*Hak Anak dalam Konvensi dan Realita*



 Hari ini jutaan anak di negeri ini sedang terpuruk dalam kehidupan yang
mengerikan. Terserak di jalan-jalan berdebu sebagai pengemis, pengamen
bahkan mencopet. Terkapar di tenda-tenda pengungsian, di Palangkaraya,
Sumenep, Makassar atau di Medan. Belum terhitung mereka yang menjadi pekerja
paksa di pabrik-pabrik, sejak pabrik sepatu, pabrik tahu atau sampai jermal
penangkapan ikan di tengah laut lepas. Apa yang dialami buruh anak di sana,
tidak lebih baik daripada rekan-rekan mereka di tenda pengungsian maupun di
kolong jembatan.

Konvensi internasional mengenai hak anak sudah diratifikasi Indonesia sejak
tahun 1990. "Indah" tampaknya isi konvensi tersebut, namun bagi mereka yang
punya mata dan hati nurani, semua itu tak ada artinya tanpa diikuti
pelaksanaan di lapangan yang benar-benar menjadi solusi bagi anak yang
menderita.

Konvensi internasional tentang anak telah juga memberikan perhatian yang
khusus dalam masalah hak anak ini. Misalnya tentang hak hidup (secara
fisik), hak identitas (termasuk agama), hak kesejahteraan sosial, hak
kesejahteraan ekonomi, hak berserikat dan berkumpul, hak menyatakan
pendapat, hak mendapatkan informasi, juga hak mendapatkan perawatan
kesehatan.

Selain itu konvensi tersebut juga menyebutkan hak perlindungan atas
eksploitasi ekonomi maupun seksual, hak perlindungan dari penyalahgunaan
obat, hak perlindungan dari kekerasaan, baik yang terjadi pada masa perang
dan kerusuhan maupun tidak. Selain itu juga dirinci hak-hak anak yang
menjadi pengungsi, anak-anak korban perang, anak-anak korban kerusuhan, dan
anak-anak terlantar lain.



*Hak anak menurut Islam*

Bicara tentang hak anak dalam Islam, pertama sekali secara umum dibicarakan
dalam apa yang disebut sebagai *dharuriyatu khamsin* (hak asasi dalam
Islam). Hak itu adalah lima hal yang perlu dipelihara sebagai hak setiap
orang: 1. Pemeliharaan atas hak beragama *(hifdzud dien)*; 2. Pemeliharaan
atas Jiwa *(hifdzun nafs)*;* *3. Pemeliharaan atas Akal* (hifdzul aql)*; 4.
Pemeliharaan atas Harta *(hifdzul mal)*;* *5. pemeliharaan atas
Keturunan/nasab *(hifdzun nasl)* dan Kehormatan *(hifdzul 'ird).*

Jika merinci hak-hak anak yang diperolehnya dari orangtua atau otoritas lain
yang menggantikan orangtua, maka kita akan dapati bahwa hak-hak tersebut
merupakan penjabaran dari *Dharuriyatu Khamsin* tadi. Misalnya hak anak
untuk mendapatkan nama dan keturunan nasab maka itu ada dalam pemeliharaan
atas nasab dan kehormatan, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,
dapat dimasukkan ke dalam pemeliharaan atas agama (mendapatkan pendidikan
akhlaqul karimah) dan pemeliharaan atas akal, dan seterusnya.

Bahkan Islam telah merinci sedemikian rupa hingga ke masalah perkembangan
yang optimal bagi jiwa anak. Misalnya ketika membicarakan masalah
*hadhanah*(menyangkut anak di bawah usia 3 tahun) dan
*radha'ah* (penyapihan menyusui). Dalam masalah *hadhanah* anak diutamakan
untuk berada dalam perawatan ibunya, jika ibu tidak ada atau berhalangan
tetap, kedudukannya digantikan orang-orang yang terdekat kepada ibunya,
yaitu saudara-saudara perempuan dari ibunya, begitu seterusnya. Juga
disebutkan agar anak disusui sampai usia 30 bulan (sedikit lebih dari 2
tahun).

Belakangan Ilmu Psikologi bisa menjelaskan bahwa usia di bawah 3 tahun
adalah masa pembentukan kepribadian yang amat menentukan yang jika terganggu
akan menyebabkan anak berpotensi menjadi anak bermasalah di masa depan.
Dalam hal ini Islam telah memastikan dengan aturannya sejak 15 abad yang
lalu bahwa seorang anak harus diasuh ibunya dan tidak diganggu pengasuhannya
sampai waktu yang cukup.



*Hukum ditunda demi hak Anak*

Diriwayatkan mengenai seorang wanita yang telah mengaku berzina di masa
Rasul Saw dan meninta dihukum rajam, saat itu diketahui ia hamil. Rasul Saw
kemudian menyuruhnya memelihara kandungan sampai melahirkan. Setelah
melahirkan wanita tersebut sekali lagi mendatangi Rasul Saw dan sekali lagi
beliau menangguhkan hukuman baginya agar ia bisa menyusui anaknya sampai 2
tahun.

Setelah anak tersebut disapih, barulah sang wanita dihukum rajam hingga
meninggal. *Subhanallah!* Demi hak anak, Nabi Saw telah menangguhkan sebuah
hukuman yang secara mutlak disebutkan dalam al-Qur'an yaitu hukuman bagi
pezina.

Hak anak yang lain adalah hak anak untuk diakui nasabnya yang sesungguhnya.
Dalam Islam adopsi yang menyebabkan seseorang anak kehilangan nasab orangtua
kandungnya, dilarang. Jika seorang anak diangkat oleh orang lain,
pengangkatan tersebut tidak boleh sampai menyebabkan anak tersebut
kehilangan nama ayah kandungnya. Dicontohkan oleh Nabi Saw yang ketika itu
mengangkat Zaid bin Haritsah. Pada awalnya orang menyebut Zaid sebagai Zaid
bin Muhammad, namun oleh teguran Allah *SWT*, kemudian Zaid disebut sebagai
Zaid maula Muhammad.

Sebagaimana kita ketahui, kehormatan seseorang seringkali dikaitkan dengan
keturunan siapakah dia. Dan jika seorang anak dikenal sebagai anak tak
berbapak, maka hampir pasti ia akan mengalami masalah besar dalam
pertumbuhan kepribadiannya kelak karena ketidak jelasan status keturunan.

Demi menjaga hal tersebut, Islam melarang seseorang menghapus nasab/nama
keturunan dari ayah kandungnya. Selain masalah psikologis dan perkembangan
kepribadian anak, masalah nasab atau keturunan juga berkaitan dengan *
muharramat* yaitu aturan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi (dianggap
*incest*/menikah seketurunan).

Hak harta anak dari ayah yang meninggal juga diatur Islam. Aturan waris
Islam menetapkan jika seorang ayah meninggal dan anaknya masih dalam
kandungan, pembagian warisnya ditunda sampai si anak lahir dan diketahui
nasibnya: apakah hidup (berarti dapat warisan) atau mati, apakah laki-laki
atau perempuan.

Ketelitian dalam pendidikan kepribadian anak dalam Islam sedemikian rupa
hingga Nabi Saw melarang keras seseorang berbohong kepada anak. Diriwayatkan
pernah seorang ibu berkata pada anaknya di hadapan Rasul Saw, "Mari sini
nak, akan kuberi sesuatu." Kemudian Rasul Saw berkomentar, "Apakah engkau
akan memberinya sesuatu? Jika tidak, niscaya engkau akan dicatat sebagai
berdusta."

Begitulah Islam, perhatian yang sangat besar dalam kemaslahatan perkembangan
kepribadian anak. Sebab kepribadian Muslim yang kuat baik dalam keimanan,
kejiwaan maupun akhlaq adalah modal utama anak itu untuk hidup dan berhasil
dunia akhirat kelak, am Islam) tidak ada perbedaan yang mendasar. Letak
perbedaannya terdapat pada butir-butir rincian dan landasan berpikirnya. Hak
anak dalam Islam dirinci dalam contoh-contoh keseharian pada hadits-hadits
Nabi Saw sedangkan Konvensi Hak Anak merinci dalam bahasa hukum positif.

Hak anak dalam Islam berlandaskan *Manhaj Rabbaniyah *(ketuhanan Allah Swt)
dengan segala kelengkapan hukum dosa dan pahala bagi yang taat atau
melanggar. Sedangkan Konvensi hak anak berlandaskan kesepakatan manusia dan
bernafaskan humanisme (yang penting adalah kemaslahatan manusia di dunia)
dan bersandar pada hukum-hukum buatan manusia dalam mengatur kehidupannya
sendiri.

Bagi ummat Islam, menggunakan konvensi seperti ini akan sangat berguna,
terutama ketika kita berinteraksi dengan non-Muslim. Landasan dibolehkannya
Muslim menggunakan konvensi manusia ada pada pertimbangan azas manfaat dan
mudharat. Jika manfaatnya besar bagi kemaslahatan manusia yang ma'ruf,
bahkan konvensi tersebut harus kita manfaatkan karena itu berarti konvensi
tersebut pasti juga mengadopsi nilai-nilai yang ada dalam Islam.

Sebaliknya, jika konvensi buatan manusia tersebut menyuruh kepada perbuatan
munkar dan banyak menyebabkan mudharat baik bagi umat Islam maupun bagi umat
manusia secara umum, maka konvensi seperti itu harus ditentang.

Namun yang tak kalah pentingnya adalah perhatian kita, dalam masalah praktek
atau penerapan konvensi ataupun hukum apapun secara realita. Bahkan juga
penerapan dalil-dalil Islam itu sendiri. Kita sebagai muslim selalu
diingatkan tentang kedudukan niat dan pentingnya amal. Niat akan menentukan
seberapa jauh diterima atau tidaknya amal kita di hadapan Allah. Niat juga
akan menentukan nasib amal kita itu di akhirat.

Dalam menilai pelaksanaan konvensi bikinan manusia kita juga perlu kritis
dan waspada terhadap standar ganda yang sering berlaku dan dianut secara
tersembunyi oleh PBB. Soalnya banyak 'pasal-pasal karet' yang bisa berubah
bentuk dan fungsi disesuaikan dengan kemauan para pembuat konvensi dan para
pelaksana di lapangan.

Contohnya, masalah para pengungsi Bosnia, Albania, dan Palestina. Nasib anak
dan wanita Muslim dalam pengungsian sangat memprihatinkan. Bahkan anak-anak
dipisahkan secara paksa dari ibu-ibu mereka agar dapat diadopsi (lebih tepat
'dicuri') oleh non-Muslim dan akan dididik bukan sebagai Muslim, padahal
pasal-pasal tentang itu sudah tertera jelas dalam konvensi ini.

Dalih yang digunakan adalah pelaksanaan pasal-pasal tentang kesejahteraan
anak. Dimana diberikan argumentasi bahwa jika anak-anak tersebut dibiarkan
tetap tinggal bersama ibu mereka maka mereka (anak-anak tersebut) tidak
mendapatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang cukup. Juga dalam
penanganan anak jalanan di negeri-negeri seperti Indonesia, begitu banyak
LSM misionaris Kristen beroperasi dengan kedok kesejahteraan. Masih banyak
contoh lain di seantero nusantara dan dunia.



*Generasi Kerbau*

Keluarga besar kaum Muslimin mempunyai tugas berat dalam membangun,
memelihara dan mempertahankan hak-hak anak sebagai generasi masa depan. Jika
kita lengah, maka kita akan mengalami kenyataan pahit "generasi yang
hilang". Bukan hilang dalam arti loyo tak bergizi (sebagaimana dinyatakan
para pakar kesehatan berupa *warning* status gizi anak Indonesia); melainkan
generasi Muslim yang kehilangan identitas dan keimanan Islamnya. Generasi
yang akan menjadi kerbau dibawah kendali penguasa-penguasa non-Muslim dan
musuh Islam. Mungkin secara penampilan mereka cerdas, bersih, tegap, kuat,
tapi jiwa mereka kosong dari keimanan dan *izzah Islam*. *
Na'udzubillahimindzaalik*.

Kita sedang menanti lahirnya tokoh-tokoh yang akan menjadi andalan ummat
dalam menegakkan *Izzah Islam* dan *Izzah Muslimin*, dan merintis jalan
menegakkan nilai-nilai Islam yang tinggi. Kita menanti lahirnya tokoh-tokoh
yang dapat berbicara dengan bahasa "dunia global", baik hukum, konvensi
maupun bahasa teknologi dan Ilmu pengetahuan, sambil tetap memegang teguh
Islam secara berwibawa.

Nabi Saw menganjurkan kita berdakwah dengan bahasa yang dimengerti oleh
obyek dakwah kita. Kata Nabi, kita tak akan tertipu oleh sebuah kaum yang
kita kuasai bahasanya. Pertanyaannya: Kapan dan Siapa dan Bagaimana?
*Wallahua'lam
bish-shawwaab.*
*Ditulis oleh *Siti Aisyah Nurmi Bachtiar **adalah ibu dari 9 anak, aktivis
da'wah, sarjana muda Psikologi UI, diambil dari
http://www.shodikin.20m.com/hak_anak.htm*

http://anak.i2.co.id/beritabaru/berita.asp?id=122


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke