Masa Tunggu JHT Diperpendek
Kompas, Rabu, 18 Februari 2009

Kami ingin menanggapi surat di Kompas (6/2), "Pengajuan Klaim 
Jamsostek Butuh Waktu Panjang" oleh Saudara Khotibul Umam.

Dalam program Jamsostek, jaminan hari tua (JHT) dapat dibayarkan 
apabila tenaga kerja telah mencapai usia 55 tahun, atau cacat total, 
atau meninggal dunia, atau tenaga kerja meninggalkan wilayah Indonesia 
untuk selama-lamanya, atau menjadi pegawai negeri sipil, TNI, Polri.

Juga dapat dibayarkan jika tenaga kerja berhenti bekerja dari 
perusahaan sebelum mencapai usia 55 tahun dan mempunyai masa 
kepesertaan serendah-rendahnya lima tahun dengan masa tunggu enam 
bulan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 yang diberlakukan 
sejak 12 Januari 2009, masa tunggu pembayaran JHT jika berhenti 
bekerja dari perusahaan sebelum mencapai usia 55 tahun dan masa 
kepesertaan serendah-rendahnya lima tahun diperpendek menjadi satu 
bulan dihitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti 
bekerja.

Regulasi tentang penyelenggaraan program Jamsostek diatur oleh 
peraturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah, bukan oleh PT 
Jamsostek. Itu sebabnya, PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara 
program Jamsostek harus tunduk pada peraturan perundangan yang 
berlaku.

Saudara Khotibul Umam apabila telah menjadi peserta Jamsostek selama 7 
tahun 2 bulan, dan tidak bekerja lagi, dapat mengajukan permintaan JHT 
dengan menghubungi Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Cilincing, 
Jalan Kramat Jaya 22B-22C, Koja, Jakarta Utara, dan telepon (021) 
4353441.

E Ilyas Lubis 
Kepala Biro Humas PT Jamsostek (Persero)



Sumber: Harian Umum KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/17/23571360/redaksi.yth



Kirim email ke