kepada Bapa/Ibu Dosen dan Praktisi pajak yang ada di tempat masing-
masing.........

Saya seorang majasiswa, status Single.hee...
Saya ingin menanyakan mengenai Revaluasi (penilaian kembali) Aktiva
tetap

Dalam PSAK 16 revaluasi aktiva tetap tidak diperbolehkan karena PSAK
menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga
pertukaran.jika diperbolehkan, maka harus mendapat ijin dari Dirjen
Pajak dan penilaian dilakukan oleh lembaga penilai yang independen.
tetapi untuk kepentingan pajak revaluasi diperbolehkan...
 yang ingin saya tanyakan :

1. mengapa untuk kepentingan akuntansi revaluasi aktiva tetap tidak
diperbolehkan? kan kalau direvaluasi   akan menunjukkan nilai yang up
to date dari aktiva tersebut?
2. kenapa untuk kepentingan pajak, revaluasi aktiva tetap
diperbolehkan? bukannya kalo dengan revaluasi,  laba secara fiskal
akan menjadi kecil sehinga sehingga pajak yang dibayarkan juga kecil?
maksud saya,  kok pemerintah mau memperbolehkan revaluasi AT?padahal
kan klo dengan revaluasi meurunkan penerimaan pajak pemerintah?

MOHON DIKOREKSI KLO ADA YANG SALAH!!!

terIma kasih sebelumnya untuk jawabannya.....


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke