Dear Teman2 alumni....
mau menanyakan,
1. bagaimana cara perhitungan penyusutan menurut pajak atas aset
perusah. yg berupa brankas, kaca penyekat ruangan, mesin fax, pesawat
tlp, AC, komputer, sepeda motor (diperoleh secara leasing)?
2. metode akuntansi apakah yang sebaiknya digunakan untuk melakukan penyusutan
aset yg sesuai dg praturan perpajakan.. ..
(saya masih bingung untuk menyesuaikan antara akuntansi dan pajak)
3.mohon penjelasannya disertai contoh perhitungannya.
Trimakasih banyak sebelumnya.
Devita '02
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---