Beberapa Catatan Pembahasan: Berbagai Penghalang (vonis) Kekafiran (Mawaani At-Takfir)
Catatan Pertama: Tabayyun Al-Mawaani' (Meneliti Penghalang) Termasuk dalam Pengertian Istitaabah (Meminta Taubat) Ketahuilah, meskipun istitaabah arti asalnya adalah meminta (menyuruh) bertaubat, itu tidak dilakukan, kecuali setelah orang yang melakukan itu divonis kafir dan murtad, sebagaimana yang akan kami jelaskan berikut, insya Allah. Namun, sesungguhnya, yang dimaksud istitaabah juga mencakup segala apa yang dilakukan sebelum menjatuhkan vonis, yaitu tabayyun tentang syarat-syarat dan berbagai penghalang vonis. Dalam menerangkan hal ini, Ibnu Taimiyyah berkata, "Atau dia keliru, dia kira bahwa orang - orang beriman dan beramal shalih itu dikecualikan dari pengharaman khamr, sebagaimana orang - orang yang disuruh bertaubat oleh Umar dan orang - orang seperti mereka. Mereka diminta bertaubat dan disampaikan hujjah kepada mereka. Jika mereka tetap dalam kekafiran maka ketika itu mereka kafir. Mereka tidak divonis kafir sebelum dilakukan itu (istitaabah dan tabayyun). Sebagaimana para sahabat tidak menghukumi kafir terhadap Qudamah bin Madz'un dan sahabat - sahabatnya, ketika mereka keliru dalam menakwilkan. Dengan demikian, istitaabah meliputi semua yang dilakukan dalam majelis hukum, yang mencakup klarifikasi syarat - syarat dan berbagai penghalang, sebelum menjatuhkan hukum kemudian menyuruh bertaubat. Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

