Maaf jika sebelumnya saya tidak memperkenalkan diri, sebenarnya saya alumni 
mahasiswa alih jalur angkatan 2002, sebelumnya saya mengambil diploma di AA 
YKPN dan meneruskan S1 di STIE YKPN. Lulus tahun 2004. Nama lengkap saya Dyah 
Arum Trairivena Indraswari biasanya teman-teman seangkatan saya memanggil 
"vena". Sekarang berlokasi di Surabaya. Seingat saya dulu mahasiswa alih jalur 
jarang sekali di gabung kuliah dengan mahasiswa reguler jadi saya juga tidak 
terlalu banyak mengenal mahasiswa reguler.
 
Untuk permasalahan rencana menikah dengan WNA kemungkinan besar saya akan 
tinggal di negara calon suami saya oleh sebab itu salah satu pertanyaan saya 
adalah apakah sebaiknya di hapus atau tidak, mengingat saya masih 
mempertahankan WNI yang saya miliki dan tentunya masih akan berkunjung ke 
Indonesia untuk mengunjungi orang tua. 
 
Saya mengucapkan terima kasih jika saudara Tulus mau membantu dan menjawab 
pertanyaan-pertanyaan saya.Saran dari teman-teman dan tim dosen lainnya juga 
saya tunggu.
 
Salam hormat
Dyah
 

--- On Tue, 10/3/09, tulus tulus <[email protected]> wrote:

From: tulus tulus <[email protected]>
Subject: Bls: [STIE YKPN Mailing List] Mohon nasehat perpajakan
To: [email protected]
Date: Tuesday, 10 March, 2009, 2:03 PM


Ini dyah sapa yah

kok ga kenal yah

angkatan berapa ?
lokasi dimana?
emang WNI dah ga ada lagi hehehhe

baru mau jawab


--- Pada Sen, 9/3/09, dyah indraswari <[email protected]> menulis:

Dari: dyah indraswari <[email protected]>
Topik: [STIE YKPN Mailing List] Mohon nasehat perpajakan
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 9 Maret, 2009, 11:11 PM
Kepada Yth Semua Civitas STIEYKPN,

Saya meminta saran dan nasehat sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan WP OP:

 
 Saya terdaftar memiliki NPWP sejak bulan Desember 2008 yang lalu pertanyaan  
saya kapan kewajiban saya
 harus melaporkan SPT ? Tahun 2009 atau Tahun 2010?  Pekerjaan saya adalah 
freelance konsultan dibidang sistem informasi akuntansi, bekerja atas nama 
sendiri, pendapatan tidak teratur dan tidak menyelenggarakan
pembukuan kira-kira berapa tarif norma yang akan dikenakankepada saya? Adakah 
contoh perhitungannya?
 Apakah fungsi Surat Keterangan Terdaftar,permasalahannya adalah ketika saya 
mendaftar NPWP secara
online saya menuliskan "pegawai swasta" tanpamenyadari berarti KPP akan 
berpikiran saya bekerja dengan
seseorang padahal saya bekerja atas nama saya sendiri,apakah ketika melapor SPT 
nanti hal ini akan menjadi
permasalahan?
Satu pertanyaan lagi sebenarnya tahun ini saya merencanakan akan menikah dengan 
WNA bagaimana dengan NPWP
saya apakah sebaiknya dihapus? Atau jika dipertahankan apa konsekuensinya 
mengingat kemungkinan saya tidak bekerja
setelah menikah dan akan tinggal di negara calon suami
  
Mohon teman-teman yang lebih berpengalaman dalam dunia perpajakan bisa 
memberikan saya jawaban, terima kasih.

 Dyah.
 



      Try cool new skins, plus more space for friends. 
Download Singapore Yahoo! Messenger now!
http://sg.messenger.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke 
[email protected]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke