Klarifikasi tentang Kasus Merek Billabong Bisnis Indonesia, Selasa, 21 April 2009
Sehubungan dengan berita berjudul PTUN menangkan Bali Balance yang dimuat harian Bisnis Indonesia edisi 7 April, halaman m7, berikut ini kami sampaikan bahwa terdapat informasi yang tidak akurat pada berita tersebut. Dalam berita tersebut terdapat pernyataan yang menyebutkan izin usaha PT Billabong Indonesia harus dicabut. Pernyataan tersebut tidak benar karena kasusnya masih dalam proses banding. GSM Pty. Ltd (GSM) selaku pemegang Hak Cipta dan Merek Billabong yang terdaftar di Indonesia dan Australia sejak lama telah menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat Indonesia. GSM telah memberikan izin merek dagang kepada CV Bali Balance untuk mendistribusikan produk bermerek Billabong di Indonesia sejak 1990-an. Menyusul meninggalnya Bapak Wayan Suwenda dan pengambilalihan kepemimpinan CV Bali Balance oleh mantan istri almarhum, Suzi Burke, wanita kelahiran Australia, maka GSM dan CV Bali Balance telah menyepakati secara tertulis untuk mengakhiri lisensi. Sesuai haknya sejak 1 Juli 2006, PT Billabong Indonesia, anak perusahaan GSM, telah mempekerjakan lebih dari 140 karyawan Indonesia dan berkomitmen untuk menjalankan usaha sesuai dengan hukum, etika, serta bertanggung jawab. PT Billabong Indonesia teleh memberikan informasi yang berhubungan dengan hal tersebut kepada Pemerintah Indonesia dan Australia, serta dengan tegas akan membela kepentingannya atas tuntutan CV Bali Balance terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal yang secara tidak langsung melibatkan PT Billabong Indonesia. PT Billabong Indonesia memutuskan untuk menempuh jalur hukum terhadap ke-putusan ini dan tidak akan menggunakan iklan untuk memberikan penjelasan publik. PT Billabong Indonesia menghormati sistem hukum yang berlaku di Indonesia, berupaya untuk terus menyediakan lapangan pekerjaan, dan kesempatan usaha bagi masyarakat Indonesia. John Mossop Corporate Communications Manager Billabong International Limited *) Pernyataan yang menyebutkan izin usaha PT Billabong Indonesia harus dicabut kami kutip dari isi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). • Redaksi Sumber: BISNIS INDONESIA URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id113839.html Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
