Kalau mayoritas pendapat ulama, merokok itu jika tidak makruh hukumnya haram. Sesuatu itu jika membawa mudharat, meski ada manfaatnya tetap haram. Contohnya minuman keras dan judi:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..." [Al Baqarah:219] Kalau sekedar alasannya mendatangkan uang/pendapatan/membuka lapangan kerja, maka jika narkoba, judi, dan minuman keras dihalalkan akan banyak orang yang bisa bekerja di pabrik minuman keras atau jadi penjual narkoba, pemerintah bisa dapat pajak yang banyak. Namun tidak begitu. Yang haram tetap haram. Bahkan yang haram sebagai obat pun tidak boleh: Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, "Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat." Lalu Nabi Saw berkata lagi, "Itu bukan obat tetapi penyakit." (HR. Ahmad) Kita tahu bahkan di bungkus rokok sendiri pun ditulis: “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”. Bagaimana mungkin seorang Muslim mau merusak dirinya dengan hal yang buruk sementara Allah memerintahkan kita makan makanan yang baik2? "...Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu; dan tidaklah mereka menganiaya Kami; akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri." [Al Baqarah:57] Kita berharap semoga ummat Islam termasuk sebagian ustad dan santri mau menyadari hal ini. Wassalam === Syiar Islam. Mari belajar Islam melalui SMS Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252 Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel http://www.media-islam.or.id ----- Original Message ---- From: kanganam <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; syiar-islam <[email protected]>; [EMAIL PROTECTED] Cc: Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, January 31, 2008 1:32:05 PM Subject: Re: [syiar-islam] Ternyata Rokok Itu Haram Disamping yg telah dijelaskan, ternyata merokok itu juga banyak mendatangkan manfaat kepada banyak pihak, mulai dari para petani tembakau & cengkeh, pekerja pabrik rokok sampai dengan distribusi rokok itu sendiri, berapa banyak orang yg menggantungkan hidupnya dari industri rokok ?? Pemerintah juga mendapat pemasukan yg tidak sedikit jumlahnya dari cukai rokok yang itu semua bisa digunakan untuk kepentingan bersama, seperti untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi dll. Sebagaimana yg kita ketahui bahwa dalam setiap bungkus rokok itu terdapat pita cukai yang menunjukan berapa persen cukai (pajak) rokok tersebut (misalnya : 25%, 30%, 40%, 50%, dll) misalkan misalkan harga satu batang rokok Rp.500,- dan cukainya 40%, maka penerimaan negara dari cukai rokok = 500 x 40% = Rp.200,- perbatang, bayangkan jika jumlah itu dikalikan dg konsumsi rokok di indonesia yg jumlahnya mencapai 215.000.000. 000 batang pertahun (tahun2006), maka kita akan dapatkan angka yang fantastis yaitu Rp.43.000.000. 000.000,- (empat puluh tiga triliun) pertahun, hebat bukan ? pekokok nda akan sadar sudah menyumbang sebegitu besar untuk pemerintah ini. Jumlah tersebut tidak akan didapat jika kita meminta sumbangan secara langsung kepada masyarakat, isamping memberikan masukan kepada negara, rokok juga pasti akan menguntungkan pabriknya, makanya para pengusaha rokok di indonesia kaya raya. Sebenarnya pemerintah sudah mengambil tindakan untuk mengurangi konsumsi rokok ini, yaitu dengan menaikkan cukai rokok sehingga rokok itu menjadi mahal harganya, diharapkan engan mahalnya harga rokok maka daya beli masyarakat akan rokok bisa turun yang secara otomatis menurunkan konsumsi rokok itu sendiri. Jadi pada intinya merokok itu tidak hanya melakukan perbuatan yang sia-sia saja melainkan ada juga efek manfaatnya bagi orang lain. Mohon koreksi jika salah, salam, anam ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Pada tanggal 30/01/08, Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: > > Ternyata Rokok Itu Haram > < > http://majalah- nikah.com/ nikah2/index2. php?option= com_content& do_pdf=1& > id=56 > > > < > http://majalah- nikah.com/ nikah2/index2. php?option= com_content& task=view& > id=56&pop= 1&page=0& Itemid=1 > > > < > http://majalah- nikah.com/ nikah2/index2. php?option= com_content& > task=emailform& id=56&itemid= 1 > > > Thursday, > 03 January 2008 > > Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. > Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda > kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok ditinjau > dari syariat Islam? > > Hukum Rokok Menurut Syariat > Syekh Ibnu Utsaimin > > B > erbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. > Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda > kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok > mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum > rokok > hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya > ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum rokok > menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun > sunnah. Beliau v berkata,Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna > yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i'tibar > (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l: > "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." > (Al-Baqarah: 195). > Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud > dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok > termasuk > perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil > dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih > bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta > adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana > dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk > pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian > kepada > hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan. > Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang > berbunyi: > *"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan > (orang > lain)."* (Riwayat Ibnu Majah, kitab *Al-Ahkam* (2340)) > > Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam > syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana > dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan > harta.Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan > keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok > mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang > berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya > tidak > rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi > dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat > dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu > menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya > berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka > membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan melihat > dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan > berinteraksi dengan mereka.Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa > merokok > adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum > muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon pertolongan > kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam > tekad > yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta > mengharap > pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu di > dalam upaya meninggalkan rokok tersebut.Jika ada orang yang berkilah, > "*Sesungguhnya > kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah > Rasul-Nya > perihal haramnya merokok itu sendiri."* > Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah > terdiri > dari dua jenis: > 1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith > (ketentuan-ketentua n) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian > yang banyak sekali hingga Hari Kiamat. > 2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu > sendiri secara langsung. > Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan sebuah hadits > yang telah kami singgung di atas, yang menunjukkan secara umum keharaman > merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.Sedangkan untuk > contoh jenis kedua adalah firman-Nya, > *"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) > yang disembelih atas nama selain Allah."* (Al-Ma'idah: 3). > Dan firmanNya, > *"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, > (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan > keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan > itu."*(Al-Ma' idah:90). Jadi, baik > *nash-nash* tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, > maka > ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari > sisi > pendalilan mengindikasikan hal itu. > Kesimpulan: Jadi karena rokok itu jelas berbahaya, merugikan dan tidak ada > manfaatnya, maka hukumnya adalah haram. > > Sumber: *Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2*, penerbit Darul Haq. > > > http://majalah- nikah.com/ nikah2/index. php?option= com_content& task=view& > id=56&Itemid= 1 > > Recent Activity > > - 29 > New Members<http://groups. yahoo.com/ group/syiar- islam/members; > _ylc=X3oDMTJmZmN 1dHUxBF9TAzk3MzU 5NzE0BGdycElkAzk 4MTQyMzkEZ3Jwc3B > JZAMxNzA1MDc2MTc 5BHNlYwN2dGwEc2x rA3ZtYnJzBHN0aW1 lAzEyMDE2Njg0OTk -> > > Visit Your Group > <http://groups. yahoo.com/ group/syiar- islam;_ylc= X3oDMTJlZ24xaXVx > BF9TAzk3MzU5NzE0 BGdycElkAzk4MTQy MzkEZ3Jwc3BJZAMx NzA1MDc2MTc5BHNl > YwN2dGwEc2xrA3Zn aHAEc3RpbWUDMTIw MTY2ODQ5OQ- -> > Y! Messenger > > All together now<http://us.ard. yahoo.com/ SIG=13ojq3u1t/ M=493064. 12016274. > 12445679. 8674578/D= groups/S= 1705076179: NC/Y=YAHOO/ EXP=1201675699/ > L=/B=zGsKAkLaSrM -/J=120166849933 6788/A=3848585/ R=0/SIG=12ceqob4 5/*http:/ > /us.rd.yahoo. com/evt=42403/ *http://messenge r.yahoo.com/ feat_conf. php> > > Host a free online > > conference on IM. > Yahoo! Groups > > Latest product news<http://us.ard. yahoo.com/ SIG=13ohhbo02/ M=493064. > 12016262. 12445669. 8674578/D= groups/S= 1705076179: NC/Y=YAHOO/ > EXP=1201675699/ L=/B=zWsKAkLaSrM -/J=120166849933 6788/A=5028926/ > R=0/SIG=11e3tma2 a/*http:/ /new.groups. yahoo.com/ moderatorcentral> > > Join Mod. Central > > stay connected. > Yahoo! Groups > > Special K Challenge<http://us.ard. yahoo.com/ SIG=13p7si42c/ M=493064. > 12016300. 12445692. 11323196/ D=groups/ S=1705076179: NC/Y=YAHOO/ > EXP=1201675699/ L=/B=zmsKAkLaSrM -/J=120166849933 6788/A=5170418/ > R=0/SIG=11b5gu1o e/*http:/ /new.groups. yahoo.com/ specialKgroup> > Join others who > > are losing pounds. > . > > > -- Hanya seorang hamba yang berusaha menjadi lebih baik. [Non-text portions of this message have been removed] <!-- #ygrp-mkp{ border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;} #ygrp-mkp hr{ border:1px solid #d8d8d8;} #ygrp-mkp #hd{ color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;} #ygrp-mkp #ads{ margin-bottom:10px;} #ygrp-mkp .ad{ padding:0 0;} #ygrp-mkp .ad a{ color:#0000ff;text-decoration:none;} --> <!-- #ygrp-sponsor #ygrp-lc{ font-family:Arial;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{ margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{ margin-bottom:10px;padding:0 0;} --> <!-- #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0;} #ygrp-tpmsgs{ font-family:Arial; clear:both;} #ygrp-vitnav{ padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;} #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px;} #ygrp-actbar{ clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;} #ygrp-actbar .left{ float:left;white-space:nowrap;} .bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;} #ygrp-ft{ font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px;} #ygrp-vital{ background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;} #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;} #ygrp-vital ul{ padding:0;margin:2px 0;} #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;} #ygrp-vital ul li .cat{ font-weight:bold;} #ygrp-vital a{ text-decoration:none;} #ygrp-vital a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor #hd{ color:#999;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;} #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px;margin:0;} #ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none;font-size:130%;} #ygrp-sponsor #nc{ background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;} #ygrp-sponsor .ad{ padding:8px 0;} #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none;} #ygrp-sponsor .ad a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0;} o{font-size:0;} .MsoNormal{ margin:0 0 0 0;} #ygrp-text tt{ font-size:120%;} blockquote{margin:0 0 0 4px;} .replbq{margin:4;} --> ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs [Non-text portions of this message have been removed] === Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252 (Dari Telkomsel) Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252 http://www.media-islam.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

