Kalau saya boleh menyimpulkan. Perubahan bentuk Telkom dipecah menjadi JVC
untuk kasus KSO akan merugikan Telkom dan tidak diinginkan oleh TELKOM
(khususnya pegawai Telkom).

Jika benar asumsi saya di atas maka perlu diupayakan usaha-usaha untuk
menggagalkan perubahan perjanjian ini. Namun hal ini sangat berat sekali
karena pemilik Telkom sendiri (Pemerintah) dan terutama pihak KSO sangat
menginginkan perubahan bentuk ini. Untuk itu saya melihat ada beberapa cara
yang dapat kita lakukan untuk menghambat atau membatalkan niat JVC ini :

1. Melakukan public opinion melalui publikasi di media massa. Hal ini yang
sangat lemah dari TELKOM. Pihak mitra KSO sangat aktif membela diri dan
mempromosikan posisi dan keuntungan mereka di media massa. Sedangkan TELKOM
sangat jarang melakukannya. Mungkin kita bisa melakukan hal ini dengan
memberikan gambaran apa kira-kira kerugian akan akan diterima oleh
masyarakat jika KSO atau TELKOM secara keseluruhan dipecah-pecah dalam
bentuk JVC ini. Misalnya tarif akan lebih sewenang-wenang, pelayanan belum
tentu meningkat karena tetap saja monopoli dll. Hal ini bisa dilakukan
secara individu baik melalui milist YLKI, penulisan di koran, surat pembaca
dll.

2. Karena untuk dapat mengubah bentuk/perjanjian ini diperlukan revisi
terhadap UU Tel No.3/89 dan UU perlu persetujuan DPR, perlu usaha untuk
melobi DPR periode berikutnya untuk tidak menggolkan usaha-usaha
penggembosan asset negara ini. (Hal ini karena DPR sekarang menolak untuk
membahas RUU TEL yang diajukan pemerintah dan menyerahkan ke DPR yad.)
Demikian juga usaha lobi ke pemerintah berikutnya perlu dilakukan. Saya
pribadi ragu akan usaha manajemen TELKOM untuk melobi pemerintah/DPR dalam
kasus KSO ini dan cenderung pasrah. Untuk itu yang punya kenalan, saudara
dan jalur apa saja ke pemerintah/DPR tsb bisa menginformasikan fakta yang
sesungguhnya tsb.

3. Berhubung berakhirnya masa konstruksi KSO per 31 Maret 1999 (menurut
kontrak KSO, walaupun masih ada pengecualian berdasarkan MOU 5 Juni 98) dan
menjadi acuan penilaian TELKOM akan hasil-hasil KSO, teman-teman yang
berdinas di divisi KSO jika mempunyai data, informasi atau dugaan sekalipun
bisa mengeluarkannya untuk dijadikan bahan ke manajemen sebagai laporan
kinerja KSO. Hal ini bisa menjadi dasar dapat atau tidaknya TELKOM
men-default KSO terlepas apakah TELKOM punya uang atau tidak.

Mungkin teman-teman yang lain punya saran atau solusi lain. Namun saya
sangat setuju dengan saran P Bambang, yang penting kita masing-masing harus
menggali potensi dan kompetensi  yang sebesar-besarnya. Mumpung TELKOM masih
jadi lab Telekomunikasi besar yang sangat memungkinkan kita untuk tetap
bertahan dan dipercaya pada kondisi apapun.

DEDI SUHERMAN
PRANPERTEK - DITPRANTEK
PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBK.
PHONE : +62-22-4526314
FAX       : +62-22-7106561
EMAIL   : [EMAIL PROTECTED]


From: Bambang Hidayat <[EMAIL PROTECTED]>


> Sdr Heru wijaya & rekan Alumni yg lain,
> Ternyata yg ditangkap oleh sdr Heru benar, namun ada yg juga pantas
diwaspadai
> sbb;
> (1) Kita tidak berkeyakinan bahwa DivreII & V benar-benarr untouchable,
jadi
> bisa juga all divre sama menjadi JVC.
> (2) Sekali kita joint dg "orang lain", seperti "orang kawain", untung rugi
> tanggunan bersama dan ingat ada mertua serakah.
> (3) Mari kita jaga kesehatan agar mampu menempuh badai, apapun yg terjadi,
hidup
> anda masih lama (Semoga Allah mengizinkan), jadilah anda orang terbaik
paling
> tidak dikeluarga anda !!!
>
> Heru Wijaya wrote:
>
> > Dear all,
> >
> >  Mohon koreksinya.  Kalau membaca paparan Pak Bambang, mungkin nantinya
> > setiap Divisi Regional berdiri sendiri sebagai Service Provider
> > telekomunikasi di daerah masing-masing dan tidak ada keterkaitan dengan
> > Divisi Regional lain.  ini sesuai dengan UU Telekomunikasi yang akan
segera
> > diratifikasi yang membagi Pengelola Jasa Telekomunikasi ke 3 kelompok
bisnis
> > yaitu:  Service Provider, Network Provider dan Private Network.
> >

Kirim email ke