Taat kepada Imam/Amir/Sulton/kholifah ( penguasa Muslim ) yang menerapkan 
hukum hukum Islam dalam pemerintahannya,sekalipun
dolim selama tidak mmerintahkan untuk melakukan keemaksiatan dan tidak 
menampakan kekufuran yang nyata, hukumnya tetap wajib bagi seluruh kaum 
muslimin. Q.S an-Nisa 59  " Wahai orang2 beriman ,taatilah Allah dan 
taatilah Rosul Nya dan Ulil amri diantara kalian "
dan hadis2 Rosul " Siapa saja yang telah membai`at seorang Imam , lalu dia 
mengulurkan tangan dan buah hatinya maka hendaklah ia menaatinya jika ia 
mampu . Apabila ada orang yang mau merebutnya , maka penggalah leher 
oarang itu."( H.R. Muslim dari Amru bin `Ash) 
Ketaatan tersebut berbentuk mutlak, yang tidak disertai taqyid ( batasan ) 
semisal kepada penguasa tertentu , sehingga hukum wajibnya ketaatan 
tersebut berlaku kepada setiap penguasa Muslim , sekalipun dia dzolim dan 
fasik .
Imam Bukhori meriwayatkan sebuah hadits dari Abi Raja  dari Ibnu Abbas " 
Siapa saj yang melihat sesuatu kaepada pemimpinnya lalu dia
membencinya, maka hendaklah dia bersabar .Sebab tidak seorangpun boleh 
mnemisahkan diri dari jamaah sekalipun hanya sejengkal , kemudian di mati 
maka matinya seperti mati jahiliyah " 

TIDAK BOLEH TAAT DALAM KEMAKSIATAN 
Ada satu hal yang dikecuaalikan dari kewajiban taat kepada pemimpin ( 
penguasa ) yaitu perintah kepada kemaksiatan. Maka apabila seorang 
penguasa memerintah kemaksiatan ,maka tidak boleh kita mentaatinya , 
karena hal ini ada pengecualian dari hadis Nabi SAW " Mendengar dan 
Mentaati pemimpin wajib bagi seorang muslim dalam hal yang disukai ataupun 
yang di benci, selagi tidak  diperintah berbuat maksiat, jika diperintah 
berbuat maksiat maka tidak ada kewajiban mendenngar dan taat" 

MELAKUKAN KOREKSI KPD PENGUASA 
WAJIB BAGI KAUM MUSLIMIN

Melakukan koreksi kepada penguasa hukumnya adalah wajib. dan makna 
ketaatan kepada mereka ( penguasa ) walaupun dholim dan memakan hak hak 
rakyat bukan berarti mendiamkan mereka. Tetepi mentati mereka tetap wajib, 
namun melakukan koreksi atas perilaku dan tindakan mereka juga sama sama 
wajib. 
Allah SWT telah mewajibkan kepada kaum muslimin agar melakukan koreksi 
terhadap penguasa mereka . Sifat perintah kepada kaum muslimin agar 
merobah perilaku penguasa yang dholim dan mungkar bersifat tegas , apabila 
mereka mengabaikan kewajiban kepada rakyat,melalaikan salah satu urusan 
rakyat,merampas hak hak rakyat , menyimpang dari hukum hukum Islam yag 
diturunkan Allah SWT. QS Ali Imron 104 ,110 Al-Haj 14 At Taubah 112 dan 
banyak hadis hadis yang menjelaskan perintah tersebut salah satunya adalah 
hadits Nabi " Pemimpin syuhada adalah Hamzah Abdul Mutholib dan seorang 
laki laki yang berdiri di depan Imam yang dholim kemudian menyeru kepada 
makruf ,menasihatinya kemudian dia  dibunuhnya ( oleh penguasa tersebut )"
dan hadits Muslim  " Sebaik baik jihad adalah menyatakan kata kata hak di 
depan penguasa yang dholim "

WAJIB MEMERANGI PENGUASA YANG JELAS JELAS KAFIR

Sebagaimana ada satu hal pengecualian ketaatan pada pemimpin dalam hal 
perintah kemaksiatan , begitu juga ada satu hal yang dikecualikan dalam 
dalam keharaman memisahkan diri dari kekuasaan seorang penguasa, serta 
mengangkat senjata dalam rangka menentangnya yaitu ketika kita melihat 
kepada penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata. Kalau kekufuran itu 
nyata maka kita wajib untuk memeranginya karena banyak nash nash yang 
menjelaskan tentang tersebut.
Auf bin Malik al-Asyja`i berkata .Aku mendengar Rosulullah SAW bersabda " 
Sebaik baik pemimoin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka pun 
mencintai kalian , mereka mendoakan kalian kalian mendoakan mereka . 
Seburuk buruk pemimpin adalah kalian melaknat mereka , merekapun melaknat 
kalian " . ditanyakan kepada Rosul " Wahai Rosulullah Tidakkah kita 
perangi saja mereka itu ? " Beliau menjawab "Jangan selama mereka masih 
menegakan sholat ( hukum Islam ) ditengah tengah kamu sekalian " ( HR 
Muslim )
Yang dimaksud denga " menegakan Sholat disini adlah menerapkan hukum hukum 
Islam , jadi penggunaan ungkaopan " menegakan Sholat " adalah `Itlaqul 
Juz`i Wa`irodatul Kulli ( menyebut bagian tertentu dengan maksud 
keseluruhan ). persis seperti firman Allah SWT. 
fatahri Roqobah= ' maka memerdekakanlah budak "(QS Al Mujadlaah: 3 ) 
yang dimaksud adalah memerdekakan budak secara keseluruhan bukan hanya 
Roqobah ( lehernya ) saja.

Itu mungkin cuplikan yang disalin dari kitab Nidhomul Hukmi Fil Islam 
karangan Abdul Qodim Zallum 
yang perlu kami smapaikan Syukron.

Wassalam

Mahdum Ibrahim

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke