Salam sejahtera bagi semua,
saya heni(mhs MAKSI-STIE YKPN), saya mau berbagi cerita mengenai aktiva pajak 
tangguhan(walaupun cuma sedikit dan dangkal). Aktiva pajak tangguhan muncul 
karena adanya beda waktu.Dan kenapa dikalikan 30% langsung, menurut saya itu 
hanya untuk kepraktisan saja(sesuai tarif maksimal pph badan) dan karena pajak 
tangguhan sendiri tidak mempengaruhi pajak yang harus dibayar. Pajak tangguhan 
sendiri diatur dalam PSAK 46.Dalam menghitung pajak tangguhan ada 2 pendekatan 
yang bisa digunakan yaitu pendekatan neraca dan pendekatan rugi laba. Demikian 
sharing dari saya, kalo ada yang kurang sesuai/benar saya mohon dimaafkan.Buat 
mas Sujadi tolong dikoreksi kalo ada yang salah.

Best Regards
 Heni


       
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites.  Make Yahoo! your homepage.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke