Assalaumualikum ww.

Mohon penjelasan beserta dalil tentang perwalian anak perempuan hasil
hubungan diluar nikah. Apakah sang bapak yang pada akhirnya menikah dengan
ibunya setelah terjadi pernikahan berhak menjadi wali? siapa saja yang
berhak menjadi wali anak tersebut?
Terimakasih.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke