Bpk Sujadi, ini adalah hasil perhitungan dari contoh kasusnya :

Laba Akuntansi                       250.000.000
(-) Jumlah koreksi negatif           (18.875.000)

Laba Fiskal                          231.125.000



On 26 Nov, 14:43, "SUJADI, SE" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Yth. Mas Iphan,
>
> Wah....., mas Iphan lagi belajar Tax Planning ya...?
>
> Sebelum menjawab saya mau tanya, dalam kasus mas Iphan tersebut, laba 
> akuntansi nominalnya berapa?
>
> Demikian.
>
> Salam,
>
> Sujadi
>
> ________________________________
>
> From: [email protected] on behalf of iphan
> Sent: Mon 11/26/2007 2:07 PM
> To: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta
> Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: nanya tentang revaluasi aktiva tetap
>
> Bpk Sujadi, saya mau nanya mengenai Beban pajak tangguhan...
>
> begini pak, laba akuntnasi yang dihasilkan dari perhitungan penyusutan
> aktiva tetap secara fiskal akan di kenakan beban pajak tangguhan
> sebesar 30%. yang saya tanyakan, ko bisa terutang pajak tangguhan...?
> maksud saya logikanya itu gimana?trus koq tarif untuk pajak tangguhan
> itu 30%, kenapa tidak pakai tarif pph pasal 17 untuk badan 10%,15%,
> 30%..?
> terima kasih sebelumnya....
>
> On 22 Nov, 15:16, "sujadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Yth. Pak Rus dan Mas Iphan,
>
> > Saya mau menambahi saja,
>
> > Memang dalam perpajakan diperbolehakan perusahaan untuk
> > melakukan revaluasi aktiva tetap, hal ini di atur dalam UU
> > Nomor 17 Tahun 2000 pasal 19 tentang pajak penghasilan.
> > Pertimbangan memperbolehkan revaluasi aktiva tetap adalah
> > dengan adanya perkembangan harga yang mencolok atau
> > perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan
> > kekurang serasian antara penghasilan dan beban, yang dapat
> > mengakibatkan timbulya beban pajak yang kurang wajar.
> > Untuk mengurangi perbedaan tersebut, kepada Wajib Pajak
> > (perusahaan) diberikan kesempatan untuk melakukan
> > revaluasi aktiva tetap.
>
> >   Apakah dengan revaluasi akan menurunkan penerimaan
> > pajak?
>
> > Perlu diingat bahwa dalam perpajakan selisih lebih karena
> > revaluasi aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi
> > terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal yang masih
> > dapat dikompensasikan dikenakan Pajak Penghasilan yang
> > bersifat final, sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan
> > demikian, penerimaan pajak tetap ada, selisih karena
> > revaluasi merupakan objek Pajak Penghasilan.
>
> > Demikian pak Rus tambahan saya, semoga dapat bermanfaat.
>
> > Salam buat alumni STIE YKPN semuanya...,
>
> > Sujadi,
>
> > On Thu, 22 Nov 2007 10:57:17 +0700 (Asi)
>
> >   [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> > > Mas Iphan,
>
> > > 1. mengapa untuk kepentingan akuntansi revaluasi aktiva
> > >tetap tidak
> > > diperbolehkan? kan kalau direvaluasi   akan menunjukkan
> > >nilai yang up
> > >> to date dari aktiva tersebut?
> > > Karena akuntansi di Indonesia menganut prinsip kos
> > >historis. Revaluasi
> > > diperbolehkan dengan catatan. Ini cuplikan PSAK-nya:
>
> > > Pengaturan Berikutnya (Subsequent Measurement) terhadap
> > >Pengakuan
> > > Awal
>
> > > 28 Aktiva tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan
> > >aktiva tersebut
> > > dikurangi akumulasi penyusutan.
>
> > > 29 Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada
> > >umumnya tidak
> > > diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut
> > >penilaian aktiva
> > > berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran.
> > >Penyimpangan dari
> > > ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan
> > >pemerintah. Dalam
> > > hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai
> > >penyimpangan dari
> > > konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap
> > >serta pengaruh
> > > penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan
> > >perusahaan. Selisih
> > > antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai
> > >tercatat) aktiva tetap
> > > dibukukan dalam akun modal dengan nama "Selisih
> > >penilaian kembali aktiva
> > > tetap."
>
> > >> 2. kenapa untuk kepentingan pajak, revaluasi aktiva
> > >>tetap
> > >> diperbolehkan? bukannya kalo dengan revaluasi,  laba
> > >>secara fiskal
> > >> akan menjadi kecil sehinga sehingga pajak yang
> > >>dibayarkan juga kecil?
> > >> maksud saya,  kok pemerintah mau memperbolehkan
> > >>revaluasi AT?padahal
> > >> kan klo dengan revaluasi meurunkan penerimaan pajak
> > >>pemerintah?
>
> > > Dalam masalah pajak sy kurang memahami, tp sy coba kasih
> > >pendapat ya...
> > > kalo kurang pas mohon mas Sujadi mengkoreksinya.
>
> > > Revaluasi dalam pajak diijinkan krn mempertimbangkan
> > >daya beli masyarakat
> > > yang turun (mis: karena inflasi) tercermin dari turunnya
> > >laba fiskal
> > > (Pph). Tapi jangan lupa ada pajak lain lho (PBB) yang
> > >akan meningkat krn
> > > NJOP-nya naik, jd klo sudah dipungut di PBB tdk lagi
> > >dipungut di Pph (klo
> > > tdk salah aspek menghindari pemungutan pajak berganda)
>
> > > mudah2an membantu.
>
> > > -----------------------------------------
> > > Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta.
> > > Jl. Seturan Raya. Sleman. Yogyakarta
> > >http://www.stieykpn.ac.id/
>
> > ----------------------------------------------------------------------------------------------------
>
> > "Asah Pengetahuanmu dengan mengikuti Makasar Cyber Netkuis 
> > dihttp://netkuis.telkom.net/";
>
> > (khusus pelanggan TelkomnetInstan dan Speedy Makasar [kode area 0410, 0411,
> > 0418, 0413, 0481, 0482, 0414, 0417 dan 0419]).
>
> > Menangkan Laptop, Desktop, Kunjungan ke ITB, HP Flexi dan voucher perdana 
> > IVAS
> > di akhirperiode (10 November 2007 - 10 Januari 2008)."
>
> > -----------------------------------------------------------------------------------------------------
>
>
>
>  winmail.dat
> 12KDownload
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke