Kang Ahmad, 

Afwan ikut menanggapi pertanyaan sampean...
"kenapa sampai sekarang MUI belum mengeluarkan fatwa haram tentang rokok?"
Kalo saya pribadi menjawabnya
"Jelas saja belum ada fatwa, karena rokok sudah menjadi konsumsi public kita, 
lagipula termasuk income yang besar untuk NKRI. 
Tapi kalo kita menilik pada individualistnya adalah, kebanyakan dari mereka 
(personel MUI) juga perokok maka karena itu sulit jadinya mengeluarkan fatwa 
tersebut.
Berhenti merokok bukanlah hal yang sangat mudah, karena disitu perlu niat dan 
semangat yang bener2 kuat.
Saya salah satunya...
Dengan tekad yang bulat dan diiringi niat, alhamdulillah lepas sudah 
ketergantungan saya terhadap rokok yang saya lakukan kurang lebih 6 tahun"

Afwan jika menyinggung perasaan
Syukron, 
Irfan

  ----- Original Message ----- 
  From: Ahmad Al-Badruuni 
  To: Ummu Hanif ; [email protected] 
  Sent: Thursday, January 31, 2008 10:22 AM
  Subject: Re: [syiar-islam] Ternyata Rokok Itu Haram


  Ummu Hanif,

  Kalau kita diharamkan menyia-nyiakan harta, berarti beli mobil mewah,beli 
motor baru juga diharamkan?
  Di Indonesia belum bisa disamakan dengan Arab Saudi mengenai "hal" yang satu 
ini. Alasannya bisa ditanyakan ke MUI kenapa sampai sekarang belum difatwakan 
haram.

  Terima kasih,
  Ahmad

  Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Ternyata Rokok Itu Haram
  <http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=56>
  
<http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=view&id=56&pop=1&page=0&Itemid=1>
  
<http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=56&itemid=1>
  Thursday,
  03 January 2008

  Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.
  Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda
  kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok ditinjau
  dari syariat Islam?

  Hukum Rokok Menurut Syariat
  Syekh Ibnu Utsaimin

  B
  erbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.
  Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda
  kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok
  mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum rokok
  hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya
  ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum rokok
  menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun
  sunnah. Beliau v berkata,Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna
  yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i'tibar
  (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l:
  "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
  (Al-Baqarah:195).
  Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud
  dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk
  perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil
  dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih
  bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta
  adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana
  dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk
  pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian kepada
  hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
  Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang
  berbunyi:
  *"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang
  lain)."* (Riwayat Ibnu Majah, kitab *Al-Ahkam* (2340))

  Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam
  syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana
  dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan
  harta.Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan
  keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok
  mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang
  berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak
  rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi
  dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat
  dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu
  menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya
  berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka
  membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan melihat
  dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan
  berinteraksi dengan mereka.Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok
  adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum
  muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon pertolongan
  kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam tekad
  yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap
  pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu di
  dalam upaya meninggalkan rokok tersebut.Jika ada orang yang berkilah,
  "*Sesungguhnya
  kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya
  perihal haramnya merokok itu sendiri."*
  Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri
  dari dua jenis:
  1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
  (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian
  yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
  2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu
  sendiri secara langsung.
  Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan sebuah hadits
  yang telah kami singgung di atas, yang menunjukkan secara umum keharaman
  merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.Sedangkan untuk
  contoh jenis kedua adalah firman-Nya,
  *"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
  yang disembelih atas nama selain Allah."* (Al-Ma'idah:3).
  Dan firmanNya,
  *"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
  (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
  keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
  itu."*(Al-Ma'idah:90). Jadi, baik
  *nash-nash* tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka
  ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi
  pendalilan mengindikasikan hal itu.
  Kesimpulan: Jadi karena rokok itu jelas berbahaya, merugikan dan tidak ada
  manfaatnya, maka hukumnya adalah haram.

  Sumber: *Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2*, penerbit Darul Haq.

  
http://majalah-nikah.com/nikah2/index.php?option=com_content&task=view&id=56&Itemid=1

  [Non-text portions of this message have been removed]

  Wassalam, 
  Ahmad

  ---------------------------------
  Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke