Dear All, Mohon info jika ada yang bisa bantu. Saya bekerja di Purchasing sebuah perusahaan yang terletak di kawasan berikat, dimana berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 587/PMK.04/2004 Ditetapkan tanggal 20 Desember 2004 PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT untuk setiap pembelian yang berhubungan dengan barang - barang yang digunakan untuk proses produksi dikenakan PPN 0%.
Ada salah satu calon supplier material yang dipakai untuk produksi yang menolak mengenakan PPN 0% atas penjualannya kepada kita dengan alasan mereka beli material dikenakan PPN, jadi jika mereka jual kepada kita dengan PPN 0% maka mereka akan kelebihan bayar pajak. Pertanyaan saya : Jika kita tetap ingin bertransaksi,apakah bisa jika kita bayar PPN atas pembelian barang kita ke supplier tersebut lalu PPN-nya kita restitusi ? Trus jika bisa bagaimana mekanisme-nya ? Terima kasih sebelumnya untuk bantuannya. ================================================================================================== Bagi anda Pelanggan TELKOM di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur. Nikmati Hari SABTU & MINGGU Anda untuk Internetan dengan tarif murah TelkomNet Instant, CUMA Rp.100/menit ALL IN (termasuk pulsa telepon). Nomor Akses : 080989999 User name: [EMAIL PROTECTED] Password : telkom Ayo buruan, promo ini cuma berlaku sampai 31 Desember 200 ================================================================================================== --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
