Assalammualaikum Wr Wb. Saudara2ku yang seiman. Ini adalah ketiga kalinya saya memposting email ini, mohon pencerahannya atau mungkin ada yang bisa memberikan referensi kemana lebih tepatnya saya ajukan pertanyaan2 ini (melalui email tentunya) Tentunya kita semua sangat tidak berharap kalo pada akhirnya kita sebagai umat Islam dianggap hanya mengedepankan hukuman tanpa memberikan solusi atas ekses negatif yang timbul akibat dari hukuman tersebut.
WassalammualaikumWr. Wb. ----- Original Message ----- From: A'Ndi To: syiar-islam ; sabili ; padhang-mbulan ; Saksi ; A Nizami Cc: T.Dini syah Banta Sent: Saturday, November 17, 2007 2:23 PM Subject: Re: [syiar-islam] Hak Perwalian anak hasil hubungan sebelum nikah Assalammualaikum Wr Wb. Pak Ustadz, Ibu Ustadzah dan semua saudara-saudara seiman. Mohon pencerahan atas beberapa pertanyaan dan pemahaman saya yang mungkin salah karena saya termasuk orang yang miskin ilmu. Seputar masalah zina, sedikit yang saya ketahui adalah : 1. Jika seorang yang belum menikah melakukan zina hukumnya adalah dicambuk dan dibuang (dikucilkan) 2. Jika seorang muslim yang telah menikah berzina hukumnya adalah dirajam (sampai mati). 3. Anak hasil perbuatan zina menjadi anak yang tidak berbapak dan tidak saling mewarisi dengan laki-laki yang telah berzina dengan ibunya. Pertanyaan saya adalah : 1. Jika akibat perbuatan zina seorang wanita yang belum menikah mengakibatkan wanita tersebut hamil, apa yang seharusnya dilakukan wanita tersebut terhadap janin yang dikandungnya dan nantinya akan dilahirkan menjadi seorang anak? bagaimana kalau wanita tersebut tidak mampu menafkahi dirinya sendiri dan janin yang dikandungnya? siapa atau siapa saja orang yang bertanggung jawab atas anak tersebut selain daripada ibunya (kalau ternyata ibunya tidak mampu) sampai pada saatnya nanti si anak dewasa? 2. Jika perbuatan zina tersebut dilakukan oleh wanita yang sudah menikah, bagaimana dan siapa yang bertanggung jawab atas anak tersebut setelah ibunya dirajam (hukum mati) ? Karena saya yakin anak yang yang terlahir di dunia adalah suci dan tidak membawa dosa apapun atas perbuatan orang tuanya, tetapi alangkah kasihannya si anak yang terlahir akibat perbuatan zina orang tuanya. WassalammualaikumWr. Wb. ----- Original Message ----- From: "A Nizami" <[EMAIL PROTECTED]> To: "syiar-islam" <[email protected]>; "sabili" <[EMAIL PROTECTED]>; "padhang-mbulan" <[EMAIL PROTECTED]>; "Saksi" <[EMAIL PROTECTED]> Cc: "T.Dini syah Banta" <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, October 31, 2007 1:59 PM Subject: Re: [syiar-islam] Hak Perwalian anak hasil hubungan sebelum nikah Wa'alaikum salam wr wb, Anak hubungan di luar nikah tidak punya wali. Oleh karena itu pakai wali hakim. http://keluargamuslim.wordpress.com/2006/11/14/status-anak-hasil-hubungan-di-luar-nikah/ Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah November 14th, 2006 - AlMaidani MediaMuslim.Info - Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang mena-burkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.) Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: "Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)." (HR: Al-Bukhari dan Muslim) Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam 5/103.) Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, "Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: "Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)" (HR: Al Bukhari dan Muslim) Rasulullah telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Al Mabsuth 17/154) Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi bersabda, "Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam." (At Tamhid 6/183 dari At Taisir) Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang berzina maka : Anak itu tidak berbapak. Anak itu tidak saling mewarisi de-ngan laki-laki itu. Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali. Rasulullah bersabda, "Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali?" (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi\'iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.) Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra dengan satu kali haidh, lalu digauli dan hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu ? Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena taqlid kepada orang yang memboleh-kannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa ?iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ?iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa ?iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. (Al-Mughniy 6/455.) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa, beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya). (Dinukil dari nukilan Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104) Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta\'ala, sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya. === Saat ini ada kelompok yang ingin menghapus hukuman mati bagi pembunuh sadis. Padahal hukuman mati (qishash) diwajibkan dalam Islam. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash (hukum mati) berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..[Al Baqarah:178] Bagi yang ingin menegakkan ajaran Islam (hukum Qishash) luangkan 1 menit waktu anda untuk mengklik: http://www.petitiononline.com/promati Dan klik tombol "Sign the Pro dan Setuju Hukuman Mati" ----- Original Message ---- From: T.Dini syah Banta <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, October 31, 2007 1:00:31 PM Subject: [syiar-islam] Hak Perwalian anak hasil hubungan sebelum nikah Assalaumualikum ww. Mohon penjelasan beserta dalil tentang perwalian anak perempuan hasil hubungan diluar nikah. Apakah sang bapak yang pada akhirnya menikah dengan ibunya setelah terjadi pernikahan berhak menjadi wali? siapa saja yang berhak menjadi wali anak tersebut? Terimakasih. [Non-text portions of this message have been removed] <!-- #ygrp-mkp{ border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;} #ygrp-mkp hr{ border:1px solid #d8d8d8;} #ygrp-mkp #hd{ color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;} #ygrp-mkp #ads{ margin-bottom:10px;} #ygrp-mkp .ad{ padding:0 0;} #ygrp-mkp .ad a{ color:#0000ff;text-decoration:none;} --> <!-- #ygrp-sponsor #ygrp-lc{ font-family:Arial;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{ margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{ margin-bottom:10px;padding:0 0;} --> <!-- #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0;} #ygrp-tpmsgs{ font-family:Arial; clear:both;} #ygrp-vitnav{ padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;} #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px;} #ygrp-actbar{ clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;} #ygrp-actbar .left{ float:left;white-space:nowrap;} bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;} #ygrp-ft{ font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px;} #ygrp-vital{ background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;} #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;} #ygrp-vital ul{ padding:0;margin:2px 0;} #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;} #ygrp-vital ul li .cat{ font-weight:bold;} #ygrp-vital a{ text-decoration:none;} #ygrp-vital a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor #hd{ color:#999;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;} #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px;margin:0;} #ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none;font-size:130%;} #ygrp-sponsor #nc{ background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;} #ygrp-sponsor .ad{ padding:8px 0;} #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none;} #ygrp-sponsor .ad a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0;} o{font-size:0;} MsoNormal{ margin:0 0 0 0;} #ygrp-text tt{ font-size:120%;} blockquote{margin:0 0 0 4px;} replbq{margin:4;} --> __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Untuk bergabung ke milis Syiar Islam kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Website: http://www.media-islam.or.id http://syiarislam.wordpress.com http://islamicbroadcasting.wordpress.com Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed]

