Dalam salah satu milis, saya pernah membaca cara untuk "melawan" tawar menawar 
polisi di jalanan, maaf kalau memang telah pernah dibahas, yaitu dengan meminta 
tilang warna biru.

Seperti kita ketahui, dalam 1 lembar tilang terdiri dari beberapa warna, antara 
lain Merah dan Biru.

Kalau saya tidak salah, Lembar Merah diberikan apabila kita tidak merasa 
bersalah sehingga atas pelanggaran tersebut sehingga perlu dilakukan proses 
persidangan sebagai pembuktian,  yang suah barang tentu akan mengeluarkan biaya 
dan waktu yang banyak apabila lokasi pengadilan jauh dari domisili kita. 

Disinilah oknum bermain, dengan menakut-nakuti bahwa proses persidangan akan 
memakan waktu dan biaya yg kurang lebih sama, sang oknumpun menawarkan jasa 
untuk membantu dengan melakukan tawar menawar harga.

Nah, kalau lembar biru, artinya kita mengakui pelanggaran yang kita lakukan, 
dan dapat segera melakukan pembayaran di bank pemerintah yang ditunjuk, yang 
terdekat. Dan dengan bukti pembayaran yang ada, dapat digunakan untuk menebus 
SIM/STNK kita yg ditahan.

Persoalannya, banyak oknum yg tidak mau memberikan tilang biru karena sudah 
barang tentu akan  merugikan mereka. Dalam milis tadi, seorang teman berbagi 
pengalaman dimana  dia harus ngotot beradu argumentasi dgn polisi yg menolak 
memberikannya tilang warna biru. Bahkan menyatakan bahwa Tilang Biru tidak 
berlaku lagi.. Namun karena sang oknum tidak dapat membuktikan argumentasinya, 
maka akhirnya dia mengalah, dan teman tersebut dapat pergi tanpa harus membayar 
sepeserpun.

Dimilis tersebut juga pernah di cc kan sebuah pernyataan dr pihak satlantas ttg 
status tilang biru tsb. Saya akan usahakan mencari data itu kembali apabila ada 
yg membutuhkan.

Terima kasih, semoga bermanfaat.

rudy



Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: romi yanto <[email protected]>

Date: Thu, 23 Apr 2009 19:35:45 
To: <[email protected]>
Subject: [surat-pembaca] Joglosemar: Tilang atau “Dagang”?


Tilang atau “Dagang”?Pada hari Minggu, tanggal 19 April 2009, saya  berangkat 
dari Jepara
akan menuju ke Solo melewati Semarang. Sesampainya di perempatan lampu
merah, kira-kira sebelum sampai di “Kota Lama”, saya terkena tilang
karena dinilai melanggar batas marka jalan. 

Muncul pertanyaan dari
dalam diri saya, apakah pelanggaran tersebut tidak bisa diperingatkan
lebih dulu, agar  saya bergeser? Kenapa kok Polisi  langsung main
tilang saja. Saat itu, saya disuruh membayar Rp 70.000. Tapi setelah
terjadi tarik ulur, akhirnya tarifnya turun menjadi Rp 50.000. Dan pada
akhirnya  tinggal menjadi Rp 40.000. 

Tapi, pikir punya pikir,
Polisi  bukan penjual kambing di pasar hewan yang pandai tawar menawar,
kan? Mestinya kalau sidang ya sidang saja, kok bisa dinego lewat uang.
Terus terang saya rugi, akan tetapi juga diuntungkan dengan sistem
bayar nego dan bayar di tempat. 
Yang juga menjadi pertanyaan, uang
tersebut lantas masuk ke mana? Ke negara atau kantong sendiri? Apakah
demikian sistem di jajaran Polwiltabes Semarang?


Andi Dwi Handoko
Pracimantoro, 
Wonogiri

Sumber : Harian JogloSemar
URL : 
http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=39247&Itemid=1



      

Kirim email ke