Bpk Sujadi, saya mau nanya mengenai Beban pajak tangguhan...

begini pak, laba akuntnasi yang dihasilkan dari perhitungan penyusutan
aktiva tetap secara fiskal akan di kenakan beban pajak tangguhan
sebesar 30%. yang saya tanyakan, ko bisa terutang pajak tangguhan...?
maksud saya logikanya itu gimana?trus koq tarif untuk pajak tangguhan
itu 30%, kenapa tidak pakai tarif pph pasal 17 untuk badan 10%,15%,
30%..?
terima kasih sebelumnya....

On 22 Nov, 15:16, "sujadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Yth. Pak Rus dan Mas Iphan,
>
> Saya mau menambahi saja,
>
> Memang dalam perpajakan diperbolehakan perusahaan untuk
> melakukan revaluasi aktiva tetap, hal ini di atur dalam UU
> Nomor 17 Tahun 2000 pasal 19 tentang pajak penghasilan.
> Pertimbangan memperbolehkan revaluasi aktiva tetap adalah
> dengan adanya perkembangan harga yang mencolok atau
> perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan
> kekurang serasian antara penghasilan dan beban, yang dapat
> mengakibatkan timbulya beban pajak yang kurang wajar.
> Untuk mengurangi perbedaan tersebut, kepada Wajib Pajak
> (perusahaan) diberikan kesempatan untuk melakukan
> revaluasi aktiva tetap.
>
>   Apakah dengan revaluasi akan menurunkan penerimaan
> pajak?
>
> Perlu diingat bahwa dalam perpajakan selisih lebih karena
> revaluasi aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi
> terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal yang masih
> dapat dikompensasikan dikenakan Pajak Penghasilan yang
> bersifat final, sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan
> demikian, penerimaan pajak tetap ada, selisih karena
> revaluasi merupakan objek Pajak Penghasilan.
>
> Demikian pak Rus tambahan saya, semoga dapat bermanfaat.
>
> Salam buat alumni STIE YKPN semuanya...,
>
> Sujadi,
>
> On Thu, 22 Nov 2007 10:57:17 +0700 (Asi)
>
>
>
>   [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> > Mas Iphan,
>
> > 1. mengapa untuk kepentingan akuntansi revaluasi aktiva
> >tetap tidak
> > diperbolehkan? kan kalau direvaluasi   akan menunjukkan
> >nilai yang up
> >> to date dari aktiva tersebut?
> > Karena akuntansi di Indonesia menganut prinsip kos
> >historis. Revaluasi
> > diperbolehkan dengan catatan. Ini cuplikan PSAK-nya:
>
> > Pengaturan Berikutnya (Subsequent Measurement) terhadap
> >Pengakuan
> > Awal
>
> > 28 Aktiva tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan
> >aktiva tersebut
> > dikurangi akumulasi penyusutan.
>
> > 29 Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada
> >umumnya tidak
> > diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut
> >penilaian aktiva
> > berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran.
> >Penyimpangan dari
> > ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan
> >pemerintah. Dalam
> > hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai
> >penyimpangan dari
> > konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap
> >serta pengaruh
> > penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan
> >perusahaan. Selisih
> > antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai
> >tercatat) aktiva tetap
> > dibukukan dalam akun modal dengan nama "Selisih
> >penilaian kembali aktiva
> > tetap."
>
> >> 2. kenapa untuk kepentingan pajak, revaluasi aktiva
> >>tetap
> >> diperbolehkan? bukannya kalo dengan revaluasi,  laba
> >>secara fiskal
> >> akan menjadi kecil sehinga sehingga pajak yang
> >>dibayarkan juga kecil?
> >> maksud saya,  kok pemerintah mau memperbolehkan
> >>revaluasi AT?padahal
> >> kan klo dengan revaluasi meurunkan penerimaan pajak
> >>pemerintah?
>
> > Dalam masalah pajak sy kurang memahami, tp sy coba kasih
> >pendapat ya...
> > kalo kurang pas mohon mas Sujadi mengkoreksinya.
>
> > Revaluasi dalam pajak diijinkan krn mempertimbangkan
> >daya beli masyarakat
> > yang turun (mis: karena inflasi) tercermin dari turunnya
> >laba fiskal
> > (Pph). Tapi jangan lupa ada pajak lain lho (PBB) yang
> >akan meningkat krn
> > NJOP-nya naik, jd klo sudah dipungut di PBB tdk lagi
> >dipungut di Pph (klo
> > tdk salah aspek menghindari pemungutan pajak berganda)
>
> > mudah2an membantu.
>
> > -----------------------------------------
> > Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta.
> > Jl. Seturan Raya. Sleman. Yogyakarta
> >http://www.stieykpn.ac.id/
>
> ----------------------------------------------------------------------------------------------------
>
> "Asah Pengetahuanmu dengan mengikuti Makasar Cyber Netkuis 
> dihttp://netkuis.telkom.net/";
>
> (khusus pelanggan TelkomnetInstan dan Speedy Makasar [kode area 0410, 0411,
> 0418, 0413, 0481, 0482, 0414, 0417 dan 0419]).
>
> Menangkan Laptop, Desktop, Kunjungan ke ITB, HP Flexi dan voucher perdana IVAS
> di akhirperiode (10 November 2007 - 10 Januari 2008)."
>
> -----------------------------------------------------------------------------------------------------
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke