Fatwa Ulama
Al-Mawardi Beliau menyebutkan perbedaan antara orang murtad yang 'maqduur 'alaih' dengan mumtani', yaitu ketika beliau membahas perang melawan orang - orang murtad pada bab 'Huruub Al-Mashaalih' dalam buku beliau 'Al-Ahkam As-Sulthaniyyah', beliau berkata, "Apabila mereka termasuk orang - orang yang wajib dibunuh karena murtad, keadaan mereka tidak keluar dari dua macam; Pertama, bisa jadi mereka berada di darul Islam, jumlah mereka sedikit dan sendiri - sendiri, serta belum menempati suatu daerah yang terpisah dari kaum Muslimin. Bila demikian keadaanya, maka kita tidak perlu memerangi mereka. Ini dikarenakan mereka di bawah kekuasaan, namun perlu diselidiki sebab kekafiran mereka -sampai perkataan beliau- dan barangsiapa tetap berada dalam kemurtadannya dan tidak bertaubat, dia wajib dibunuh, baik laki - laki maupun perempuan. Kedua, jika orang - orang murtad tersebut bergabung di sebuah daerah yang terpisah dari kaum Muslimin sehingga mereka menjadi 'mumtani'in (orang yang mempertahankan diri).dan seterusnya. [Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal 69-70, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1405H] Ibnu Taimiyyah Ibnu Taimiyyah berkata, "Hukuman yang terdapat dalam syariat, bagi orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya ada dua macam: Pertama, hukuman bagi 'maqduur 'alaih', berupa perorangan maupun kelompok, sebagaimana yang telah lalu, dan yang kedua adalah hukuman bagi 'tha'ifah mumtani'ah' (kelompok yang mempertahankan diri) yang tidak mungkin ditundukkan, kecuali dengan peperangan. [Majmu Fatawa, XXVIII/349] Ibnu Taimiyyah juga berkata, "Ini adalah nash bagi orang yang 'maqduur 'alaih, dan itu adalah bagi orang yang memerangi lagi mempertahankan diri. [Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyyah, IV/ 455, tahqiq: Dr. Muhammad Rasyad Salim] Maksud dari semua ini adalah menjelaskan bahwa syariat membedakan antara hukuman 'maqduur 'alaih' dan 'mumtani'. Mumtani' tidak selalu kelompok, tetapi bisa kelompok atau individu, sebagaimana murtadnya Abdullah bin Sa'ad bin Abi As-Sarah yang kemudian lari ke Mekah sebelum terjadi penaklukan. Tidak sebuah buku fiqih pun yang tidak mencantumkan perbedaan antara dua macam ini. Termasuk yang mesti diketahui bahwa kaidah syariat yang membedakan antara maqduur 'alaih dan mumtani' sangat kuat. Sampai - sampai syariat juga membedakan antara keduanya pada binatang yang boleh dimakan. Binatang yang 'maqduur 'alaih' - meski asalnya liar, seperti kijang - tidak halal dimakan, kecuali disembelih. Namun, binatang yang mumtani' -meski aslinya jinak, seperti unta -boleh dimakan dengan cara dilukai memakai benda tajam pada badannya, sebagaimana berburu. Demikianlah, syariat sangat ketat persyaratannya terhadap yang 'maqduur 'alaih' dan mempermudah pada 'mumtani''. Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

