syariahonline.com

QURBAN: Nilai Hewan Diukur dengan Nilai Uang

*Pertanyaan:*

Assalaamu'alaikum wr wb.

Saya awali dengan dua kasus sebagai berikut:

1. Ketika menyerahkan uang untuk berqurban seekor kambing seseorang ditanya
oleh panitia qurban apakah uang itu tetap untuk membeli seekor kambing atau
boleh digunakan untuk membeli sapi oleh pengelola qurban.

2. Beberapa panitia qurban menawarkan qurban sapi tidak hanya untuk 7 orang
melainkan juga untuk 10 orang. Barangkali karena harga 10 ekor kambing cukup
untuk membeli seekor sapi. Jadi, yang ingin bergabung untuk berqurban sapi
bisa memilih, yang untuk 7 orang atau yang untuk 10 orang.

Dari segi uang/harta yang dikeluarkan maka bagi yang berqurban sama saja
apakah uang yang diserahkannya itu digunakan untuk membeli kambing atau
sapi. Sekali lagi dari segi harta dia sudah merelakan sebagian hartanya
untuk memenuhi panggilan berqurban demi mendapat ridho Allah dan mendekatkan
diri kepada-Nya. Namun, bagaimana dari segi syariah, apakah hal itu
dibenarkan mengingat beberapa hal seperti adanya dalil yang mengatakan bahwa
qurban sapi berlaku paling banyak untuk 7 orang.

Jadi, apakah bagi yang berqurban wujud hewan berupa kambing atau sapi itu
penting dipenuhi atau cukup nilai/harga hewan itu yang dipenuhi, sementara
dia cukup mengamanatkan panitia qurban untuk mengubah uang yang
diserahkannya menjadi daging qurban apa saja (unta, sapi, kerbau, domba,
kambing)?

Terimakasih.


Wassalaamu'alaikum wr wb.

Imam


*Imam*

*Jawaban:*

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du,


Kita perlu pahami bahwa menyembelih hewan qurban atau udh-hiyah adalah
ibadat ritual. Sehingga setiap detail tata caranya tidak boleh dikonversikan
begitu saja tanpa memperhatikan aturan-aturan ritualnya.

Misalnya, kita tidak boleh sekedar mengambil intisari dan tujuan dari
penyembelihan hewan qurban, yang mungkin saja diyakini tujuannya untuk
membantu fakir miskin. Lalu tiba-tiba uang yang seharusnya untuk memberi
kambing atau sapi langsung diserahkan kepada fakir miskin, maka tindakan itu
jelas-jelas bukan ritual qurban. Meski ujung-ujungnya sama, yaitu membantuk
fakir miskin, tapi nilainya bukanlah ritual qurban.

Bahkan meski menyembelih sapi sekalipun, tapi bila waktunya di luar yang
telah ditentukan, misalnya sebelum selesai shalat �Iedul Adh-dha, maka bila
dagingnya dibagikan tetap berpahala, tapi bukan qurban namanya, tapi sedekah
biasa. Mengapa ? Karena sekali lagi, qurban itu adalah ritual, bukan
semata-mata menyembelih atau semata-mata bersedekah.

Karena menyembelih hewan qurban ini merupakan ibadah ritual, maka waktu
pelaksanaannya telah diatur oleh Allah SWT hanya pada waktu tertentu.
Sehingga bila ada orang yang melakukannya di luar waktu yang telah
ditentukan oleh Allah SWT, tidak bisa dijadikan ibadah qurban. Dalam hal ini
Rasulullah SAW telah memperingatkan :

Dari Al-Barra bahwa Rasulullah SAW bersabda,�Awal pekerjaan kita di hari ini
(�Iedul Adh-ha) adalah shalat kemudian pulang dan menyembelih hewan. Siapa
yang melakukannya seperti itu maka sudah seusai dengan sunnah kami dan siapa
yang menyembelih sebelum shalat, maka menjadi daging yang dibarikan kepada
keluarganya. Bukan termasuk ibadah ritual. (HR. Bukhari 5545 dan Muslim
6/1691)

Hadits ini diperkuat dengan hadist lainnya :

Abu Bardah ra berkata bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Nahr,�Orang
yang shalat sebagaimana shalat kami dan menghadap kiblat kami dan
menyembelih sembelihan kami, maka janganlah menyembelih hingga setelah
shalat. (HR. An-Nasai 7/222, Ibnu Hibban 1053).

Juga dengan hadist lainnya :

Rasulullah SAW bersabda,�Siapa yang menyembelih sebelum shalat (�Ied), maka
dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan siapa yang menyembelih setelah
shalat dan dua khutbah, maka dia telah menyempurnakan sembelihannya dan
sesuai dengan sunnah muslimin. (HR. Bukhari 5547 dan Muslim 5561).

Karena itu anggapan bahwa yang penting bagi pengurban adalah menyerahkan
uangnya, adalah anggapan yang tidak tepat. Bahkan sunnahnya, seseorang yang
berkurban itu malah menyembelih sendiri hewan itu, atau minimal
menyaksikannya.

Bukankah Rasulullah SAW telah bersabda kepada anaknya, Fatimah, ketika
beliau ingin menyembelih hewan qurban.

 �Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu
diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan.
Dan bacalah : *Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya
untuk Allah SWT, Rabb alam semesta. * (HR. Abu Daud 2810 dan At-Tirmizi
1521)

Namun bila berhalangan atau bila hewan itu dikirim ke tempat yang jauh dan
tidak bisa ikut menyaksikan, penyembelihan itu tetap syah dan mendapatkan
pahala.

Tindakan panitia menanyakan apakah akan dibelikan kambing atau sapi sudah
benar, yang tidak benar adalah bahwa sipengorban itu dibuat tidak tahu
apa-apa hewan yang disembelihnya. Apakah berbentuk sapi, kambing atau unta.

* Tapi sebaliknya, tindakan panitia menjadikan seekor sapi untuk 10 orang
adalah tindakan yang salah kaprah dan menggampangkan masalah. Karena
syariatnya adalah seekor sapi atau unta hanya boleh untuk 7 orang saja.
Bahwa secara harga, ada perbedaan dan lain sebagainya, tetap saja tidak
dibenarkan untuk merubah angka 7 menjadi 10.

Dari Jabir bin Abdillah ra berkata,�Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW
pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7
orang�. (HR. Muslim).

Hadits ini menerangkan bahwa ketentuan dalam penyembelihan adalah patungan
untuk membeli sapi dan sejenisnya atau untuk dan sejenisnya oleh 7 orang.
Sedangkan kambing dan sejenisnya tidak ada keterangan yang membolehkannya
untuk dilakukan dengan patungan.
*
Karena itu para fuqaha sepakat bahwa kambing itu tidak boleh disembelih atas
nama lebih dari satu orang. Keterangan ini pada beberapa kitab fiqih yang
menjadi rujukan utama. Misalnya kitab Al-Badai� jilid 5 halaman 70,
Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 420, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman
285, Al-Muhazzab jilid 1 halaman 238, Al-Mughni jilid 8 halaman 619,
Kasysyaf Al-Qanna� jilid 2 halaman 617.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


On Dec 3, 2007 2:41 PM, Haryono Khusen Khusen <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>   Mohon penjelasan disertai dengan dalil2nya atas pertanyaan sbb. :
>
> Panitia Hewan Kurban di Masjid kami (untuk menghindari kesalah pahaman,
> mohon maaf tidak kami sebutkan nama Masjidnya ) mengadakan pengadaan hewan
> kurban sapi dan kambing. Harga untuk 1 ekor sapi ditetapkan sebesar Rp.
> 6.475.000,-/ekor (sudah termasuk ongkos penyembelihan dan pengulitan)
> sehingga apabila ditanggung 7 orang maka setiap orang harus membayar Rp.
> 925.000,- Untuk setiap pendaftar 7 orang akan dibelikan 1 ekor sapi
> seharga seperti tsb di atas. Tetapi apabila jumlah pendaftar tercatat 23
> orang, maka akan dibelikan 3 ekor sapi dengan harga 23 x Rp. 925.000,- =
> Rp. 21.275.000,- /3 ekor sapi (dengan pemahaman kurban 3 ekor sapi untuk
> 23 orang) . Kalau saya hitung2 maka berarti 1 ekor sapi ditanggung oleh
> lebih dari 7 orang.
> Atau akan dibelikan 2 ekor sapi untuk 2 group pemberi kurban dengan harga
> Rp., 6.475.00/ekor (sesuai standard di atas), dan sisanya untuk yang 9
> orang akan dibelikan sapi yang lebih besar (diatas harga yang ditetapkan di
> atas) dengan konsekwensi group yang terdiri dari 9 orang tsb harus menambah
> uang
> Pertanyaannya adalah :
> a. Apakah boleh berkurban hewan 1 ekor sapi, ditanggung oleh lebih dari 7
> orang
> b. Apakah boleh kurban 3 ekor sapi untuk 23 orang ?
>
> Atas jawaban dan penjelasannya kami mengucapkan terima kasih
>
> ________________________________________________________
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda!
> Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke