Akankah kondisi pasar uang internasional ini lambat laun mempengaruhi kondisi 
ekonomi Indonesia? Kita tunggu saja. Suatu ketika Bustanul Arifin di dalam 
sebuah seminar mengatakan ada kemungkinan tahun 2008 terjadi krisis ekonomi 
-seperti tahun 1997- jilid II. Wallahu'alambishawab.
  -------------------------------------------------------------------------
   
  Kehancuran Pasar Uang
   
  Berita-berita yang mendominasi pers dalam beberapa minggu terakhir ini adalah 
berkaitan dengan fluktuasi yang terjadi pada pasar uang. Jutaan dolar hilang 
akibat penurunan nilai saham. Telah terjadi kerugian pada dana lindung nilai 
(hedge fund) secara besar-besaran, munculnya ancaman dan kegagalan bank, krisis 
kredit, dan intervensi dari Bank Sentral pada pasar untuk membantu likuiditas 
dan membangun kembali tingkat kepercayaan terhadap pasar modal. Apakah sistim 
ekonomi ini sedang dalam keadaan terpuruk? Jika ya, mengapa demikian?
   
  Problem yang terjadi saat ini bermula dari problem yang terjadi pada sektor 
perumahan di Amerika, khususnya setelah terjadinya penggelembungan harga 
perumahan yang sebelumnya terjadi di sana. Hal ini awalnya tercermin oleh 
problem pada sub-prime mortgage market (hipotik untuk masyarakat kurang mampu). 
Sub-prime adalah kata halus untuk orang yang tidak ingin diberi jaminan karena 
mereka adalah orang miskin dengan risiko kredit yang tinggi! Namun, karena 
keinginan untuk menciptakan produk-produk keuangan untuk memenuhi semua selera, 
dan lebih penting lagi untuk dapat menjaga agar permintaan akan perumahan dan 
kepercayaan konsumen terhadap ekonomi Amerika tetap tinggi, banyak bank yang 
terlalu bernafsu untuk meminjamkan kredit yang berisiko tinggi ini. Apalagi 
lewat pasar turunan (derivative market), risiko dari pinjaman sub-prime loan 
ini telah dianggap reda lewat penggabungan risiko ke dalam produk-produk 
seperti CDO (jaminan obligasi utang-collateralised debt obligations)
 dan produk-produk derivatif lainnya. 
   
  Teorinya adalah, lewat penggabungan pinjaman yang berisiko tinggi ini ke 
dalam investasi kolektif maka kerugiaan yang diderita menjadi merata. Dengan 
meratanya risiko pada banyak investor secara teoretis akan mengurangi risiko 
menyebarnya kerugian. 
   
  Namun, bagaimana jika seandainya seluruh kelas investasi—dalam kasus ini 
hipotik (utang hipotik) yang berisiko tinggi bagi masyarakat paling 
miskin—memburuk? Konsekuensinya adalah telah terjadi pemerataan menuju 
terhentinya pasar hipotik secara keseluruhan di dunia kredit dengan “pendapatan 
tetap”. Pasar itu sekarang tersedot ke dalam nilai perumahan di Amerika yang 
terus menurun, dengan memperhatikan tingkat kerugian dan kegagalan dalam 
membayar pinjaman-pinjaman itu, dan akhirnya banyak bank yang sangat kesulitan 
dalam pasar seperti ini. Pada saat ini pihak peminjam menjadi sangat 
berhati-hati dan pihak investor menarik dananya dengan cepat, agar mereka bisa 
mendapat nilai dari dana/investasi yang sekarang ini mereka tinggalkan. 
  Mengingat seriusnya krisis ini, bank-bank sentral di Eropa, Asia dan Amerika 
telah menyalurkan ke pasar ini lebih dari $300 juta (£150juta ) dana taktis. US 
Federal Reserve juga telah memotong setengah persen suku bunga (suku bunga 
pinjaman) pada lembaga-lembaga keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah 
hancurnya keuangan dan secara efektif menstop “pelarian” dari lembaga-lembaga 
keuangan yang memegang aset-aset ini dan keuangan lainnya dengan kualitas yang 
dipertanyakan. Tingkat suku bunga naik secara dramatis hingga dilakukannya 
intervensi oleh bank-bank sentral.
   
  Kondisi yang telah memperburuk krisis ini adalah efek dari apa yang dinamakan 
‘leveraging’ (investasi dengan uang pinjaman). Tidak puas dengan investasi pada 
aset-aset berisiko tinggi, bank-bank dan hedge fund menggunakan secara penuh 
peminjaman atau ‘leveraging’ untuk mendapat pendapatan berlipat. Jika sebuah 
aset bisa menghasilkan keuntungan bersih katakanlah 7% maka dengan hal ini 
dapat berlipat hingga 21% melalui peminjaman dana tambahan untuk 
diinvestasikan. Namun, tentu saja kerugiannya akan berlipat juga jika ternyata 
pasar berjalan pada arah yang berlainan. Obligasi-obligasi yang memperoleh 
peringkat kualitas tinggi, double atau triple A, dengan nilai nominal 99% dari 
nilai nominal sebulan yang lalu, sekarang diperdagangkan dengan nilai 90%. Jika 
pihak investor di-‘leverage’ 3 kali, mereka akan menderita kerugian mendekati 
30%. Sedikit saja dari pihak investor dan spekulator yang mampu mendapatkan 
jalan keluar dari masalah ini. 
   
  Yang membuat masalah bertambah ruwet adalah sifat alami dari penyatuan 
investasi ini yang biasanya diperdagangkan secara rahasia (“over the counter” 
OTC), yang berarti bahwa pasar tidak benar-benar mengetahui siapa yang berisiko 
jatuh. Bear Stearns, Bank Paribas dan sekarang bank-bank Jerman dengan profil 
tinggi pun pada saat ini berada di tepi jurang keterpurukan dan akan memerlukan 
dukungan yang besar agar bisa survive. 
   
  Walaupun dilakukan beberapa kali reformasi pasar dan pembuatan peraturan 
dalam beberapa tahun sebelumnya untuk mengekang akibat yang terburuk dari hal 
ini, tampaknya pemerintah-pemerintah bersama bank-bank sentralnya masih 
memerlukan intervensi secara berkala untuk memperbaiki ketertiban pada pasar 
uang. Apakah tangan yang tak terlihat (invisible hand) dari pasar itu telah 
digantikan dengan tangan dari bank-bank sentral? Apalagi dengan munculnya 
berbagai produk perbankan yang dilakukan terhadap uang yang dimaksudkan untuk 
mengokohkan sistem perbankan telah mengakibatkan terjadinya inflasi pada semua 
sektor kehidupan di masyarakat. Akibatnya, sistem perbankan yang seharusnya 
mampu mengatur dirinya sendiri untuk terciptanya kebebasan aliran modal dan 
penggunaannya tidak berjalan sehingga memerlukan intervensi besar dari negara, 
walaupun krisis yang sebenarnya dari masalah keuangan ini belum muncul ke 
permukaan. 
   
  Banyak orang tidak memahami fungsi pasar modal, istilah yang dipakai, dan 
maksud keberadaannya. Untuk memahaminya disini ada dua kelompok transaksi. 
Kelompok pertama orang memperdagangkan barang dan jasa yang sebenarnya. Mereka 
bisa membeli atau membuat barang dan menjualnya, atau memberikan jasa yang 
berkaitan dengan lingkup kerja dan keahliannya. Hal ini mewakili jenis 
transaksi bisnis seperti yang telah dikenal berabad-abad. Kelompok kedua adalah 
perkembangan baru dalam suatu transaksi, yaitu transaksi bisnis yang tidak 
secara langsung membuat barang dan jasa tetapi hanya menyediakan sebuah jasa 
yang baru. Para pelaku bisnis ini tidak terkait langsung dengan bisnis real 
tapi berspekulasi pada apa yang akan—kadang-kadang pada transaksi pada kelompok 
pertama atau beberapa bisnis dalam lingkup itu—mereka lakukan dan kadang-kadang 
hanya menyediakan modal atau uang untuk bisnis yang sebenarnya atau menyediakan 
uang untuk berspekulasi pada performa bisnis yang sebenarnya. 
   
  Pasar modal pinjaman, pasar valas, pasar derivatif, pasar saham, dan banyak 
jenis investasi bank berupa pertukaran yang terjadi saat ini berada dalam 
kelompok kedua yang sifatnya spekulatif dan lebih banyak dibandingkan dengan 
bisnis real (barang dan jasa selain finansial). Hal ini jelas terlihat pada 
beban transaksi yang terjadi pada dunia spekulatif itu. Volume pasar valas, 
bursa sekuritas, derivatif dan transaksi-transaksi yang sejenis memerlukan 
modal dan valuta asing yang lebih banyak bahkan berlipat-lipat daripada modal 
dan valuta asing yang ditanamkan pada bisnis yang sebenarnya. Ditambah lagi 
dengan mudahnya mendapatkan kredit dalam proses akuisisi, yaitu membeli 
perusahaan lain dengan dana pinjaman. Pasar derivatif ini digambarkan seperti 
seekor lalat yang terbang seharga 40 ponsterling yang ada di belakang seekor 
anjing yang berharga 5 ponsterling!
   
  Penggunaan transaksi derivatif dan uang pinjaman bank itu juga berarti bahwa 
untung-rugi yang besar dapat terjadi hanya dengan perubahan kecil saja dalam 
harga pasar. Seseorang akan menganggap bahwa hal ini bukan masalah dalam dunia 
nyata, karena selalu akan ada pemenang dan pecundang dalam transaksi apapun, 
dan ketika ada pihak-pihak yang mau mengambil risiko, mengapa tidak dibiarkan 
saja untuk mengambilnya? Akan tetapi, jika risiko yang diambil begitu besar dan 
kelompok lain tidak memahaminya, maka risiko keruntuhan atas keseluruhan sistem 
akan terjadi melalui efek domino yang dihasilkan. Keruntuhan semacam itu dapat 
melibatkan keseluruhan sistem perbankan. 
   
  Inilah yang terjadi pada tahun 1998 ketika bank-bank sentral masuk secara 
agresif untuk membantu manajemen modal jangka panjang (Long Term Capital 
Management) yang telah lumpuh, berupa dana lindung nilai (hedge fund) atas 
utang yang dimiliki sebesar $125 juta terhadap modal sendiri yang kurang dari 
$5 juta. Apalagi pada saat ia runtuh posisi derivatif neracanya berada pada 
$1.25 triliun! Dengan pertimbangan agar sistem perbankan tetap berjalan, 
Federal Reserve di Amerika melakukan penyelamatan sebesar $3.6 miliar dolar 
agar pasar uang tidak hancur. Kehebohan yang terjadi ditutup-tutupi dengan 
janji akan adanya peraturan yang lebih baik untuk memastikan kejadian ini tidak 
akan terulang lagi. Namun, yang dirasakan sebagai kehancuran besar oleh banyak 
orang adalah tidak terhindarkannya besarnnya gelembung pasar yang telah tumbuh 
ini sehingga tingkat risikonya semakin tinggi dan kurangnya transparansi dari 
para pelaku pasar dan transaksi yang dilakukan. Begitu juga respon
 pemerintah pada para pemain di pasar ini—dengan menyalurkan lebih banyak uang 
ke dalam sistem ini sehingga mendorong terjadinya pinjaman secara besar-besaran 
pada tingkat teratas sebagaimana yang terjadi sekarang ini— semakin 
menyusahkan, karena mengakibatkan ketidakadilan dengan menurunnya nilai uang 
karena inflasi. 
   
  Sangat disayangkan, banyak kaum Muslim saat ini yang tidak dapat melihat 
bahaya dari pasar-pasar semacam ini, bahkan mereka ikut serta di dalamnya tanpa 
memperhatikan apa yang sebenarnya sedang terjadi dan apakah investasi semacam 
ini dibolehkan dalam Islam atau tidak. Larangan atas investasi yang berdasarkan 
bunga telah diketahui oleh kaum Muslim di seluruh dunia. Namun, penjelasan 
didapatkan hingga sekitar tahun 1950-an atau awal 1960-an ketika Syaikh 
Taqiyuddin an-Nabhani, seorang cendekiawan Azhari dan pendiri Hizbut Tahrir, 
memberikan penjelasan yang gamblang atas hukum tentang pasar modal, termasuk 
saham modern dan pasar yang terkait melalui sebuah proses ijtihad. An-Nabhani 
mengutip hukum dari struktur perusahaan yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. 
sebagai syarat berdirinya perusahaan, pengaturan dan pemilikannya. Struktur itu 
bukanlah barang baru bagi mahasiswa Syariah—Mudhârabah, Mufawadhah, ‘Abdan, 
‘Inan, dan Wujûh. Semuanya termasuk persyaratan bagi investor
 untuk ikut serta secara langsung dalam risiko bisnis sesungguhnya yang 
termasuk di dalamnya ikut berpartisipasi dalam bisnis itu, baik bekerja secara 
langsung atau berupa partisipasi modal. Hal ini menghindari spekulasi atas 
kinerja perusahaan dan pembelian sebuah perusahaan atas dasar uang pinjaman 
(pembelian perusahaan dengan utang).
   
  Pendekatan islami memastikan bahwa para pelaku bisnis memiliki keterkaitan 
langsung dengan bisnis yang nyata itu, yang memastikan pelaporan secara penuh 
dengan dasar profit and loss sharing (pembagian keuntungan dan kerugian) 
sehingga dia akan mendapat reward jika untung dan sebaliknya menanggung risiko 
ketika terjadi kegagalan. Tanpa pembelian dengan modal pinjaman dan spekulasi 
derivatif pada pasar modal atau mata uang, maka fokus akan tertuju pada bisnis 
yang sebenarnya dan bukan merupakan spekulasi atas transaksi-transaksi bisnis. 
Hal ini memberikan pendekatan yang lebih stabil bagi bisnis dan pasar modal.
   
  Kemudian, bahwa Islam melarang ribawi berarti bahwa orang mencari kembalinya 
investasi, bukan lewat suku bunga yang diatur oleh bank, tetapi lewat 
partisipasi langsung pada bisnis itu dengan keikut sertaan pada resiko dan 
keuntungan yang ada pada bisnis itu. 
   
  Problem-problem mendasar yang dihadapi oleh kaum Muslim dan kebanyakan orang 
di dunia ini adalah bahwa sistim kapitalis tidak hanya berjudi dengan miliaran 
dan trilunan dolar saja, melainkan juga berjudi dengan kehidupan, investasi dan 
harapan orang. Kaum Muslim, berupaya membangun sistim ekonomi Islam di Dunia 
Islam sebagai bagian dari penegakkan kembali Islam dan cara hidup yang 
menyeluruh yang merupakan implementasi hukum-hukum Allah. Dengan penerapan 
hukum ini, maka kita tidak lagi akan melihat pasar yang rapuh, seperti 
ketidakstabilan keuangan dan akibat-akibat yang dihasilkannya, yaitu 
kesengsaraan yang diderita oleh umat manusia tidak bisa dihindarkan lagi. 
   
  [Jamal Harwood; Aktivis Hizbut Tahrir Inggris; sumber: www.hizb.org.uk; 
diterjemahkan oleh Riza Aulia]


Kemajuan mustahil terjadi tanpa perubahan. Dan, mereka yang tak bisa mengubah 
pemikirannya tak bisa mengubah apa pun. (George Bernard Shaw, 1856-1950)
  pustaka tani
  kampusku
  nuraulia
Griyaku, Griya Female Reader: Gabung yuk! : [EMAIL PROTECTED]
 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke