Maaf jika sebelumnya saya tidak memperkenalkan diri, sebenarnya saya alumni mahasiswa alih jalur angkatan 2002, sebelumnya saya mengambil diploma di AA YKPN dan meneruskan S1 di STIE YKPN. Lulus tahun 2004. Nama lengkap saya Dyah Arum Trairivena Indraswari biasanya teman-teman seangkatan saya memanggil "vena". Sekarang berlokasi di Surabaya. Seingat saya dulu mahasiswa alih jalur jarang sekali di gabung kuliah dengan mahasiswa reguler jadi saya juga tidak terlalu banyak mengenal mahasiswa reguler. Untuk permasalahan rencana menikah dengan WNA kemungkinan besar saya akan tinggal di negara calon suami saya oleh sebab itu salah satu pertanyaan saya adalah apakah sebaiknya di hapus atau tidak, mengingat saya masih mempertahankan WNI yang saya miliki dan tentunya masih akan berkunjung ke Indonesia untuk mengunjungi orang tua. Saya mengucapkan terima kasih jika saudara Tulus mau membantu dan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya.Saran dari teman-teman dan tim dosen lainnya juga saya tunggu. Salam hormat Dyah
--- On Tue, 10/3/09, tulus tulus <[email protected]> wrote: From: tulus tulus <[email protected]> Subject: Bls: [STIE YKPN Mailing List] Mohon nasehat perpajakan To: [email protected] Date: Tuesday, 10 March, 2009, 2:03 PM Ini dyah sapa yah kok ga kenal yah angkatan berapa ? lokasi dimana? emang WNI dah ga ada lagi hehehhe baru mau jawab --- Pada Sen, 9/3/09, dyah indraswari <[email protected]> menulis: Dari: dyah indraswari <[email protected]> Topik: [STIE YKPN Mailing List] Mohon nasehat perpajakan Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 9 Maret, 2009, 11:11 PM Kepada Yth Semua Civitas STIEYKPN, Saya meminta saran dan nasehat sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan WP OP: Saya terdaftar memiliki NPWP sejak bulan Desember 2008 yang lalu pertanyaan saya kapan kewajiban saya harus melaporkan SPT ? Tahun 2009 atau Tahun 2010? Pekerjaan saya adalah freelance konsultan dibidang sistem informasi akuntansi, bekerja atas nama sendiri, pendapatan tidak teratur dan tidak menyelenggarakan pembukuan kira-kira berapa tarif norma yang akan dikenakankepada saya? Adakah contoh perhitungannya? Apakah fungsi Surat Keterangan Terdaftar,permasalahannya adalah ketika saya mendaftar NPWP secara online saya menuliskan "pegawai swasta" tanpamenyadari berarti KPP akan berpikiran saya bekerja dengan seseorang padahal saya bekerja atas nama saya sendiri,apakah ketika melapor SPT nanti hal ini akan menjadi permasalahan? Satu pertanyaan lagi sebenarnya tahun ini saya merencanakan akan menikah dengan WNA bagaimana dengan NPWP saya apakah sebaiknya dihapus? Atau jika dipertahankan apa konsekuensinya mengingat kemungkinan saya tidak bekerja setelah menikah dan akan tinggal di negara calon suami Mohon teman-teman yang lebih berpengalaman dalam dunia perpajakan bisa memberikan saya jawaban, terima kasih. Dyah. Try cool new skins, plus more space for friends. Download Singapore Yahoo! Messenger now! http://sg.messenger.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [email protected] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
