10. Perkataan Saya (Dalam Kaidah Takfir): "Sebelum dilaksanakan hukuman oleh penguasa," ini adalah orang yang maqduur 'alaih (berada di bawah kekuasaan Islam)
Jika dia tidak mau bertaubat, maka dia mendapatkan hukuman murtad, baik pada harta maupun darahnya. Sama saja berlaku, baik pada laki - laki maupun perempuan, kecuali pendapat madzhab Hanafi. Sedangkan yang melaksanakan hukuman di negeri Islam adalah penguasa. Yaitu, imam (umaro) dan wakil - wakilnya, seperti gubernur, hakim, dan pembantu - pembantunya, semisal polisi. Setiap individu tidak berhak melaksanakan hukuman atau huduud sendiri di negeri Islam. Syamsuddin bin Muflih Al-Hanbali mengatakan, "Diharamkan melaksanakan had, kecuali imam (umaro) atau wakilnya." [Dalam bukunya yang berjudul Al-Furu, VI/53] Ibnu Qudamah berkata, "Membunuh orang murtad itu diserahkan kepada imam, baik yang murtad adalah orang yang merdeka maupun budak. Ini merupakan pendapat ulama secara umum, kecuali Asy-Syafi'i, pada salah satu dari dua pendapat beliau tentang budak. Menurut beliau, tuannya boleh membunuhnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Laksanakanlah hukuman terhadap budak - budak kalian. [Al-Mughni ma'a Asy-Syarh Al-Kabir, X/70] Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan kaum Muslimin dan inilah yang berlaku di negeri Islam di bumi. Hadits yang disampaikan Ibnu Qudamah tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud secara marfu' dan diriwayatkan oleh Muslim secara mauquf. Syaikh Maanshur Al-Bahuti Al-Hanbali berkata, "Tidak membunuhnya, kecuali imam (umaro) atau wakilnya, baik orang yang murtad itu merdeka maupun budak. Sebab, membunuhnya adalah hak Allah. Maka, hal itu diserahkan kepada imam atau wakilnya -sampai perkataan beliau - dan jika orang yang murtad itu dibunuh orang lain (selain imam dan wakilnya) tanpa seizinnya maka yang membunuhnya dihukum. Ini dikarenakan dia tidak menganggap adanya imam atau wakilnya. Namun, pembunuh orang yang murtad itu, dia tidak membayar tebusan. Karena orang yang murtad tidak terlindungi darah dan hartanya; sama saja apakah membunuhnya sebelum atau setelah "istitaabah." Secara umum darahnya terbuang sia - sia, dan kemurtadannya menyebabkan halal darahnya untuk ditumpahkan. Dan, hal itu sebelum "istitaabah" maupun sesudahnya, (kecuali) orang yang murtad itu bergabung dengan negeri musuh. Maka, setiap orang Islam boleh (membunuhnya) dengan tanpa "istitaabah" dan mengambil hartanya; karena dia menjadi (Kafir) Harbi." [Kasyf Al-Qanna' 'An-Matni Al-Iqna, tulisan Al-Bahuti, VI/175, Darul Fikri, tahun 1402 H] Apa yang dikatakan oleh Al-Bahuti bahwa jika selain imam yang membunuh orang yang murtad, maka dia (yang membunuh) dihukum tanpa membayar tebusan, tidak diperselisihkan di kalangan ulama, dan hal ini banyak terdapat di buku - buku mereka. Tatapi harus dimengerti bahwa orang yang sudah terkenal kekafirannya dan diketahui dia tidak bertaubat, (orang seperti) inilah yang jika ada orang biasa (rakyat) yang membunuhnya maka dia tidak menebus darahnya (dihukum). Terkadang, menjadi wajib bagi rakyat untuk melaksanakan pembunuhannya, jika (ternyata) imam meremehkan pelaksanaan hukumannya. Termasuk dalam masalah ini adalah apa yang dinukil tentang dorongan salaf untuk membunuh Bisyr bin Al-Muraisi. Ketika itu, mereka mengafirkannya karena dia berpendapat bahwa Al-Quran itu mahluk. Namun, para penguasa meremahkan hukuman padanya. Tentang hal ini, Abdul Malik bin Majsyun - sahabat Imam Malik - berkata, "Jika aku bertemu dengan Bisyr bin Al-Muraisi, sungguh akan kupenggal lehernya." Abdullah bin Mubarak memberi semangat untuk membunuh Bisyr dengan berkata, "Sungguh mengecewakan bangsa ini, apakah tidak ada seorang pun yang berani membunuh Bisyr." [Keduanya diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, di dalam kitabnya As-Sunnah, hal. 40 dan 37, terbitan Darul Kutub Al-'Ilmiyyah, tahun 1405 H] Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

