Klarifikasi tentang Kasus Merek Billabong
Bisnis Indonesia, Selasa, 21 April 2009


Sehubungan dengan berita berjudul PTUN menangkan Bali Balance yang dimuat 
harian Bisnis Indonesia edisi 7 April, halaman m7, berikut ini kami sampaikan 
bahwa terdapat informasi yang tidak akurat pada berita tersebut.

Dalam berita tersebut terdapat pernyataan yang menyebutkan izin usaha PT 
Billabong Indonesia harus dicabut. Pernyataan tersebut tidak benar karena 
kasusnya masih dalam proses banding.

GSM Pty. Ltd (GSM) selaku pemegang Hak Cipta dan Merek Billabong yang terdaftar 
di Indonesia dan Australia sejak lama telah menjalin hubungan yang harmonis 
dengan masyarakat Indonesia.

GSM telah memberikan izin merek dagang kepada CV Bali Balance untuk 
mendistribusikan produk bermerek Billabong di Indonesia sejak 1990-an.

Menyusul meninggalnya Bapak Wayan Suwenda dan pengambilalihan kepemimpinan CV 
Bali Balance oleh mantan istri almarhum, Suzi Burke, wanita kelahiran 
Australia, maka GSM dan CV Bali Balance telah menyepakati secara tertulis untuk 
mengakhiri lisensi.

Sesuai haknya sejak 1 Juli 2006, PT Billabong Indonesia, anak perusahaan GSM, 
telah mempekerjakan lebih dari 140 karyawan Indonesia dan berkomitmen untuk 
menjalankan usaha sesuai dengan hukum, etika, serta bertanggung jawab.

PT Billabong Indonesia teleh memberikan informasi yang berhubungan dengan hal 
tersebut kepada Pemerintah Indonesia dan Australia, serta dengan tegas akan 
membela kepentingannya atas tuntutan CV Bali Balance terhadap Badan Koordinasi 
Penanaman Modal yang secara tidak langsung melibatkan PT Billabong Indonesia.

PT Billabong Indonesia memutuskan untuk menempuh jalur hukum terhadap 
ke-putusan ini dan tidak akan menggunakan iklan untuk memberikan penjelasan 
publik. PT Billabong Indonesia menghormati sistem hukum yang berlaku di 
Indonesia, berupaya untuk terus menyediakan lapangan pekerjaan, dan kesempatan 
usaha bagi masyarakat Indonesia.

John Mossop
Corporate Communications Manager
Billabong International Limited

*) Pernyataan yang menyebutkan izin usaha PT Billabong Indonesia harus dicabut 
kami kutip dari isi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

• Redaksi


Sumber: BISNIS INDONESIA
URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id113839.html




      Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke