Salam buat semuanya, Hanya akan menambahi saja dari pendapat Mas Ilihang Daeng Ngopa dan Mbak Heni Widiastuti. Kalau kita belajar Tax Planning sebenarnya ini merupakan salah satu strategi perusahaan untuk menghemat pembayaran pajak. Tax Planning merupakan salah satu fungsi tax management untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam memenuhi kewajiban di bidang perpajakan dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Ilustrasinya begini, dalam akuntansi menganut sistem penangguhan pengeluaran dan membebankan biaya tersebut secara proporsional sesuai kontribusi pengeluaran tersebut terhadap waktu atau terhadap ukuran tertentu. Suatu contoh, perusahaan membayar asuransi kebakaran pada bulan Juli 2007 untuk jangka waktu 1 tahun. Maka menurut konsep akuntansi, biaya tersebut sebagian ditangguhkan untuk periode berikutnya. Sehingga yang menjadi biaya adalah periode antara Juli 2007 sampai dengan Desember 2007. Penangguhan biaya menyebabkan perusahaan mencatat laba yang tinggi apabila dibandingkan kalau perushaan membebankanya semua. Dengan laba yang tinggi menyebabkan perusahaan membayar pajak yang tinggi pula. Dalam Tax Planning hal-hal seperti ini yang perlu dipikirkan. Mengapa perlu dipikirkan? Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan pasal 9 (2) disebutkan bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih , dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak boleh dibebankan untuk sekaligus....dst. Dengan ilustrasi di atas tentunya kita dapat memilih 2 opsi untuk tujuan Tax Planning: 1. Apakah atas pengeluaran asuransi kebakaran di atas akan kita bebankan sebagian atau; 2. Apakah atas pengeluaran asuransi kebakaran di atas akan kita bebankan seluruhnya. Jawabannya tentu terserah Saudara, mana yang akan Saudara pilih. Mana yang akan menguntungkan bagi perusahaan. Mengapa tarif pajak tangguhan 30%? Mengapa kok tidak pakai tarif PPh pasal 17? Saya sependapat dengan pendapat Mbak Heni Widiastuti, kenapa dikenakan 30%, hal ini hanya untuk kepraktisan saja (sesuai dengan tarif maksimal untuk PPh Badan). Makanya, waktu itu saya tanya kepada Mas Iphan laba akuntansi nominalnya berapa? Tujuan saya menanyakan hal itu adalah mengarahkan cara pandang kita ke sana. Kalau laba akuntansinya cuma 30 juta tentunya tarif efektifnya tidak 30% lagi. Masih banyak hal / kasus lagi sebenarnya yang bisa kita pikirkan dalam merancang Tax Planning. Suatu misal, atas karyawan asing (expatriate) apakah sebaiknya akan dikenakan PPh pasal 21 atau PPh pasal 26. Dari 2 opsi tersebut mana yang akana menguntungkan bagi perusahaan dimana expatriate bekerja. Demikian. Salam, Sujadi
________________________________ From: [email protected] on behalf of heni widiastuti Sent: Mon 11/26/2007 11:29 PM To: [email protected] Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re:Aktiva pajak tangguhan Salam sejahtera bagi semua, saya heni(mhs MAKSI-STIE YKPN), saya mau berbagi cerita mengenai aktiva pajak tangguhan(walaupun cuma sedikit dan dangkal). Aktiva pajak tangguhan muncul karena adanya beda waktu.Dan kenapa dikalikan 30% langsung, menurut saya itu hanya untuk kepraktisan saja(sesuai tarif maksimal pph badan) dan karena pajak tangguhan sendiri tidak mempengaruhi pajak yang harus dibayar. Pajak tangguhan sendiri diatur dalam PSAK 46.Dalam menghitung pajak tangguhan ada 2 pendekatan yang bisa digunakan yaitu pendekatan neraca dan pendekatan rugi laba. Demikian sharing dari saya, kalo ada yang kurang sesuai/benar saya mohon dimaafkan.Buat mas Sujadi tolong dikoreksi kalo ada yang salah. Best Regards Heni ________________________________ Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. <http://us.rd.yahoo.com/evt=51443/*http://www.yahoo.com/r/hs> --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
<<inline: winmail.dat>>
