Masa Tunggu JHT Diperpendek Kompas, Rabu, 18 Februari 2009
Kami ingin menanggapi surat di Kompas (6/2), "Pengajuan Klaim Jamsostek Butuh Waktu Panjang" oleh Saudara Khotibul Umam. Dalam program Jamsostek, jaminan hari tua (JHT) dapat dibayarkan apabila tenaga kerja telah mencapai usia 55 tahun, atau cacat total, atau meninggal dunia, atau tenaga kerja meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya, atau menjadi pegawai negeri sipil, TNI, Polri. Juga dapat dibayarkan jika tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum mencapai usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya lima tahun dengan masa tunggu enam bulan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 yang diberlakukan sejak 12 Januari 2009, masa tunggu pembayaran JHT jika berhenti bekerja dari perusahaan sebelum mencapai usia 55 tahun dan masa kepesertaan serendah-rendahnya lima tahun diperpendek menjadi satu bulan dihitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. Regulasi tentang penyelenggaraan program Jamsostek diatur oleh peraturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah, bukan oleh PT Jamsostek. Itu sebabnya, PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara program Jamsostek harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku. Saudara Khotibul Umam apabila telah menjadi peserta Jamsostek selama 7 tahun 2 bulan, dan tidak bekerja lagi, dapat mengajukan permintaan JHT dengan menghubungi Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Cilincing, Jalan Kramat Jaya 22B-22C, Koja, Jakarta Utara, dan telepon (021) 4353441. E Ilyas Lubis Kepala Biro Humas PT Jamsostek (Persero) Sumber: Harian Umum KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/17/23571360/redaksi.yth
