Assalammualaikum Wr Wb.

Saudara2ku yang seiman.
Ini adalah ketiga kalinya saya memposting email ini, mohon pencerahannya atau 
mungkin ada yang bisa memberikan referensi kemana lebih tepatnya saya ajukan 
pertanyaan2 ini (melalui email tentunya)
Tentunya kita semua sangat tidak berharap kalo pada akhirnya kita sebagai umat 
Islam dianggap hanya mengedepankan hukuman tanpa memberikan solusi atas ekses 
negatif yang timbul akibat dari hukuman tersebut.

WassalammualaikumWr. Wb.



  ----- Original Message ----- 
  From: A'Ndi 
  To: syiar-islam ; sabili ; padhang-mbulan ; Saksi ; A Nizami 
  Cc: T.Dini syah Banta 
  Sent: Saturday, November 17, 2007 2:23 PM
  Subject: Re: [syiar-islam] Hak Perwalian anak hasil hubungan sebelum nikah


  Assalammualaikum Wr Wb.

  Pak Ustadz, Ibu Ustadzah dan semua saudara-saudara seiman.
  Mohon pencerahan atas beberapa pertanyaan dan pemahaman saya yang mungkin 
  salah karena saya termasuk orang yang miskin ilmu.
  Seputar masalah zina, sedikit yang saya ketahui adalah :
  1. Jika seorang yang belum menikah melakukan zina hukumnya adalah dicambuk 
  dan dibuang (dikucilkan)
  2. Jika seorang muslim yang telah menikah berzina hukumnya adalah dirajam 
  (sampai mati).
  3. Anak hasil perbuatan zina menjadi anak yang tidak berbapak dan tidak 
  saling mewarisi dengan laki-laki yang telah berzina dengan ibunya.

  Pertanyaan saya adalah :
  1. Jika akibat perbuatan zina seorang wanita yang belum menikah 
  mengakibatkan wanita tersebut hamil, apa yang seharusnya dilakukan wanita 
  tersebut terhadap janin yang dikandungnya dan nantinya akan dilahirkan 
  menjadi seorang anak? bagaimana kalau wanita tersebut tidak mampu menafkahi 
  dirinya sendiri dan janin yang dikandungnya? siapa atau siapa saja orang 
  yang bertanggung jawab atas anak tersebut selain daripada ibunya (kalau 
  ternyata ibunya tidak mampu) sampai pada saatnya nanti si anak dewasa?
  2. Jika perbuatan zina tersebut dilakukan oleh wanita yang sudah menikah, 
  bagaimana dan siapa yang bertanggung jawab atas anak tersebut setelah ibunya 
  dirajam (hukum mati) ?
  Karena saya yakin anak yang yang terlahir di dunia adalah suci dan tidak 
  membawa dosa apapun atas perbuatan orang tuanya, tetapi alangkah kasihannya 
  si anak yang terlahir akibat perbuatan zina orang tuanya.

  WassalammualaikumWr. Wb.

  ----- Original Message ----- 
  From: "A Nizami" <[EMAIL PROTECTED]>
  To: "syiar-islam" <[email protected]>; "sabili" 
  <[EMAIL PROTECTED]>; "padhang-mbulan" <[EMAIL PROTECTED]>; 
  "Saksi" <[EMAIL PROTECTED]>
  Cc: "T.Dini syah Banta" <[EMAIL PROTECTED]>
  Sent: Wednesday, October 31, 2007 1:59 PM
  Subject: Re: [syiar-islam] Hak Perwalian anak hasil hubungan sebelum nikah

  Wa'alaikum salam wr wb,
  Anak hubungan di luar nikah tidak punya wali. Oleh karena itu pakai wali 
  hakim.

  
http://keluargamuslim.wordpress.com/2006/11/14/status-anak-hasil-hubungan-di-luar-nikah/
  Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah
  November 14th, 2006 - AlMaidani

  MediaMuslim.Info - Semua
  madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah
  sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak
  laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak,
  meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang mena-burkan benih itu
  mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap,
  karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini,
  sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak
  bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul
  Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah
  6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.)

  Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: "Anak itu bagi (pemilik) firasy
  dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)." (HR:
  Al-Bukhari dan Muslim)

  Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya
  adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang
  telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau
  si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits
  tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena
  si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan
  dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam
  5/103.)

  Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, "Seorang laki-laki mengaku
  berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini
  anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak
  itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: "Anak itu bagi 
  pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan 
  penyesalan)" (HR: Al Bukhari dan Muslim)

  Rasulullah telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si
  laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki
  pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah
  Subhanahu wa Ta'ala. (Al Mabsuth 17/154)

  Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi bersabda, "Dan bagi laki-laki pezina
  adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau menafikan
  (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam." (At Tamhid 6/183
  dari At Taisir)

  Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang 
  berzina maka :

  Anak itu tidak berbapak.

  Anak itu tidak saling mewarisi de-ngan laki-laki itu.

  Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya 
  adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.

  Rasulullah bersabda, "Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi 
  orang yang tidak memiliki wali?" (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi\'iy, Ahmad, 
  Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.)

  Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu
  dinikahi sebelum beristibra dengan satu kali haidh, lalu digauli dan
  hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian
  setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari
  pernikahan yang telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah
  haram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu
  ?

  Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena
  taqlid kepada orang yang memboleh-kannya atau dia tidak mengetahui
  bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir
  akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya,
  sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan
  wanita di masa ?iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa
  pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa
  wanita itu sedang dalam masa ?iddahnya, maka anak yang terlahir itu
  tetap dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa ?iddah itu
  batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan
  di atas adalah lebih berhak. (Al-Mughniy 6/455.)

  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa,
  beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia
  yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya,
  dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan
  kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya
  pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga
  setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya
  haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya). (Dinukil dari nukilan
  Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104)

  Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali
  taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta\'ala, sesungguhnya Dia Maha luas
  ampunannya dan Maha berat siksanya.

  ===
  Saat ini ada kelompok yang ingin menghapus hukuman mati bagi pembunuh sadis. 
  Padahal hukuman mati (qishash) diwajibkan dalam Islam.
  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash (hukum mati) 
  berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..[Al Baqarah:178]
  Bagi yang ingin menegakkan ajaran Islam (hukum Qishash) luangkan 1 menit 
  waktu anda untuk mengklik:
  http://www.petitiononline.com/promati

  Dan klik tombol "Sign the Pro dan Setuju Hukuman Mati"

  ----- Original Message ----
  From: T.Dini syah Banta <[EMAIL PROTECTED]>
  To: [email protected]
  Sent: Wednesday, October 31, 2007 1:00:31 PM
  Subject: [syiar-islam] Hak Perwalian anak hasil hubungan sebelum nikah

  Assalaumualikum ww.

  Mohon penjelasan beserta dalil tentang perwalian anak perempuan hasil

  hubungan diluar nikah. Apakah sang bapak yang pada akhirnya menikah dengan

  ibunya setelah terjadi pernikahan berhak menjadi wali? siapa saja yang

  berhak menjadi wali anak tersebut?

  Terimakasih.

  [Non-text portions of this message have been removed]

  <!--

  #ygrp-mkp{
  border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 
  14px;}
  #ygrp-mkp hr{
  border:1px solid #d8d8d8;}
  #ygrp-mkp #hd{
  color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 
  0px;}
  #ygrp-mkp #ads{
  margin-bottom:10px;}
  #ygrp-mkp .ad{
  padding:0 0;}
  #ygrp-mkp .ad a{
  color:#0000ff;text-decoration:none;}
  -->

  <!--

  #ygrp-sponsor #ygrp-lc{
  font-family:Arial;}
  #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
  margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
  #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
  margin-bottom:10px;padding:0 0;}
  -->

  <!--

  #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, 
  sans-serif;}
  #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
  #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
  sans-serif;}
  #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
  #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
  #ygrp-text{
  font-family:Georgia;
  }
  #ygrp-text p{
  margin:0 0 1em 0;}
  #ygrp-tpmsgs{
  font-family:Arial;
  clear:both;}
  #ygrp-vitnav{
  padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
  #ygrp-vitnav a{
  padding:0 1px;}
  #ygrp-actbar{
  clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
  #ygrp-actbar .left{
  float:left;white-space:nowrap;}
  bld{font-weight:bold;}
  #ygrp-grft{
  font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
  #ygrp-ft{
  font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
  padding:5px 0;
  }
  #ygrp-mlmsg #logo{
  padding-bottom:10px;}

  #ygrp-vital{
  background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
  #ygrp-vital #vithd{
  
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
  #ygrp-vital ul{
  padding:0;margin:2px 0;}
  #ygrp-vital ul li{
  list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
  }
  #ygrp-vital ul li .ct{
  
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
  #ygrp-vital ul li .cat{
  font-weight:bold;}
  #ygrp-vital a{
  text-decoration:none;}

  #ygrp-vital a:hover{
  text-decoration:underline;}

  #ygrp-sponsor #hd{
  color:#999;font-size:77%;}
  #ygrp-sponsor #ov{
  padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
  #ygrp-sponsor #ov ul{
  padding:0 0 0 8px;margin:0;}
  #ygrp-sponsor #ov li{
  list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
  #ygrp-sponsor #ov li a{
  text-decoration:none;font-size:130%;}
  #ygrp-sponsor #nc{
  background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
  #ygrp-sponsor .ad{
  padding:8px 0;}
  #ygrp-sponsor .ad #hd1{
  
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
  #ygrp-sponsor .ad a{
  text-decoration:none;}
  #ygrp-sponsor .ad a:hover{
  text-decoration:underline;}
  #ygrp-sponsor .ad p{
  margin:0;}
  o{font-size:0;}
  MsoNormal{
  margin:0 0 0 0;}
  #ygrp-text tt{
  font-size:120%;}
  blockquote{margin:0 0 0 4px;}
  replbq{margin:4;}
  -->

  __________________________________________________
  Do You Yahoo!?
  Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
  http://mail.yahoo.com

  [Non-text portions of this message have been removed]

  Untuk bergabung ke milis Syiar Islam kirim email ke:
  [EMAIL PROTECTED]

  Website:
  http://www.media-islam.or.id
  http://syiarislam.wordpress.com
  http://islamicbroadcasting.wordpress.com
  Yahoo! Groups Links



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke