Hohoho... Nasib mu bang Pelo..
On 9/23/07, okie Rapul Hanisi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > kacian skalee nasib mu para suami, dah di "pajak"in di > rumah ditambah di "pajakin" > negara....hiks...hiks...hiks...wah bakal ngak ada lagi > neh tunjangan untuk kenakalan suami.... > > --- Nur Machfud <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > Jakarta, KOMPAS - Wajib pajak yang tidak memiliki > > nomor pokok wajib pajak atau NPWP diancam sanksi > > berupa tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang > > berlipat ganda karena untuk penghasilan utama dan > > tambahan dikenai tarif berlainan. > > Untuk penghasilan utama, dia akan dibebani tarif PPh > > lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan wajib > > pajak yang memiliki NPWP. Untuk penghasilan dari > > usaha sampingannya, wajib pajak tersebut akan > > dikenakan tarif PPh 100 persen lebih tinggi > > dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. > > Direktur PPh Direktorat Jenderal Pajak Sumihar > > Petrus Tambunan mengungkapkan hal tersebut seusai > > menghadiri Rapat Panitia Kerja Rancangan > > Undang-Undang (RUU) PPh yang membahas Daftar > > Inventarisasi Masalah Perubahan UU Nomor 17 Tahun > > 2000 tentang PPh di Jakarta, Kamis (20/9). > > Menurut Sumihar, hal tersebut merupakan usulan > > pemerintah yang masih dibahas dalam Panitia Kerja > > RUU PPh. "Namun, sebaiknya segeralah membuat NPWP > > karena sanksinya pasti akan lebih berat dibandingkan > > dengan tarif PPh normal," katanya. Penghasilan > > tambahan di luar pendapatan utama diatur dalam RUU > > PPh ini sebagai bagian dari pungutan PPh Pasal 23. > > > > Penghasilan sampingan seperti yang dimaksud dalam > > pasal 23 adalah terdiri dari dividen, bunga, > > royalti, hadiah, bunga simpanan yang dibayarkan > > koperasi, penghasilan neto atas sewa dan penghasilan > > lain sehubungan penggunaan harta, sewa penggunaan > > harta khusus kendaraan angkutan darat, serta sewa > > lainnya, tetapi tidak termasuk sewa tanah dan > > bangunan. > > > > Lebih berat > > Di tempat terpisah, anggota Panitia Kerja RUU PPh > > dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rama > > Pratama mengatakan, sanksi tersebut diarahkan untuk > > mendorong orang membuat NPWP sehingga terekam dalam > > data induk pemerintah. > > Oleh karena itu, F-PKS mengusulkan sanksi lebih > > berat, yakni 25 persen lebih tinggi dibandingkan > > dengan tarif PPh normal bagi penghasilan utama orang > > yang tidak memiliki NPWP. Saat ini tarif PPh yang > > diusulkan pemerintah merupakan tarif progresif > > karena semakin tinggi pendapatannya akan semakin > > tinggi tarif PPh-nya. > > Orang yang berpenghasilan hingga Rp 50 juta per > > bulan dikenai tarif PPh 5 persen dan yang > > berpenghasilan Rp 50 juta-Rp 100 juta dikenai 15 > > persen. Mereka yang berpenghasilan Rp 100 juta-Rp > > 200 juta per bulan dibebani tarif PPh 25 persen dan > > pendapatan di atas Rp 200 juta diwajibkan membayar > > PPh 35 persen. > > > > Source News: > > > http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0709/21/043415.htm > > > > See also: > > > http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0708/23/144520.htm > > > > Semoga Bermanfaat, > > Nur Machfud > > > > > > > > > > > > > > ____________________________________________________________________________________ > Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story. > Play Sims Stories at Yahoo! Games. > http://sims.yahoo.com/ > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
