Assalaumualikum ww. Mohon penjelasan beserta dalil tentang perwalian anak perempuan hasil hubungan diluar nikah. Apakah sang bapak yang pada akhirnya menikah dengan ibunya setelah terjadi pernikahan berhak menjadi wali? siapa saja yang berhak menjadi wali anak tersebut? Terimakasih.
[Non-text portions of this message have been removed]

