*Hak Anak dalam Konvensi dan Realita*
Hari ini jutaan anak di negeri ini sedang terpuruk dalam kehidupan yang mengerikan. Terserak di jalan-jalan berdebu sebagai pengemis, pengamen bahkan mencopet. Terkapar di tenda-tenda pengungsian, di Palangkaraya, Sumenep, Makassar atau di Medan. Belum terhitung mereka yang menjadi pekerja paksa di pabrik-pabrik, sejak pabrik sepatu, pabrik tahu atau sampai jermal penangkapan ikan di tengah laut lepas. Apa yang dialami buruh anak di sana, tidak lebih baik daripada rekan-rekan mereka di tenda pengungsian maupun di kolong jembatan. Konvensi internasional mengenai hak anak sudah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990. "Indah" tampaknya isi konvensi tersebut, namun bagi mereka yang punya mata dan hati nurani, semua itu tak ada artinya tanpa diikuti pelaksanaan di lapangan yang benar-benar menjadi solusi bagi anak yang menderita. Konvensi internasional tentang anak telah juga memberikan perhatian yang khusus dalam masalah hak anak ini. Misalnya tentang hak hidup (secara fisik), hak identitas (termasuk agama), hak kesejahteraan sosial, hak kesejahteraan ekonomi, hak berserikat dan berkumpul, hak menyatakan pendapat, hak mendapatkan informasi, juga hak mendapatkan perawatan kesehatan. Selain itu konvensi tersebut juga menyebutkan hak perlindungan atas eksploitasi ekonomi maupun seksual, hak perlindungan dari penyalahgunaan obat, hak perlindungan dari kekerasaan, baik yang terjadi pada masa perang dan kerusuhan maupun tidak. Selain itu juga dirinci hak-hak anak yang menjadi pengungsi, anak-anak korban perang, anak-anak korban kerusuhan, dan anak-anak terlantar lain. *Hak anak menurut Islam* Bicara tentang hak anak dalam Islam, pertama sekali secara umum dibicarakan dalam apa yang disebut sebagai *dharuriyatu khamsin* (hak asasi dalam Islam). Hak itu adalah lima hal yang perlu dipelihara sebagai hak setiap orang: 1. Pemeliharaan atas hak beragama *(hifdzud dien)*; 2. Pemeliharaan atas Jiwa *(hifdzun nafs)*;* *3. Pemeliharaan atas Akal* (hifdzul aql)*; 4. Pemeliharaan atas Harta *(hifdzul mal)*;* *5. pemeliharaan atas Keturunan/nasab *(hifdzun nasl)* dan Kehormatan *(hifdzul 'ird).* Jika merinci hak-hak anak yang diperolehnya dari orangtua atau otoritas lain yang menggantikan orangtua, maka kita akan dapati bahwa hak-hak tersebut merupakan penjabaran dari *Dharuriyatu Khamsin* tadi. Misalnya hak anak untuk mendapatkan nama dan keturunan nasab maka itu ada dalam pemeliharaan atas nasab dan kehormatan, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dapat dimasukkan ke dalam pemeliharaan atas agama (mendapatkan pendidikan akhlaqul karimah) dan pemeliharaan atas akal, dan seterusnya. Bahkan Islam telah merinci sedemikian rupa hingga ke masalah perkembangan yang optimal bagi jiwa anak. Misalnya ketika membicarakan masalah *hadhanah*(menyangkut anak di bawah usia 3 tahun) dan *radha'ah* (penyapihan menyusui). Dalam masalah *hadhanah* anak diutamakan untuk berada dalam perawatan ibunya, jika ibu tidak ada atau berhalangan tetap, kedudukannya digantikan orang-orang yang terdekat kepada ibunya, yaitu saudara-saudara perempuan dari ibunya, begitu seterusnya. Juga disebutkan agar anak disusui sampai usia 30 bulan (sedikit lebih dari 2 tahun). Belakangan Ilmu Psikologi bisa menjelaskan bahwa usia di bawah 3 tahun adalah masa pembentukan kepribadian yang amat menentukan yang jika terganggu akan menyebabkan anak berpotensi menjadi anak bermasalah di masa depan. Dalam hal ini Islam telah memastikan dengan aturannya sejak 15 abad yang lalu bahwa seorang anak harus diasuh ibunya dan tidak diganggu pengasuhannya sampai waktu yang cukup. *Hukum ditunda demi hak Anak* Diriwayatkan mengenai seorang wanita yang telah mengaku berzina di masa Rasul Saw dan meninta dihukum rajam, saat itu diketahui ia hamil. Rasul Saw kemudian menyuruhnya memelihara kandungan sampai melahirkan. Setelah melahirkan wanita tersebut sekali lagi mendatangi Rasul Saw dan sekali lagi beliau menangguhkan hukuman baginya agar ia bisa menyusui anaknya sampai 2 tahun. Setelah anak tersebut disapih, barulah sang wanita dihukum rajam hingga meninggal. *Subhanallah!* Demi hak anak, Nabi Saw telah menangguhkan sebuah hukuman yang secara mutlak disebutkan dalam al-Qur'an yaitu hukuman bagi pezina. Hak anak yang lain adalah hak anak untuk diakui nasabnya yang sesungguhnya. Dalam Islam adopsi yang menyebabkan seseorang anak kehilangan nasab orangtua kandungnya, dilarang. Jika seorang anak diangkat oleh orang lain, pengangkatan tersebut tidak boleh sampai menyebabkan anak tersebut kehilangan nama ayah kandungnya. Dicontohkan oleh Nabi Saw yang ketika itu mengangkat Zaid bin Haritsah. Pada awalnya orang menyebut Zaid sebagai Zaid bin Muhammad, namun oleh teguran Allah *SWT*, kemudian Zaid disebut sebagai Zaid maula Muhammad. Sebagaimana kita ketahui, kehormatan seseorang seringkali dikaitkan dengan keturunan siapakah dia. Dan jika seorang anak dikenal sebagai anak tak berbapak, maka hampir pasti ia akan mengalami masalah besar dalam pertumbuhan kepribadiannya kelak karena ketidak jelasan status keturunan. Demi menjaga hal tersebut, Islam melarang seseorang menghapus nasab/nama keturunan dari ayah kandungnya. Selain masalah psikologis dan perkembangan kepribadian anak, masalah nasab atau keturunan juga berkaitan dengan * muharramat* yaitu aturan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi (dianggap *incest*/menikah seketurunan). Hak harta anak dari ayah yang meninggal juga diatur Islam. Aturan waris Islam menetapkan jika seorang ayah meninggal dan anaknya masih dalam kandungan, pembagian warisnya ditunda sampai si anak lahir dan diketahui nasibnya: apakah hidup (berarti dapat warisan) atau mati, apakah laki-laki atau perempuan. Ketelitian dalam pendidikan kepribadian anak dalam Islam sedemikian rupa hingga Nabi Saw melarang keras seseorang berbohong kepada anak. Diriwayatkan pernah seorang ibu berkata pada anaknya di hadapan Rasul Saw, "Mari sini nak, akan kuberi sesuatu." Kemudian Rasul Saw berkomentar, "Apakah engkau akan memberinya sesuatu? Jika tidak, niscaya engkau akan dicatat sebagai berdusta." Begitulah Islam, perhatian yang sangat besar dalam kemaslahatan perkembangan kepribadian anak. Sebab kepribadian Muslim yang kuat baik dalam keimanan, kejiwaan maupun akhlaq adalah modal utama anak itu untuk hidup dan berhasil dunia akhirat kelak, am Islam) tidak ada perbedaan yang mendasar. Letak perbedaannya terdapat pada butir-butir rincian dan landasan berpikirnya. Hak anak dalam Islam dirinci dalam contoh-contoh keseharian pada hadits-hadits Nabi Saw sedangkan Konvensi Hak Anak merinci dalam bahasa hukum positif. Hak anak dalam Islam berlandaskan *Manhaj Rabbaniyah *(ketuhanan Allah Swt) dengan segala kelengkapan hukum dosa dan pahala bagi yang taat atau melanggar. Sedangkan Konvensi hak anak berlandaskan kesepakatan manusia dan bernafaskan humanisme (yang penting adalah kemaslahatan manusia di dunia) dan bersandar pada hukum-hukum buatan manusia dalam mengatur kehidupannya sendiri. Bagi ummat Islam, menggunakan konvensi seperti ini akan sangat berguna, terutama ketika kita berinteraksi dengan non-Muslim. Landasan dibolehkannya Muslim menggunakan konvensi manusia ada pada pertimbangan azas manfaat dan mudharat. Jika manfaatnya besar bagi kemaslahatan manusia yang ma'ruf, bahkan konvensi tersebut harus kita manfaatkan karena itu berarti konvensi tersebut pasti juga mengadopsi nilai-nilai yang ada dalam Islam. Sebaliknya, jika konvensi buatan manusia tersebut menyuruh kepada perbuatan munkar dan banyak menyebabkan mudharat baik bagi umat Islam maupun bagi umat manusia secara umum, maka konvensi seperti itu harus ditentang. Namun yang tak kalah pentingnya adalah perhatian kita, dalam masalah praktek atau penerapan konvensi ataupun hukum apapun secara realita. Bahkan juga penerapan dalil-dalil Islam itu sendiri. Kita sebagai muslim selalu diingatkan tentang kedudukan niat dan pentingnya amal. Niat akan menentukan seberapa jauh diterima atau tidaknya amal kita di hadapan Allah. Niat juga akan menentukan nasib amal kita itu di akhirat. Dalam menilai pelaksanaan konvensi bikinan manusia kita juga perlu kritis dan waspada terhadap standar ganda yang sering berlaku dan dianut secara tersembunyi oleh PBB. Soalnya banyak 'pasal-pasal karet' yang bisa berubah bentuk dan fungsi disesuaikan dengan kemauan para pembuat konvensi dan para pelaksana di lapangan. Contohnya, masalah para pengungsi Bosnia, Albania, dan Palestina. Nasib anak dan wanita Muslim dalam pengungsian sangat memprihatinkan. Bahkan anak-anak dipisahkan secara paksa dari ibu-ibu mereka agar dapat diadopsi (lebih tepat 'dicuri') oleh non-Muslim dan akan dididik bukan sebagai Muslim, padahal pasal-pasal tentang itu sudah tertera jelas dalam konvensi ini. Dalih yang digunakan adalah pelaksanaan pasal-pasal tentang kesejahteraan anak. Dimana diberikan argumentasi bahwa jika anak-anak tersebut dibiarkan tetap tinggal bersama ibu mereka maka mereka (anak-anak tersebut) tidak mendapatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang cukup. Juga dalam penanganan anak jalanan di negeri-negeri seperti Indonesia, begitu banyak LSM misionaris Kristen beroperasi dengan kedok kesejahteraan. Masih banyak contoh lain di seantero nusantara dan dunia. *Generasi Kerbau* Keluarga besar kaum Muslimin mempunyai tugas berat dalam membangun, memelihara dan mempertahankan hak-hak anak sebagai generasi masa depan. Jika kita lengah, maka kita akan mengalami kenyataan pahit "generasi yang hilang". Bukan hilang dalam arti loyo tak bergizi (sebagaimana dinyatakan para pakar kesehatan berupa *warning* status gizi anak Indonesia); melainkan generasi Muslim yang kehilangan identitas dan keimanan Islamnya. Generasi yang akan menjadi kerbau dibawah kendali penguasa-penguasa non-Muslim dan musuh Islam. Mungkin secara penampilan mereka cerdas, bersih, tegap, kuat, tapi jiwa mereka kosong dari keimanan dan *izzah Islam*. * Na'udzubillahimindzaalik*. Kita sedang menanti lahirnya tokoh-tokoh yang akan menjadi andalan ummat dalam menegakkan *Izzah Islam* dan *Izzah Muslimin*, dan merintis jalan menegakkan nilai-nilai Islam yang tinggi. Kita menanti lahirnya tokoh-tokoh yang dapat berbicara dengan bahasa "dunia global", baik hukum, konvensi maupun bahasa teknologi dan Ilmu pengetahuan, sambil tetap memegang teguh Islam secara berwibawa. Nabi Saw menganjurkan kita berdakwah dengan bahasa yang dimengerti oleh obyek dakwah kita. Kata Nabi, kita tak akan tertipu oleh sebuah kaum yang kita kuasai bahasanya. Pertanyaannya: Kapan dan Siapa dan Bagaimana? *Wallahua'lam bish-shawwaab.* *Ditulis oleh *Siti Aisyah Nurmi Bachtiar **adalah ibu dari 9 anak, aktivis da'wah, sarjana muda Psikologi UI, diambil dari http://www.shodikin.20m.com/hak_anak.htm* http://anak.i2.co.id/beritabaru/berita.asp?id=122 [Non-text portions of this message have been removed]

