Tilang atau “Dagang”?Pada hari Minggu, tanggal 19 April 2009, saya  berangkat 
dari Jepara
akan menuju ke Solo melewati Semarang. Sesampainya di perempatan lampu
merah, kira-kira sebelum sampai di “Kota Lama”, saya terkena tilang
karena dinilai melanggar batas marka jalan. 

Muncul pertanyaan dari
dalam diri saya, apakah pelanggaran tersebut tidak bisa diperingatkan
lebih dulu, agar  saya bergeser? Kenapa kok Polisi  langsung main
tilang saja. Saat itu, saya disuruh membayar Rp 70.000. Tapi setelah
terjadi tarik ulur, akhirnya tarifnya turun menjadi Rp 50.000. Dan pada
akhirnya  tinggal menjadi Rp 40.000. 

Tapi, pikir punya pikir,
Polisi  bukan penjual kambing di pasar hewan yang pandai tawar menawar,
kan? Mestinya kalau sidang ya sidang saja, kok bisa dinego lewat uang.
Terus terang saya rugi, akan tetapi juga diuntungkan dengan sistem
bayar nego dan bayar di tempat. 
Yang juga menjadi pertanyaan, uang
tersebut lantas masuk ke mana? Ke negara atau kantong sendiri? Apakah
demikian sistem di jajaran Polwiltabes Semarang?


Andi Dwi Handoko
Pracimantoro, 
Wonogiri

Sumber : Harian JogloSemar
URL : 
http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=39247&Itemid=1



      

Kirim email ke