Jakarta, KOMPAS - Wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak atau
NPWP diancam sanksi berupa tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang berlipat ganda
karena untuk penghasilan utama dan tambahan dikenai tarif berlainan.
Untuk penghasilan utama, dia akan dibebani tarif PPh lebih tinggi 20 persen
dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Untuk penghasilan dari
usaha sampingannya, wajib pajak tersebut akan dikenakan tarif PPh 100 persen
lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Direktur PPh
Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengungkapkan hal tersebut
seusai menghadiri Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh yang
membahas Daftar Inventarisasi Masalah Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang
PPh di Jakarta, Kamis (20/9).
Menurut Sumihar, hal tersebut merupakan usulan pemerintah yang masih dibahas
dalam Panitia Kerja RUU PPh. "Namun, sebaiknya segeralah membuat NPWP karena
sanksinya pasti akan lebih berat dibandingkan dengan tarif PPh normal,"
katanya. Penghasilan tambahan di luar pendapatan utama diatur dalam RUU PPh ini
sebagai bagian dari pungutan PPh Pasal 23.
Penghasilan sampingan seperti yang dimaksud dalam pasal 23 adalah terdiri dari
dividen, bunga, royalti, hadiah, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi,
penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta,
sewa penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, serta sewa lainnya,
tetapi tidak termasuk sewa tanah dan bangunan.
Lebih berat
Di tempat terpisah, anggota Panitia Kerja RUU PPh dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (F-PKS) Rama Pratama mengatakan, sanksi tersebut diarahkan untuk
mendorong orang membuat NPWP sehingga terekam dalam data induk pemerintah.
Oleh karena itu, F-PKS mengusulkan sanksi lebih berat, yakni 25 persen lebih
tinggi dibandingkan dengan tarif PPh normal bagi penghasilan utama orang yang
tidak memiliki NPWP. Saat ini tarif PPh yang diusulkan pemerintah merupakan
tarif progresif karena semakin tinggi pendapatannya akan semakin tinggi tarif
PPh-nya.
Orang yang berpenghasilan hingga Rp 50 juta per bulan dikenai tarif PPh 5
persen dan yang berpenghasilan Rp 50 juta-Rp 100 juta dikenai 15 persen. Mereka
yang berpenghasilan Rp 100 juta-Rp 200 juta per bulan dibebani tarif PPh 25
persen dan pendapatan di atas Rp 200 juta diwajibkan membayar PPh 35 persen.
Source News: http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0709/21/043415.htm
See also: http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0708/23/144520.htm
Semoga Bermanfaat,
Nur Machfud
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---