Beberapa Catatan Pembahasan: Berbagai Penghalang (vonis) Kekafiran (Mawaani 
At-Takfir)



Catatan Pertama: Tabayyun Al-Mawaani' (Meneliti Penghalang) Termasuk dalam 
Pengertian Istitaabah (Meminta Taubat)

 

Ketahuilah, meskipun istitaabah arti asalnya adalah meminta (menyuruh) 
bertaubat, itu tidak dilakukan, kecuali setelah orang yang melakukan itu 
divonis kafir dan murtad, sebagaimana yang akan kami jelaskan berikut, insya 
Allah. 

Namun, sesungguhnya, yang dimaksud istitaabah juga mencakup segala apa yang 
dilakukan sebelum menjatuhkan vonis, yaitu tabayyun tentang syarat-syarat dan 
berbagai penghalang vonis.

 

Dalam menerangkan hal ini, Ibnu Taimiyyah berkata, "Atau dia keliru, dia kira 
bahwa orang - orang beriman dan beramal shalih itu dikecualikan dari 
pengharaman khamr, sebagaimana orang - orang yang disuruh bertaubat oleh Umar 
dan orang - orang seperti mereka. Mereka diminta bertaubat dan disampaikan 
hujjah kepada mereka. Jika mereka tetap dalam kekafiran maka ketika itu mereka 
kafir. Mereka tidak divonis kafir sebelum dilakukan itu (istitaabah dan 
tabayyun). Sebagaimana para sahabat tidak menghukumi kafir terhadap Qudamah bin 
Madz'un dan sahabat - sahabatnya, ketika mereka keliru dalam menakwilkan.

Dengan demikian, istitaabah meliputi semua yang dilakukan dalam majelis hukum, 
yang mencakup klarifikasi syarat - syarat dan berbagai penghalang, sebelum 
menjatuhkan hukum kemudian menyuruh bertaubat.

 

Insya Allah bersambung.
 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke