Kedudukan Hadist tentang perselisihan umat

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dari segi sanad periwayatan, lafadz ini memang bukan hadits nabawi. 
Melainkan sebuah ungkapan yang dinisbahkan kepada seorang bernama Al-Qasim 
bin Muhammad, cucu Abu Bakar Ash-Shiddiq. Beliau lahir di masa khalifah 
Ali bin Abi Thalib menjadi penguasa. Beliau adalah seorang imam yang 
menjadi panutan dan wafat tahun 107 hijriyah.

Imam Al-Baihaqi menyebutkan dalam kitab Al-Madkhal bahwa lafadz ini adalah 
perkataan Al-Qasim bin Muhammad. Demikian juga komentar dari Al-Imam 
As-Suyuti sebagaimana yang kita baca dari kitab Ad-Durar Al-Mutasyirah, 
lafadz ini adalah perkataan Al-Qasim bin Muhammad.

Syeikh Nasiruddin Al-Albani dalam kitabnya, Silsilah Ahadits Adh-Dha'ifah 
wal Maudhu'ah menyebutkan bahwa lafadz ini tidak ada sumber sanadnya 
kepada Rasulullah
SAW.

Matan

Sebagian ulama juga keberatan dengan matan (esensi) lafadz ini. Karena 
dianggap bertentangan dengan kebenaran. Salah satu yang berkomentar 
negatif atas kebenaran lafadz ini adalah Al-Imam Ibnu Hazm. Beliau 
mengatakan bahwa lafadz ini berpotesi paling merusak. Sebab jika saja 
berbeda itu rahmat, maka tidak berbeda adalah kemungkaran.

Syeikh Al-Albani juga menolak kebenaran kandungan matan ini. Menurut 
beliau perbedaan adalah perilaku tercela di dalam syariat Islam. Yang 
wajib dilakukan adalah berusaha untuk keluar dari masalah tersebut. Sebab 
kondisi ini merupakan salah satu factor kemunduran umat.

Benarkah Berbeda Pendapat Berdosa?

Secara sanad, lafadz yang kita bahas ini memang bukan sabda nabi SAW. 
Namun apakah esensinya juga bertentangan dengan agama? Dan benarkah 
berbeda pendapat itu berdosa dan kemungkaran?

Pertanyaan ini cukup menarik untuk kita kaji lebih dalam. Mengingat justru 
perbedaan pendapat bukan hanya terjadi di zaman sekarang ini saja. Tetapi 
pada tiap zaman, selalu ada perbedaan pendapat.

Para ulama hadits semacam Al-Imam Al-Bukhari, Al-Imam Muslim, Al-Baihaqi, 
Ad-Daaruquthny, Al-Imam Abu Daud dan lainnya, masing-masing punya pendapat 
yang berbeda dalam metode meneliti sebuah hadits. Dan hasilnya, ada begitu 
banyak hadits yang dishahihkan oleh satu orang namun di sisi lain justru 
didhaifkan, bahkan dikatakan
sebagai hadits palsu. Bukankah para ulama hadits berbeda pendapat?

Para fuqaha pendiri mazhab yang empat memang terkenal dengan perbedaan 
pendapat di antara mereka, mulai dari masalah ushul fiqih hingga masalah 
cabang-cabangnya (furu').

Bahkan perbedaan pendapat sudah ada sejak zaman para tabi'in dan shahabat. 
Tidak terhitung kasus-kasus baik besar maupun kecil yang terjadi di tengah 
parashahabat nabi yang mulia itu.

Bahkan perbedaan pendapat itu terjadi bukan hanya sepeninggal nabi SAW. 
Tetapi terjadi justru di masa nabi Muhammad SAW masih hidup dan tinggal 
bersama mereka. Beliau bahkan seringkali ikut terlibat langsung dalam 
perbedaan pendapat itu.

Lalu apakah kita masih akan mengatakan bahwa Rasulullah SAW adalah pelaku 
kemungkaran?

Bagaimana dengan perbedaan pendapat di kalangan para nabi terdahulu? 
Bukankah Musa pernah menarik jenggot saudaranya, Harun, karena berselisih 
dalam metode pendekatan dakwah kepada Bani Israel?

Harun menjawab' "Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan 
jangan kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata, "Kamu 
telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku." (QS. 
Thaha: 94)

Perselisihan juga terjadi antara nabi Daud dan anaknya, Nabi Sulaiman. 
Padahal keduanya nabi yang mendapat wahyu dari Allah SWT. Namun nyatanya, 
keduanya tetap berbeda pendapat dalam memutuskan perkara hukum. Dan 
kejadian itu diabadikan di dalam Al-Quran.

Dan Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai 
tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan 
kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka 
itu (QS. Al-Anbiya': 78)

Apakah Musa dan Harun serta Sulaiman dan Daud adalah para pendosa? Apakah 
perbedaan pendapat di antara mereka merupakan sebuah kemungkaran?

Lalu bagaimana dengan dua malaikat yang berselisitentang nasib pembunuh 
100 nyawa yang mati di tengah jalan dalam rangka bertaubat? Malaikat 
pertama ingin memasukkannya ke surga sedangkan malaikat kedua ingin 
memasukkannya ke neraka. Apakah kedua malaikat yang berselisih itu 
melakukan kejahatan dan dosa?

Sebelum kita menjawab pertanyaan pelik ini, kita perlu bedakan antara beda 
pendapat dengan perseteruan. Keduanya sangat berbeda. Beda pendapat atau 
ikhtilaf tidak selalu berbuntut perseteruan, perpecahan, permusuhan atau 
saling menjelekkan.

Kisah para ulama di masa lalu yang berbeda pendapat dalam masalah furu' 
tapi tetap saling menyanjung secara pribadi adalah contoh paling tepat 
yang bias kita kemukakan. Intinya, beda pendapat tidak harus selalu 
berujung kepada permusuhan. Bahkan disisi lain, beda pandangan itu malah 
bisa membuat kita semakin kaya dan kuat. Sebuah masalah yang didiskusikan 
bersama dengan brainstorming, umumnya bisa semakin powerfull. Karena telah 
dikritisi dari segala sisi.

Seorang programer perlu minta masukan dari programmer lain untuk 
memastikan keamanan sistem yang dibuatnya. Para hacker dan cracker 
terkadang berguna untuk memastikan keamanan sebuah sistem dari pembobolan.

Sebuah kitab terkenal karya ulama fiqih yang dikritisi kekuatan hadits- 
haditsnya oleh ulama hadits akan menjadi lebih berbobot dan memenuhi 
kaidah ilmiyah. Itu yang terjadi
pada kitab Fiqhussunnah karya As-Sayyid Sabiq dan Al-Halal Wal Haram fil 
Islam karya Dr. Yuuf Al-Qaradhawi. Kedua kitab itu dikritisi sanad-sanad 
haditsnya oleh ulama hadits kontemporer. Hasilnya, bukan negatif tetapi 
semakin positif, karena menambah bobot karya itu, namun tetap kritis.

Jadi yang terlarang bukan beda pendapatnya, melainkan perseteruan dan 
perpecahannya. Di mana satu orang mencaci maki orang lain yang tidak 
sepaham dengan dirinya. Yang terlaknat adalah menjelek-jelekkan orang lain 
sampai pada masalah pisik. Bahkan ada penulis buku yang saking bencinya 
kepada ulama yang tidak disukainya, sampai memberi judul bukunya dengan 
kata-kata yang sangat menghina dengan menyebutnya'anjing'. Naudzu billahi 
min zalik.

Maka kalau pun lafadz yang kita bahas itu bukan hadits nabawi, namun dalam 
konteks perbedaan pendapat yang positif, lafadz itu ada benarnya. 
Sedangkan perbedaan pendapat yang membawa kepada perpecahan, fitnah, caci 
maki, mulut kotor, su'ul adab kepada ulama, penghinaan, hujatan, kutukan 
dan sederet sikap-sikap tidak dewasa lainnya, tentu hukumnya haram secara 
mutlak.

Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela (QS Al-Humazah: 1)

Yang dibenarkan dalam adab berpeda pendapat adalah seperti yang 
dicontohkan langsung oleh para ulama salafushshalih terdahulu. Misalnya 
ungkapan begini: Pendapat saya benar namun masih dimungkinkan adanya 
kesalahan. Sedangkan pendapat orang lain menurut saya salah namun ada 
kemungkinan ada kebenaran di dalamnya.

Rasanya hari ini kita sudah jarang mendengar ada ulama yang bicaranya agak 
sopan seperti para salaf terdahulu. Sayang sekali

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke