Kenai Pajak Reklame untuk Spanduk Caleg dan Partai Kompas, Kamis, 29 Januari 2009
Cara Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menertibkan spanduk calon anggota legislatif dan bendera partai layak ditiru pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk menertibkan reklame dan menjaga estetika lingkungan yang kini dipenuhi ”sampah” jualan politik. Banner, bendera, spanduk, poster, billboard, dan baliho adalah media komunikasi untuk promosi penjualan yang tata laksana dan ketertibannya diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Para pengusaha apabila hendak memasang media promosi di jalan harus membayar pajak reklame kepada dinas pendapatan daerah untuk mengisi APBD. Itu pun dengan batasan masa berlaku tertentu. Pelaku usaha kini sudah tertib membayar pajak spanduk, baliho, banner, dan poster sebab bila tidak, media komunikasi jualannya itu akan diturunkan oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP) tanpa kompromi. Namun, tindakan tegas satpol PP itu ternyata pilih kasih dan diskriminatif terhadap alat promosi partai dan caleg yang bebas ”nyampah” di mana-mana. Jembatan dibentangi spanduk. Poster dilem di tembok dan dipaku di pohon. Ratusan bendera dari 38 partai bebas menutupi perempatan dan tikungan sehingga mengganggu pandangan berlalu lintas dan rawan kecelakaan. Jika dianalisis, caleg yang akan mengatur negara itu ternyata politisi yang mencontohkan hal-hal yang sangat buruk, tidak estetis, dan rendah terhadap kepatuhan peraturan. Baru calon saja sudah begini, bagaimana nanti mereka bisa membela rakyat untuk tertib? Bayar pajak promosi kampanye saja susah. Sebelum membayar pajak reklame, caleg wajib mencantumkan NPWP pribadi di setiap media reklamenya. Ini untuk menunjukkan dirinya serius berpolitik, yang katanya akan membela rakyat. Purnomo Griya Depok Asri D-4, Sukmajaya, Depok Sumber: Harian Umum KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/29/0055063/redaksi.yth Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
