Wa'alaikum salam wr wb,
Anak hubungan di luar nikah tidak punya wali. Oleh karena itu pakai wali hakim.

http://keluargamuslim.wordpress.com/2006/11/14/status-anak-hasil-hubungan-di-luar-nikah/
Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah
November 14th, 2006 — AlMaidani 


MediaMuslim.Info - Semua
madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah
sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak
laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak,
meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang mena-burkan benih itu
mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap,
karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini,
sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak
bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul
Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah
6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.)



Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi (pemilik) firasy
dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” (HR:
Al-Bukhari dan Muslim)

Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya
adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang
telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau
si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits
tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena
si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan
dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam
5/103.)

Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, “Seorang laki-laki mengaku
berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini
anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak
itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi 
pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan 
penyesalan)” (HR: Al Bukhari dan Muslim)

Rasulullah telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si
laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki
pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah
Subhanahu wa Ta’ala. (Al Mabsuth 17/154)

Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi bersabda, “Dan bagi laki-laki pezina
adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau menafikan
(meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam.” (At Tamhid 6/183
dari At Taisir)

Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang 
berzina maka : 


Anak itu tidak berbapak. 


Anak itu tidak saling mewarisi de-ngan laki-laki itu.


Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah 
wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.

Rasulullah  bersabda, “Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi 
orang yang tidak memiliki wali?” (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi\’iy, Ahmad, 
Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.)

Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu
dinikahi sebelum beristibra dengan satu kali haidh, lalu digauli dan
hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian
setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari
pernikahan yang telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah
haram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu
?

Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena
taqlid kepada orang yang memboleh-kannya atau dia tidak mengetahui
bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir
akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya,
sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan
wanita di masa ?iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa
pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa
wanita itu sedang dalam masa ?iddahnya, maka anak yang terlahir itu
tetap dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa ?iddah itu
batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan
di atas adalah lebih berhak. (Al-Mughniy 6/455.)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa,
beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia
yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya,
dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan
kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya
pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga
setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya
haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya). (Dinukil dari nukilan
Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104)

Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali
taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta\’ala, sesungguhnya Dia Maha luas
ampunannya dan Maha berat siksanya.






 
===
Saat ini ada kelompok yang ingin menghapus hukuman mati bagi pembunuh sadis. 
Padahal hukuman mati (qishash) diwajibkan dalam Islam.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash (hukum mati) 
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..[Al Baqarah:178]  
Bagi yang ingin menegakkan ajaran Islam (hukum Qishash) luangkan 1 menit waktu 
anda untuk mengklik:
http://www.petitiononline.com/promati
 
Dan klik tombol "Sign the Pro dan Setuju Hukuman Mati"

----- Original Message ----
From: T.Dini syah Banta <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, October 31, 2007 1:00:31 PM
Subject: [syiar-islam] Hak Perwalian anak hasil hubungan sebelum nikah









  


    
            Assalaumualikum ww.



Mohon penjelasan beserta dalil tentang perwalian anak perempuan hasil

hubungan diluar nikah. Apakah sang bapak yang pada akhirnya menikah dengan

ibunya setelah terjadi pernikahan berhak menjadi wali? siapa saja yang

berhak menjadi wali anak tersebut?

Terimakasih.



[Non-text portions of this message have been removed]





    
  

    
    




<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->



<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->



<!--

#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->








__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Untuk bergabung ke milis Syiar Islam kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]

Website:
http://www.media-islam.or.id
http://syiarislam.wordpress.com
http://islamicbroadcasting.wordpress.com 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke