Kenai Pajak Reklame untuk Spanduk Caleg dan Partai
Kompas, Kamis, 29 Januari 2009


Cara Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menertibkan spanduk calon 
anggota legislatif dan bendera partai layak ditiru pemerintah kabupaten dan 
kota di seluruh Indonesia untuk menertibkan reklame dan menjaga estetika 
lingkungan yang kini dipenuhi ”sampah” jualan politik.

Banner, bendera, spanduk, poster, billboard, dan baliho adalah media komunikasi 
untuk promosi penjualan yang tata laksana dan ketertibannya diatur oleh 
pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Para pengusaha apabila hendak 
memasang media promosi di jalan harus membayar pajak reklame kepada dinas 
pendapatan daerah untuk mengisi APBD. Itu pun dengan batasan masa berlaku 
tertentu.

Pelaku usaha kini sudah tertib membayar pajak spanduk, baliho, banner, dan 
poster sebab bila tidak, media komunikasi jualannya itu akan diturunkan oleh 
satuan polisi pamong praja (satpol PP) tanpa kompromi. Namun, tindakan tegas 
satpol PP itu ternyata pilih kasih dan diskriminatif terhadap alat promosi 
partai dan caleg yang bebas ”nyampah” di mana-mana. Jembatan dibentangi 
spanduk. Poster dilem di tembok dan dipaku di pohon. Ratusan bendera dari 38 
partai bebas menutupi perempatan dan tikungan sehingga mengganggu pandangan 
berlalu lintas dan rawan kecelakaan.

Jika dianalisis, caleg yang akan mengatur negara itu ternyata politisi yang 
mencontohkan hal-hal yang sangat buruk, tidak estetis, dan rendah terhadap 
kepatuhan peraturan. Baru calon saja sudah begini, bagaimana nanti mereka bisa 
membela rakyat untuk tertib? Bayar pajak promosi kampanye saja susah.

Sebelum membayar pajak reklame, caleg wajib mencantumkan NPWP pribadi di setiap 
media reklamenya. Ini untuk menunjukkan dirinya serius berpolitik, yang katanya 
akan membela rakyat.

Purnomo 
Griya Depok Asri D-4, Sukmajaya, Depok


Sumber: Harian Umum KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/29/0055063/redaksi.yth




      Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke