Disamping yg telah dijelaskan, ternyata merokok itu juga banyak mendatangkan
manfaat kepada banyak pihak, mulai dari para petani tembakau & cengkeh,
pekerja pabrik rokok sampai dengan distribusi rokok itu sendiri, berapa
banyak orang yg menggantungkan hidupnya dari industri rokok ??
Pemerintah juga mendapat pemasukan yg tidak sedikit jumlahnya dari cukai
rokok yang itu semua bisa digunakan
untuk kepentingan bersama, seperti untuk pendidikan, kesehatan,
infrastruktur, subsidi dll.
Sebagaimana yg kita ketahui bahwa dalam setiap bungkus rokok itu terdapat
pita cukai yang menunjukan berapa persen cukai (pajak) rokok tersebut
(misalnya : 25%, 30%, 40%, 50%, dll) misalkan misalkan harga satu batang
rokok Rp.500,- dan cukainya 40%, maka penerimaan negara dari cukai rokok =
500 x 40% =  Rp.200,- perbatang, bayangkan jika jumlah itu dikalikan dg
konsumsi rokok di indonesia yg jumlahnya mencapai 215.000.000.000 batang
pertahun (tahun2006), maka kita akan dapatkan angka yang fantastis yaitu
Rp.43.000.000.000.000,- (empat puluh tiga triliun) pertahun, hebat bukan ?
pekokok nda akan sadar sudah menyumbang sebegitu besar untuk pemerintah ini.
Jumlah tersebut tidak akan didapat jika kita meminta sumbangan secara
langsung kepada masyarakat, isamping memberikan masukan kepada negara, rokok
juga pasti akan menguntungkan pabriknya, makanya para pengusaha rokok di
indonesia kaya raya.
Sebenarnya pemerintah sudah mengambil tindakan untuk mengurangi konsumsi
rokok ini, yaitu dengan menaikkan cukai rokok sehingga rokok itu menjadi
mahal harganya, diharapkan engan mahalnya harga rokok maka daya beli
masyarakat akan rokok bisa turun yang secara otomatis menurunkan konsumsi
rokok itu sendiri.

Jadi pada intinya merokok itu tidak hanya melakukan perbuatan yang sia-sia
saja melainkan ada juga efek manfaatnya bagi orang lain.
Mohon koreksi jika salah,

salam,

anam
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada tanggal 30/01/08, Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>    Ternyata Rokok Itu Haram
> <
> http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=56
> >
> <
> http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=view&id=56&pop=1&page=0&Itemid=1
> >
> <
> http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=56&itemid=1
> >
> Thursday,
> 03 January 2008
>
> Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.
> Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda
> kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok ditinjau
> dari syariat Islam?
>
> Hukum Rokok Menurut Syariat
> Syekh Ibnu Utsaimin
>
> B
> erbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.
> Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda
> kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok
> mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum
> rokok
> hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya
> ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum rokok
> menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun
> sunnah. Beliau v berkata,Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna
> yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i'tibar
> (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l:
> "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
> (Al-Baqarah:195).
> Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud
> dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok
> termasuk
> perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil
> dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih
> bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta
> adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana
> dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk
> pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian
> kepada
> hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
> Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang
> berbunyi:
> *"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan
> (orang
> lain)."* (Riwayat Ibnu Majah, kitab *Al-Ahkam* (2340))
>
> Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam
> syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana
> dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan
> harta.Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan
> keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok
> mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang
> berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya
> tidak
> rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi
> dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat
> dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu
> menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya
> berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka
> membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan melihat
> dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan
> berinteraksi dengan mereka.Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa
> merokok
> adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum
> muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon pertolongan
> kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam
> tekad
> yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta
> mengharap
> pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu di
> dalam upaya meninggalkan rokok tersebut.Jika ada orang yang berkilah,
> "*Sesungguhnya
> kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah
> Rasul-Nya
> perihal haramnya merokok itu sendiri."*
> Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah
> terdiri
> dari dua jenis:
> 1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
> (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian
> yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
> 2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu
> sendiri secara langsung.
> Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan sebuah hadits
> yang telah kami singgung di atas, yang menunjukkan secara umum keharaman
> merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.Sedangkanuntuk
> contoh jenis kedua adalah firman-Nya,
> *"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
> yang disembelih atas nama selain Allah."* (Al-Ma'idah:3).
> Dan firmanNya,
> *"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
> (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
> keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
> itu."*(Al-Ma'idah:90). Jadi, baik
> *nash-nash* tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua,
> maka
> ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari
> sisi
> pendalilan mengindikasikan hal itu.
> Kesimpulan: Jadi karena rokok itu jelas berbahaya, merugikan dan tidak ada
> manfaatnya, maka hukumnya adalah haram.
>
> Sumber: *Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2*, penerbit Darul Haq.
>
>
> http://majalah-nikah.com/nikah2/index.php?option=com_content&task=view&id=56&Itemid=1
>
>  Recent Activity
>
>    -  29
>    New 
> Members<http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/members;_ylc=X3oDMTJmZmN1dHUxBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzk4MTQyMzkEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BHNlYwN2dGwEc2xrA3ZtYnJzBHN0aW1lAzEyMDE2Njg0OTk->
>
>  Visit Your Group
> <http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam;_ylc=X3oDMTJlZ24xaXVxBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzk4MTQyMzkEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BHNlYwN2dGwEc2xrA3ZnaHAEc3RpbWUDMTIwMTY2ODQ5OQ-->
>  Y! Messenger
>
> All together 
> now<http://us.ard.yahoo.com/SIG=13ojq3u1t/M=493064.12016274.12445679.8674578/D=groups/S=1705076179:NC/Y=YAHOO/EXP=1201675699/L=/B=zGsKAkLaSrM-/J=1201668499336788/A=3848585/R=0/SIG=12ceqob45/*http://us.rd.yahoo.com/evt=42403/*http://messenger.yahoo.com/feat_conf.php>
>
> Host a free online
>
> conference on IM.
>  Yahoo! Groups
>
> Latest product 
> news<http://us.ard.yahoo.com/SIG=13ohhbo02/M=493064.12016262.12445669.8674578/D=groups/S=1705076179:NC/Y=YAHOO/EXP=1201675699/L=/B=zWsKAkLaSrM-/J=1201668499336788/A=5028926/R=0/SIG=11e3tma2a/*http://new.groups.yahoo.com/moderatorcentral>
>
> Join Mod. Central
>
> stay connected.
>  Yahoo! Groups
>
> Special K 
> Challenge<http://us.ard.yahoo.com/SIG=13p7si42c/M=493064.12016300.12445692.11323196/D=groups/S=1705076179:NC/Y=YAHOO/EXP=1201675699/L=/B=zmsKAkLaSrM-/J=1201668499336788/A=5170418/R=0/SIG=11b5gu1oe/*http://new.groups.yahoo.com/specialKgroup>
> Join others who
>
> are losing pounds.
>   .
>
> 
>



-- 
Hanya seorang hamba yang berusaha menjadi lebih baik.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke