Hohoho... Nasib mu bang Pelo..

On 9/23/07, okie Rapul Hanisi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> kacian skalee nasib mu para suami, dah di "pajak"in di
> rumah ditambah di "pajakin"
> negara....hiks...hiks...hiks...wah bakal ngak ada lagi
> neh tunjangan untuk kenakalan suami....
>
> --- Nur Machfud <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> >
> > Jakarta, KOMPAS - Wajib pajak yang tidak memiliki
> > nomor pokok wajib pajak atau NPWP diancam sanksi
> > berupa tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang
> > berlipat ganda karena untuk penghasilan utama dan
> > tambahan dikenai tarif berlainan.
> > Untuk penghasilan utama, dia akan dibebani tarif PPh
> > lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan wajib
> > pajak yang memiliki NPWP. Untuk penghasilan dari
> > usaha sampingannya, wajib pajak tersebut akan
> > dikenakan tarif PPh 100 persen lebih tinggi
> > dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP.
> > Direktur PPh Direktorat Jenderal Pajak Sumihar
> > Petrus Tambunan mengungkapkan hal tersebut seusai
> > menghadiri Rapat Panitia Kerja Rancangan
> > Undang-Undang (RUU) PPh yang membahas Daftar
> > Inventarisasi Masalah Perubahan UU Nomor 17 Tahun
> > 2000 tentang PPh di Jakarta, Kamis (20/9).
> > Menurut Sumihar, hal tersebut merupakan usulan
> > pemerintah yang masih dibahas dalam Panitia Kerja
> > RUU PPh. "Namun, sebaiknya segeralah membuat NPWP
> > karena sanksinya pasti akan lebih berat dibandingkan
> > dengan tarif PPh normal," katanya. Penghasilan
> > tambahan di luar pendapatan utama diatur dalam RUU
> > PPh ini sebagai bagian dari pungutan PPh Pasal 23.
> >
> > Penghasilan sampingan seperti yang dimaksud dalam
> > pasal 23 adalah terdiri dari dividen, bunga,
> > royalti, hadiah, bunga simpanan yang dibayarkan
> > koperasi, penghasilan neto atas sewa dan penghasilan
> > lain sehubungan penggunaan harta, sewa  penggunaan
> > harta khusus kendaraan angkutan darat, serta sewa
> > lainnya, tetapi tidak termasuk sewa tanah dan
> > bangunan.
> >
> > Lebih berat
> > Di tempat terpisah, anggota Panitia Kerja RUU PPh
> > dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rama
> > Pratama mengatakan, sanksi tersebut diarahkan untuk
> > mendorong orang membuat NPWP sehingga terekam dalam
> > data induk pemerintah.
> > Oleh karena itu, F-PKS mengusulkan sanksi lebih
> > berat, yakni 25 persen lebih tinggi dibandingkan
> > dengan tarif PPh normal bagi penghasilan utama orang
> > yang tidak memiliki NPWP. Saat ini tarif PPh yang
> > diusulkan pemerintah merupakan tarif  progresif
> > karena semakin tinggi pendapatannya akan semakin
> > tinggi tarif PPh-nya.
> > Orang yang berpenghasilan hingga Rp 50 juta per
> > bulan dikenai tarif PPh 5 persen dan yang
> > berpenghasilan Rp 50 juta-Rp 100 juta dikenai 15
> > persen. Mereka yang berpenghasilan Rp 100 juta-Rp
> > 200 juta per bulan dibebani tarif PPh 25 persen dan
> > pendapatan di atas Rp 200 juta diwajibkan membayar
> > PPh 35 persen.
> >
> > Source News:
> >
> http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0709/21/043415.htm
> >
> > See also:
> >
> http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0708/23/144520.htm
> >
> > Semoga Bermanfaat,
> > Nur Machfud
> >
> >
> >
> >
>
>
>
>
>
> ____________________________________________________________________________________
> Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
> Play Sims Stories at Yahoo! Games.
> http://sims.yahoo.com/
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke