Salam buat semuanya,
 
Hanya akan menambahi saja dari pendapat Mas Ilihang Daeng Ngopa dan Mbak Heni 
Widiastuti.
 
Kalau kita belajar Tax Planning sebenarnya ini merupakan salah satu strategi 
perusahaan untuk menghemat pembayaran pajak. Tax Planning merupakan salah satu 
fungsi tax management untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam memenuhi 
kewajiban di bidang perpajakan dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
 
Ilustrasinya begini, dalam akuntansi menganut sistem penangguhan pengeluaran 
dan membebankan biaya tersebut secara proporsional sesuai kontribusi 
pengeluaran tersebut terhadap waktu atau terhadap ukuran tertentu. Suatu 
contoh, perusahaan membayar asuransi kebakaran pada bulan Juli 2007 untuk 
jangka waktu 1 tahun. Maka menurut konsep akuntansi, biaya tersebut sebagian 
ditangguhkan untuk periode berikutnya. Sehingga yang menjadi biaya adalah 
periode antara Juli 2007 sampai dengan Desember 2007.
 
Penangguhan biaya menyebabkan perusahaan mencatat laba yang tinggi apabila 
dibandingkan kalau perushaan membebankanya semua. Dengan laba yang tinggi 
menyebabkan perusahaan membayar pajak yang tinggi pula. Dalam Tax Planning 
hal-hal seperti ini yang perlu dipikirkan.
 
Mengapa perlu dipikirkan?  
 
Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan pasal 9 (2) 
disebutkan bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih , dan memelihara 
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak boleh 
dibebankan untuk sekaligus....dst.
 
Dengan ilustrasi di atas tentunya kita dapat memilih 2 opsi untuk tujuan Tax 
Planning:
1. Apakah atas pengeluaran asuransi kebakaran di atas akan kita bebankan 
sebagian atau;
2. Apakah atas pengeluaran asuransi kebakaran di atas akan kita bebankan 
seluruhnya.
 
Jawabannya tentu terserah Saudara, mana yang akan Saudara pilih. Mana yang akan 
menguntungkan bagi perusahaan.
 
Mengapa tarif pajak tangguhan 30%? Mengapa kok tidak pakai tarif PPh pasal 17?
 
Saya sependapat dengan pendapat Mbak Heni Widiastuti, kenapa dikenakan 30%, hal 
ini hanya untuk kepraktisan saja (sesuai dengan tarif maksimal untuk PPh 
Badan). Makanya, waktu itu saya tanya kepada Mas Iphan laba akuntansi 
nominalnya berapa? Tujuan saya menanyakan hal itu adalah mengarahkan cara 
pandang kita ke sana. Kalau laba akuntansinya cuma 30 juta tentunya tarif 
efektifnya tidak 30% lagi.
 
Masih banyak hal / kasus lagi sebenarnya yang bisa kita pikirkan dalam 
merancang Tax Planning. Suatu misal, atas karyawan asing (expatriate) apakah 
sebaiknya akan dikenakan PPh pasal 21 atau PPh pasal 26. Dari 2 opsi tersebut 
mana yang akana menguntungkan bagi perusahaan dimana expatriate bekerja.
 
Demikian.
 
Salam,
 
 
Sujadi
 
 
 
 
 
 

________________________________

From: [email protected] on behalf of heni widiastuti
Sent: Mon 11/26/2007 11:29 PM
To: [email protected]
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re:Aktiva pajak tangguhan


Salam sejahtera bagi semua,
saya heni(mhs MAKSI-STIE YKPN), saya mau berbagi cerita mengenai aktiva pajak 
tangguhan(walaupun cuma sedikit dan dangkal). Aktiva pajak tangguhan muncul 
karena adanya beda waktu.Dan kenapa dikalikan 30% langsung, menurut saya itu 
hanya untuk kepraktisan saja(sesuai tarif maksimal pph badan) dan karena pajak 
tangguhan sendiri tidak mempengaruhi pajak yang harus dibayar. Pajak tangguhan 
sendiri diatur dalam PSAK 46.Dalam menghitung pajak tangguhan ada 2 pendekatan 
yang bisa digunakan yaitu pendekatan neraca dan pendekatan rugi laba. Demikian 
sharing dari saya, kalo ada yang kurang sesuai/benar saya mohon dimaafkan.Buat 
mas Sujadi tolong dikoreksi kalo ada yang salah.

Best Regards
 Heni



________________________________

Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. 
<http://us.rd.yahoo.com/evt=51443/*http://www.yahoo.com/r/hs>  



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: winmail.dat>>

Kirim email ke