Fatwa Ulama 


Al-Mawardi

Beliau menyebutkan perbedaan antara orang murtad yang 'maqduur 'alaih' dengan 
mumtani', yaitu ketika beliau membahas perang melawan orang - orang murtad pada 
bab 'Huruub Al-Mashaalih' dalam buku beliau 'Al-Ahkam As-Sulthaniyyah', beliau 
berkata, "Apabila mereka termasuk orang - orang yang wajib dibunuh karena 
murtad, keadaan mereka tidak keluar dari dua macam;

Pertama, bisa jadi mereka berada di darul Islam, jumlah mereka sedikit dan 
sendiri - sendiri, serta belum menempati suatu daerah yang terpisah dari kaum 
Muslimin. Bila demikian keadaanya, maka kita tidak perlu memerangi mereka. Ini 
dikarenakan mereka di bawah kekuasaan, namun perlu diselidiki sebab kekafiran 
mereka -sampai perkataan beliau- dan barangsiapa tetap berada dalam 
kemurtadannya dan tidak bertaubat, dia wajib dibunuh, baik laki - laki maupun 
perempuan.

Kedua, jika orang - orang murtad tersebut bergabung di sebuah daerah yang 
terpisah dari kaum Muslimin sehingga mereka menjadi 'mumtani'in (orang yang 
mempertahankan diri).dan seterusnya. [Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hal 69-70, 
terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1405H]

 

Ibnu Taimiyyah

Ibnu Taimiyyah berkata, "Hukuman yang terdapat dalam syariat, bagi orang yang 
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya ada dua macam: Pertama, hukuman bagi 
'maqduur 'alaih', berupa perorangan maupun kelompok, sebagaimana yang telah 
lalu, dan yang kedua adalah hukuman bagi 'tha'ifah mumtani'ah' (kelompok yang 
mempertahankan diri) yang tidak mungkin ditundukkan, kecuali dengan peperangan. 
[Majmu Fatawa, XXVIII/349]

Ibnu Taimiyyah juga berkata, "Ini adalah nash bagi orang yang 'maqduur 'alaih, 
dan itu adalah bagi orang yang memerangi lagi mempertahankan diri. [Minhaj 
As-Sunnah An-Nabawiyyah, IV/ 455, tahqiq: Dr. Muhammad Rasyad Salim]

Maksud dari semua ini adalah menjelaskan bahwa syariat membedakan antara 
hukuman 'maqduur 'alaih' dan 'mumtani'. Mumtani' tidak selalu kelompok, tetapi 
bisa kelompok atau individu, sebagaimana murtadnya Abdullah bin Sa'ad bin Abi 
As-Sarah yang kemudian lari ke Mekah sebelum terjadi penaklukan. Tidak sebuah 
buku fiqih pun yang tidak mencantumkan perbedaan antara dua macam ini.



Termasuk yang mesti diketahui bahwa kaidah syariat yang membedakan antara 
maqduur 'alaih dan mumtani' sangat kuat. Sampai - sampai syariat juga 
membedakan antara keduanya pada binatang yang boleh dimakan. Binatang yang 
'maqduur 'alaih' - meski asalnya liar, seperti kijang  - tidak halal dimakan, 
kecuali disembelih. Namun, binatang yang mumtani' -meski aslinya jinak, seperti 
unta -boleh dimakan dengan cara dilukai memakai benda tajam pada badannya, 
sebagaimana berburu. Demikianlah, syariat sangat ketat persyaratannya terhadap 
yang 'maqduur 'alaih' dan mempermudah pada 'mumtani''.    

 
Insya Allah bersambung.
 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke