Bpk Sujadi, ini adalah hasil perhitungan dari contoh kasusnya : Laba Akuntansi 250.000.000 (-) Jumlah koreksi negatif (18.875.000)
Laba Fiskal 231.125.000 On 26 Nov, 14:43, "SUJADI, SE" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Yth. Mas Iphan, > > Wah....., mas Iphan lagi belajar Tax Planning ya...? > > Sebelum menjawab saya mau tanya, dalam kasus mas Iphan tersebut, laba > akuntansi nominalnya berapa? > > Demikian. > > Salam, > > Sujadi > > ________________________________ > > From: [email protected] on behalf of iphan > Sent: Mon 11/26/2007 2:07 PM > To: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta > Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: nanya tentang revaluasi aktiva tetap > > Bpk Sujadi, saya mau nanya mengenai Beban pajak tangguhan... > > begini pak, laba akuntnasi yang dihasilkan dari perhitungan penyusutan > aktiva tetap secara fiskal akan di kenakan beban pajak tangguhan > sebesar 30%. yang saya tanyakan, ko bisa terutang pajak tangguhan...? > maksud saya logikanya itu gimana?trus koq tarif untuk pajak tangguhan > itu 30%, kenapa tidak pakai tarif pph pasal 17 untuk badan 10%,15%, > 30%..? > terima kasih sebelumnya.... > > On 22 Nov, 15:16, "sujadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Yth. Pak Rus dan Mas Iphan, > > > Saya mau menambahi saja, > > > Memang dalam perpajakan diperbolehakan perusahaan untuk > > melakukan revaluasi aktiva tetap, hal ini di atur dalam UU > > Nomor 17 Tahun 2000 pasal 19 tentang pajak penghasilan. > > Pertimbangan memperbolehkan revaluasi aktiva tetap adalah > > dengan adanya perkembangan harga yang mencolok atau > > perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan > > kekurang serasian antara penghasilan dan beban, yang dapat > > mengakibatkan timbulya beban pajak yang kurang wajar. > > Untuk mengurangi perbedaan tersebut, kepada Wajib Pajak > > (perusahaan) diberikan kesempatan untuk melakukan > > revaluasi aktiva tetap. > > > Apakah dengan revaluasi akan menurunkan penerimaan > > pajak? > > > Perlu diingat bahwa dalam perpajakan selisih lebih karena > > revaluasi aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi > > terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal yang masih > > dapat dikompensasikan dikenakan Pajak Penghasilan yang > > bersifat final, sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan > > demikian, penerimaan pajak tetap ada, selisih karena > > revaluasi merupakan objek Pajak Penghasilan. > > > Demikian pak Rus tambahan saya, semoga dapat bermanfaat. > > > Salam buat alumni STIE YKPN semuanya..., > > > Sujadi, > > > On Thu, 22 Nov 2007 10:57:17 +0700 (Asi) > > > [EMAIL PROTECTED] wrote: > > > > Mas Iphan, > > > > 1. mengapa untuk kepentingan akuntansi revaluasi aktiva > > >tetap tidak > > > diperbolehkan? kan kalau direvaluasi akan menunjukkan > > >nilai yang up > > >> to date dari aktiva tersebut? > > > Karena akuntansi di Indonesia menganut prinsip kos > > >historis. Revaluasi > > > diperbolehkan dengan catatan. Ini cuplikan PSAK-nya: > > > > Pengaturan Berikutnya (Subsequent Measurement) terhadap > > >Pengakuan > > > Awal > > > > 28 Aktiva tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan > > >aktiva tersebut > > > dikurangi akumulasi penyusutan. > > > > 29 Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada > > >umumnya tidak > > > diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut > > >penilaian aktiva > > > berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. > > >Penyimpangan dari > > > ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan > > >pemerintah. Dalam > > > hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai > > >penyimpangan dari > > > konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap > > >serta pengaruh > > > penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan > > >perusahaan. Selisih > > > antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai > > >tercatat) aktiva tetap > > > dibukukan dalam akun modal dengan nama "Selisih > > >penilaian kembali aktiva > > > tetap." > > > >> 2. kenapa untuk kepentingan pajak, revaluasi aktiva > > >>tetap > > >> diperbolehkan? bukannya kalo dengan revaluasi, laba > > >>secara fiskal > > >> akan menjadi kecil sehinga sehingga pajak yang > > >>dibayarkan juga kecil? > > >> maksud saya, kok pemerintah mau memperbolehkan > > >>revaluasi AT?padahal > > >> kan klo dengan revaluasi meurunkan penerimaan pajak > > >>pemerintah? > > > > Dalam masalah pajak sy kurang memahami, tp sy coba kasih > > >pendapat ya... > > > kalo kurang pas mohon mas Sujadi mengkoreksinya. > > > > Revaluasi dalam pajak diijinkan krn mempertimbangkan > > >daya beli masyarakat > > > yang turun (mis: karena inflasi) tercermin dari turunnya > > >laba fiskal > > > (Pph). Tapi jangan lupa ada pajak lain lho (PBB) yang > > >akan meningkat krn > > > NJOP-nya naik, jd klo sudah dipungut di PBB tdk lagi > > >dipungut di Pph (klo > > > tdk salah aspek menghindari pemungutan pajak berganda) > > > > mudah2an membantu. > > > > ----------------------------------------- > > > Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta. > > > Jl. Seturan Raya. Sleman. Yogyakarta > > >http://www.stieykpn.ac.id/ > > > ---------------------------------------------------------------------------------------------------- > > > "Asah Pengetahuanmu dengan mengikuti Makasar Cyber Netkuis > > dihttp://netkuis.telkom.net/" > > > (khusus pelanggan TelkomnetInstan dan Speedy Makasar [kode area 0410, 0411, > > 0418, 0413, 0481, 0482, 0414, 0417 dan 0419]). > > > Menangkan Laptop, Desktop, Kunjungan ke ITB, HP Flexi dan voucher perdana > > IVAS > > di akhirperiode (10 November 2007 - 10 Januari 2008)." > > > ----------------------------------------------------------------------------------------------------- > > > > winmail.dat > 12KDownload --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
