Salam sejahtera bagi semua,
saya heni(mhs MAKSI-STIE YKPN), saya mau berbagi cerita mengenai aktiva pajak
tangguhan(walaupun cuma sedikit dan dangkal). Aktiva pajak tangguhan muncul
karena adanya beda waktu.Dan kenapa dikalikan 30% langsung, menurut saya itu
hanya untuk kepraktisan saja(sesuai tarif maksimal pph badan) dan karena pajak
tangguhan sendiri tidak mempengaruhi pajak yang harus dibayar. Pajak tangguhan
sendiri diatur dalam PSAK 46.Dalam menghitung pajak tangguhan ada 2 pendekatan
yang bisa digunakan yaitu pendekatan neraca dan pendekatan rugi laba. Demikian
sharing dari saya, kalo ada yang kurang sesuai/benar saya mohon dimaafkan.Buat
mas Sujadi tolong dikoreksi kalo ada yang salah.
Best Regards
Heni
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---