Thank you saudara Angga atas sarannya.

--- On Sat, 14/3/09, AngG@ Ndutzz03 <[email protected]> wrote:
From: AngG@ Ndutzz03 <[email protected]>
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: Mohon nasehat perpajakan
To: [email protected]
Date: Saturday, 14 March, 2009, 5:08 PM

kepada saudara dyah yth.
saya mencoba menjawab dengan sepengetahuan saya dan mungkin bisa share dengan 
rekan rekan lain apabila argumen saya salah.
1. saudara dyah yang telah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP pada tahun 
2008 maka mba dyah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan pada bulan 
maret ini. apabila mba dyah tidak melaporkan SPT tahun 2009, mba dyah bisa saja 
terkena sanksi denda paling sedikit 1x jumlah pajak terutang dan paling banyak 
2x jumlah pajak terutang serta sanksi pidana 3 bulan-1 tahun kurungan, sesuai 
dengan pasal 38 UU nomor 28 tahun 2007, mungkin untuk mengetahui tata cara 
pengisian SPT tahunan, mba dyah bisa saja mengikuti pelatihan pengisian SPT 
bersama yang diadakan kantor pajak. hal ini diberlakukan bagi semua orang 
pribadi maupun badan yang telah memiliki NPWP.

2. untuk terkait mengenai kesalahan pengisian dalam pendaftaran NPWP, maka mba 
dyah bisa saja melakukan konfirmasi langsung ke bagian TPT ke Kantor pelayanan 
pajak tempat saudara mendaftar, dan mba dyah bisa melakukan perubahan atas 
keterangan tersebut, dan atas usaha freelance mba, mba dyah bisa minta 
pengukuhan sebagai PKP (bisa dimungkinkan)

3. terkait pengenaan norma atas usaha yang dilakukan karena tidak melakukan 
pembukuan, mungkin akan dikenakan norma sebesar 20% dari peredaran bruto (bisa 
didasarkan atas pencatatan) namun bisa saja lebih rendah tergantung usaha 
terkait diatur oleh PMK, bisa ditanyakan kepada seksi pengawasan dan konsultasi,

4. terkait apabila anda akan menikah dengan pasangan, dalam hal ini WNA, usulan 
saya, anda tidak perlu melakukan penghapusan atas NPWP saudara karena apabila 
anda keluar negeri akan terkena fiskal sebesar Rp.2,5jt, apabila anda memiliki 
NPWP, anda tidak perlu membayar sejumlah uang tersebut setiap kali anda akan 
keluar negeri, bagaimana dengan tanggung jawab saudara melaporkan SPT? mba dyah 
tidak perlu risau, karena apabila usaha anda tidak berjalan lagi, anda bisa 
ajukan penghapusan atas usaha freelance anda, biasanya akan dilakukan 
pemeriksaan atas pembubaran usaha tersebut.

mungkin itu sedikit pengetahuan saya, klo statement saya ada yang salah, mohon 
bisa dikoreksi ya....
soale ak yo rodo ra donk donk tentang pajak....


regards


erlangga kusuma
alumni STIE YKPN 03


Pada 10 Maret 2009 09:43, dyah indraswari <[email protected]> menulis:








 

 

 



Kepada Yth Semua Civitas STIE YKPN,


Saya meminta saran dan nasehat sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan WP OP:

 Saya terdaftar memiliki NPWP sejak bulan Desember 2008 yang lalu pertanyaan  
saya kapan kewajiban saya harus melaporkan SPT ? Tahun 2009 atau Tahun 2010?  
Pekerjaan saya adalah freelance konsultan dibidang sistem informasi akuntansi, 
bekerja atas nama sendiri, pendapatan tidak teratur dan tidak menyelenggarakan
pembukuan kira-kira berapa tarif norma yang akan dikenakankepada saya? Adakah 
contoh perhitungannya?

 Apakah fungsi Surat Keterangan Terdaftar,permasalahannya adalah ketika saya 
mendaftar NPWP secara
online saya menuliskan "pegawai swasta" tanpamenyadari berarti KPP akan 
berpikiran saya bekerja dengan

seseorang padahal saya bekerja atas nama saya sendiri,apakah ketika melapor SPT 
nanti hal ini akan menjadi
permasalahan?Satu pertanyaan lagi sebenarnya tahun ini saya merencanakan akan 
menikah dengan WNA bagaimana dengan NPWP saya apakah sebaiknya dihapus? Atau 
jika dipertahankan apa konsekuensinya mengingat kemungkinan saya tidak bekerja 
setelah menikah dan akan tinggal di negara calon
 
suami                                                                                                                                                 
 Mohon teman-teman yang lebih berpengalaman dalam dunia perpajakan bisa 
memberikan saya
 jawaban, terima kasih.      Salam hormat,
      Dyah. (Alumni Mahasiswa Alih Jalur STIE YKPN Angkatan 2002)
 



       Try cool new skins, plus more space for friends.   Check it out on 
Singapore Yahoo! Messenger now.






        New Email names for you!  

Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.

Hurry before someone else does













      Have a new Yahoo! Mail account? Kick start your journey by importing all 
your contacts! http://www.trueswitch.com/yahoo-sg
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke 
[email protected]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke