kacian skalee nasib mu para suami, dah di "pajak"in di rumah ditambah di "pajakin" negara....hiks...hiks...hiks...wah bakal ngak ada lagi neh tunjangan untuk kenakalan suami....
--- Nur Machfud <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Jakarta, KOMPAS - Wajib pajak yang tidak memiliki > nomor pokok wajib pajak atau NPWP diancam sanksi > berupa tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang > berlipat ganda karena untuk penghasilan utama dan > tambahan dikenai tarif berlainan. > Untuk penghasilan utama, dia akan dibebani tarif PPh > lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan wajib > pajak yang memiliki NPWP. Untuk penghasilan dari > usaha sampingannya, wajib pajak tersebut akan > dikenakan tarif PPh 100 persen lebih tinggi > dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. > Direktur PPh Direktorat Jenderal Pajak Sumihar > Petrus Tambunan mengungkapkan hal tersebut seusai > menghadiri Rapat Panitia Kerja Rancangan > Undang-Undang (RUU) PPh yang membahas Daftar > Inventarisasi Masalah Perubahan UU Nomor 17 Tahun > 2000 tentang PPh di Jakarta, Kamis (20/9). > Menurut Sumihar, hal tersebut merupakan usulan > pemerintah yang masih dibahas dalam Panitia Kerja > RUU PPh. "Namun, sebaiknya segeralah membuat NPWP > karena sanksinya pasti akan lebih berat dibandingkan > dengan tarif PPh normal," katanya. Penghasilan > tambahan di luar pendapatan utama diatur dalam RUU > PPh ini sebagai bagian dari pungutan PPh Pasal 23. > > Penghasilan sampingan seperti yang dimaksud dalam > pasal 23 adalah terdiri dari dividen, bunga, > royalti, hadiah, bunga simpanan yang dibayarkan > koperasi, penghasilan neto atas sewa dan penghasilan > lain sehubungan penggunaan harta, sewa penggunaan > harta khusus kendaraan angkutan darat, serta sewa > lainnya, tetapi tidak termasuk sewa tanah dan > bangunan. > > Lebih berat > Di tempat terpisah, anggota Panitia Kerja RUU PPh > dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rama > Pratama mengatakan, sanksi tersebut diarahkan untuk > mendorong orang membuat NPWP sehingga terekam dalam > data induk pemerintah. > Oleh karena itu, F-PKS mengusulkan sanksi lebih > berat, yakni 25 persen lebih tinggi dibandingkan > dengan tarif PPh normal bagi penghasilan utama orang > yang tidak memiliki NPWP. Saat ini tarif PPh yang > diusulkan pemerintah merupakan tarif progresif > karena semakin tinggi pendapatannya akan semakin > tinggi tarif PPh-nya. > Orang yang berpenghasilan hingga Rp 50 juta per > bulan dikenai tarif PPh 5 persen dan yang > berpenghasilan Rp 50 juta-Rp 100 juta dikenai 15 > persen. Mereka yang berpenghasilan Rp 100 juta-Rp > 200 juta per bulan dibebani tarif PPh 25 persen dan > pendapatan di atas Rp 200 juta diwajibkan membayar > PPh 35 persen. > > Source News: > http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0709/21/043415.htm > > See also: > http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0708/23/144520.htm > > Semoga Bermanfaat, > Nur Machfud > > > > ____________________________________________________________________________________ Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story. Play Sims Stories at Yahoo! Games. http://sims.yahoo.com/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
