masih ada yang perlu ditanyakan bu?
halah, padahal ya gak reti jawabane....

Pada 14 Maret 2009 22:26, dyah indraswari <[email protected]> menulis:

> Thank you saudara Angga atas sarannya.
>
> --- On *Sat, 14/3/09, AngG@ Ndutzz03 <[email protected]>* wrote:
>
> From: AngG@ Ndutzz03 <[email protected]>
> Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: Mohon nasehat perpajakan
> To: [email protected]
> Date: Saturday, 14 March, 2009, 5:08 PM
>
>
> kepada saudara dyah yth.
> saya mencoba menjawab dengan sepengetahuan saya dan mungkin bisa share
> dengan rekan rekan lain apabila argumen saya salah.
> 1. saudara dyah yang telah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP pada tahun
> 2008 maka mba dyah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan pada
> bulan maret ini. apabila mba dyah tidak melaporkan SPT tahun 2009, mba dyah
> bisa saja terkena sanksi denda paling sedikit 1x jumlah pajak terutang dan
> paling banyak 2x jumlah pajak terutang serta sanksi pidana 3 bulan-1 tahun
> kurungan, sesuai dengan pasal 38 UU nomor 28 tahun 2007, mungkin untuk
> mengetahui tata cara pengisian SPT tahunan, mba dyah bisa saja mengikuti
> pelatihan pengisian SPT bersama yang diadakan kantor pajak. hal ini
> diberlakukan bagi semua orang pribadi maupun badan yang telah memiliki NPWP.
> 2. untuk terkait mengenai kesalahan pengisian dalam pendaftaran NPWP, maka
> mba dyah bisa saja melakukan konfirmasi langsung ke bagian TPT ke Kantor
> pelayanan pajak tempat saudara mendaftar, dan mba dyah bisa melakukan
> perubahan atas keterangan tersebut, dan atas usaha freelance mba, mba dyah
> bisa minta pengukuhan sebagai PKP (bisa dimungkinkan)
> 3. terkait pengenaan norma atas usaha yang dilakukan karena tidak melakukan
> pembukuan, mungkin akan dikenakan norma sebesar 20% dari peredaran bruto
> (bisa didasarkan atas pencatatan) namun bisa saja lebih rendah tergantung
> usaha terkait diatur oleh PMK, bisa ditanyakan kepada seksi pengawasan dan
> konsultasi,
> 4. terkait apabila anda akan menikah dengan pasangan, dalam hal ini WNA,
> usulan saya, anda tidak perlu melakukan penghapusan atas NPWP saudara karena
> apabila anda keluar negeri akan terkena fiskal sebesar Rp.2,5jt, apabila
> anda memiliki NPWP, anda tidak perlu membayar sejumlah uang tersebut setiap
> kali anda akan keluar negeri, bagaimana dengan tanggung jawab saudara
> melaporkan SPT? mba dyah tidak perlu risau, karena apabila usaha anda tidak
> berjalan lagi, anda bisa ajukan penghapusan atas usaha freelance anda,
> biasanya akan dilakukan pemeriksaan atas pembubaran usaha tersebut.
> mungkin itu sedikit pengetahuan saya, klo statement saya ada yang salah,
> mohon bisa dikoreksi ya....
> soale ak yo rodo ra donk donk tentang pajak....
>
>
> regards
>
>
> erlangga kusuma
> alumni STIE YKPN 03
>
> Pada 10 Maret 2009 09:43, dyah indraswari <[email protected]> menulis:
>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> Kepada Yth Semua Civitas STIE YKPN,
>>
>>
>> Saya meminta saran dan nasehat sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan WP OP:
>>
>>
>>    1.  Saya terdaftar memiliki NPWP sejak bulan Desember 2008 yang lalu
>>    pertanyaan  saya kapan kewajiban saya harus melaporkan SPT ? Tahun 2009 
>> atau
>>    Tahun 2010?
>>    2.
>>
>>    Pekerjaan saya adalah freelance konsultan dibidang sistem informasi 
>> akuntansi, bekerja atas nama sendiri, pendapatan tidak teratur dan tidak 
>> menyelenggarakan
>>    pembukuan kira-kira berapa tarif norma yang akan dikenakankepada saya? 
>> Adakah contoh perhitungannya?
>>
>>     3.
>>
>>    Apakah fungsi Surat Keterangan Terdaftar,permasalahannya adalah ketika 
>> saya mendaftar NPWP secara
>>    online saya menuliskan "pegawai swasta" tanpamenyadari berarti KPP akan 
>> berpikiran saya bekerja dengan
>>
>>    seseorang padahal saya bekerja atas nama saya sendiri,apakah ketika 
>> melapor SPT nanti hal ini akan menjadi
>>    permasalahan?
>>
>>    4. Satu pertanyaan lagi sebenarnya tahun ini saya merencanakan akan
>>    menikah dengan WNA bagaimana dengan NPWP saya apakah sebaiknya dihapus? 
>> Atau
>>    jika dipertahankan apa konsekuensinya mengingat kemungkinan saya tidak
>>    bekerja setelah menikah dan akan tinggal di negara calon
>>    suami
>>    Mohon teman-teman yang lebih berpengalaman dalam dunia perpajakan bisa
>>    memberikan saya jawaban, terima kasih.
>>
>>       Salam hormat,
>>       Dyah. (Alumni Mahasiswa Alih Jalur STIE YKPN Angkatan 2002)
>>
>>
>>
>> ------------------------------
>> Try cool new skins, plus more space for friends. Check it out on
>> Singapore Yahoo! Messenger now.
>>
>> <http://sg.rd.yahoo.com/sg/messenger/maxwell/*http://sg.messenger.yahoo.com>
>>
>>
>> ------------------------------
>>  New Email names for you!
>> <http://sg.rd.yahoo.com/sg/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/>
>> Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
>> Hurry before someone else does
>>
>>
>
>
>
> ------------------------------
>  Get your preferred Email name!
> <http://sg.rd.yahoo.com/sg/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/>
> Now you can @ymail.com and @rocketmail.com
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke 
[email protected]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke