Dear All,

Mohon info jika ada yang bisa bantu.
Saya bekerja di Purchasing sebuah perusahaan yang terletak 
di kawasan berikat, dimana berdasarkan PERATURAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 587/PMK.04/2004
Ditetapkan tanggal 20 Desember 2004
PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT
untuk setiap pembelian yang berhubungan dengan barang - 
barang yang digunakan untuk proses produksi dikenakan PPN 
0%.

Ada salah satu calon supplier material yang dipakai untuk 
produksi yang menolak mengenakan PPN 0% atas penjualannya 
kepada kita dengan alasan mereka beli material dikenakan 
PPN, jadi jika mereka jual kepada kita dengan PPN 0% maka 
mereka akan kelebihan bayar pajak.

Pertanyaan saya :
Jika kita tetap ingin bertransaksi,apakah bisa jika kita 
bayar PPN atas pembelian barang kita ke supplier tersebut 
lalu PPN-nya kita restitusi ? Trus jika bisa bagaimana 
mekanisme-nya ?

Terima kasih sebelumnya untuk bantuannya.






==================================================================================================
Bagi anda Pelanggan TELKOM di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur. Nikmati Hari 
SABTU & MINGGU Anda untuk Internetan dengan tarif murah TelkomNet Instant, CUMA 
Rp.100/menit ALL IN (termasuk pulsa telepon).
Nomor Akses : 080989999
User name: [EMAIL PROTECTED]
Password : telkom
Ayo buruan, promo ini cuma berlaku sampai 31 Desember 200
==================================================================================================

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke