kacian skalee nasib mu para suami, dah di "pajak"in di
rumah ditambah di "pajakin"
negara....hiks...hiks...hiks...wah bakal ngak ada lagi
neh tunjangan untuk kenakalan suami....

--- Nur Machfud <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> Jakarta, KOMPAS - Wajib pajak yang tidak memiliki
> nomor pokok wajib pajak atau NPWP diancam sanksi
> berupa tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang
> berlipat ganda karena untuk penghasilan utama dan
> tambahan dikenai tarif berlainan. 
> Untuk penghasilan utama, dia akan dibebani tarif PPh
> lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan wajib
> pajak yang memiliki NPWP. Untuk penghasilan dari
> usaha sampingannya, wajib pajak tersebut akan
> dikenakan tarif PPh 100 persen lebih tinggi
> dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP.
> Direktur PPh Direktorat Jenderal Pajak Sumihar
> Petrus Tambunan mengungkapkan hal tersebut seusai
> menghadiri Rapat Panitia Kerja Rancangan
> Undang-Undang (RUU) PPh yang membahas Daftar
> Inventarisasi Masalah Perubahan UU Nomor 17 Tahun
> 2000 tentang PPh di Jakarta, Kamis (20/9). 
> Menurut Sumihar, hal tersebut merupakan usulan
> pemerintah yang masih dibahas dalam Panitia Kerja
> RUU PPh. "Namun, sebaiknya segeralah membuat NPWP
> karena sanksinya pasti akan lebih berat dibandingkan
> dengan tarif PPh normal," katanya. Penghasilan
> tambahan di luar pendapatan utama diatur dalam RUU
> PPh ini sebagai bagian dari pungutan PPh Pasal 23. 
>                   
> Penghasilan sampingan seperti yang dimaksud dalam
> pasal 23 adalah terdiri dari dividen, bunga,
> royalti, hadiah, bunga simpanan yang dibayarkan
> koperasi, penghasilan neto atas sewa dan penghasilan
> lain sehubungan penggunaan harta, sewa  penggunaan
> harta khusus kendaraan angkutan darat, serta sewa
> lainnya, tetapi tidak termasuk sewa tanah dan
> bangunan. 
>  
> Lebih berat 
> Di tempat terpisah, anggota Panitia Kerja RUU PPh
> dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rama
> Pratama mengatakan, sanksi tersebut diarahkan untuk
> mendorong orang membuat NPWP sehingga terekam dalam
> data induk pemerintah. 
> Oleh karena itu, F-PKS mengusulkan sanksi lebih
> berat, yakni 25 persen lebih tinggi dibandingkan
> dengan tarif PPh normal bagi penghasilan utama orang
> yang tidak memiliki NPWP. Saat ini tarif PPh yang
> diusulkan pemerintah merupakan tarif  progresif
> karena semakin tinggi pendapatannya akan semakin
> tinggi tarif PPh-nya. 
> Orang yang berpenghasilan hingga Rp 50 juta per
> bulan dikenai tarif PPh 5 persen dan yang
> berpenghasilan Rp 50 juta-Rp 100 juta dikenai 15
> persen. Mereka yang berpenghasilan Rp 100 juta-Rp
> 200 juta per bulan dibebani tarif PPh 25 persen dan
> pendapatan di atas Rp 200 juta diwajibkan membayar
> PPh 35 persen.
> 
> Source News:
>
http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0709/21/043415.htm
> 
> See also:
>
http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0708/23/144520.htm
> 
> Semoga Bermanfaat,
> Nur Machfud 
> 
>
> 
> 



       
____________________________________________________________________________________
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story. Play 
Sims Stories at Yahoo! Games.
http://sims.yahoo.com/  

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke