontar 
pernyataan spontan Petinggi Polri  menjawab pertanyaan wartawan tentang kapan 
Novel akan ditangkap. Inti jawabannya adalah… Setiap saat kapan saja dimana 
saja asalkan masih hidup.  Wow, anak kecilpun tahu, kalau”seandainya” dimatikan 
maka namanya bukan “penangkapan” tapi ditemukan sudah dalam keadaan tak 
bernyawa. Tragis!


26. Semua strategi (istilah intel - dikondisikan) sesuai Plan A, B & C, sdh 
habis dilagakan, ternyata belum efektif utk membendung proses eskalasi wilayah 
LIDIK kasus Simulator SIM.  Malahan justeru kini hampir seluruh elemen 
masyarakat, komunitas di media sosial dan Tokoh2 Nasional justeru semakin 
PASANG BADAN memproteksi KPK, karena semuanya menilai bahwa kejanggalan 
penangkapan Novel Baswedan, adalah tidak logis dan SANGAT ANEH. Gegap gempita 
mereka mengumandangkan seruan, KPK mau diamputasi, KPK mau  dilemahkan!!. 
Mustahil sekali ada Jeruk mau makan Jeruk.


27. Alhasil, Publik makin “kekeh” utk membela & mendukung KPK,  Publik kini 
semain mendesak dan menyerukan:

I. Agar supaya KPK terus membongkar kasus skandal SIMULATOR SIM sampai tuntas 
meskipun harus menyentuh tingkat elit di dalam institusi kepolisian, dan 
meskipun untuk itu bukan tak mungkin para petinggi KPK harus mempertaruhkan 
keselamatan jiwanya.

II. Agar supaya KPK semakin mempercepat penyelesaian kasus Century, Wisma 
Atlet, Hambalang, dan kasus mega korupsi lainnya

III. Agar supaya Seluruh komponen anak bangsa semakin bersatu padu menolak 
setiap upaya terselubung yang berusaha melemahkan KPK

IV. Agar supaya DPR segera menghentikan proses REVISI UU KPK dan segera  
merealisasikan anggaran Pembangunan Gedung baru KPK untuk memperlancar kinerja 
KPK yg sesuai dgn tuntutan reformasi / tuntutan rakyat.

V. Agar hari ini, Senin. tanggal O8 Oktober 2012, Presiden Susilo Bambang 
Yudoyono, segera mengatasi berlarutnya “duel yang makin KRITIS & RUMIT” antara  
POLRI versus KPK demi TEGAKNYA HUKUM YANG BERKEADILAN  dalam perang melawan 
KORUPTOR  di REPUBLIK INDONESIA. **JJJ**

Kirim email ke