10. Perkataan Saya (Dalam Kaidah Takfir): "Sebelum dilaksanakan hukuman oleh 
penguasa," ini adalah orang yang maqduur 'alaih (berada di bawah kekuasaan 
Islam)

 

Jika dia tidak mau bertaubat, maka dia mendapatkan hukuman murtad, baik pada 
harta maupun darahnya. Sama saja berlaku, baik pada laki - laki maupun 
perempuan, kecuali pendapat madzhab Hanafi.

 

Sedangkan yang melaksanakan hukuman di negeri Islam adalah penguasa. Yaitu, 
imam (umaro) dan wakil - wakilnya, seperti gubernur, hakim, dan pembantu - 
pembantunya, semisal polisi. Setiap individu tidak berhak melaksanakan hukuman 
atau huduud sendiri di negeri Islam.

 

Syamsuddin bin Muflih Al-Hanbali mengatakan, "Diharamkan melaksanakan had, 
kecuali imam (umaro) atau wakilnya." [Dalam bukunya yang berjudul Al-Furu, 
VI/53]

 

Ibnu Qudamah berkata, "Membunuh orang murtad itu diserahkan kepada imam, baik 
yang murtad adalah orang yang merdeka maupun budak. Ini merupakan pendapat 
ulama secara umum, kecuali Asy-Syafi'i, pada salah satu dari dua pendapat 
beliau tentang budak. Menurut beliau, tuannya boleh membunuhnya, berdasarkan 
sabda Rasulullah saw, "Laksanakanlah hukuman terhadap budak - budak kalian. 
[Al-Mughni ma'a Asy-Syarh Al-Kabir, X/70]

Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan kaum Muslimin dan inilah yang 
berlaku di negeri Islam di bumi. Hadits yang disampaikan Ibnu Qudamah tersebut 
diriwayatkan oleh Abu Dawud secara marfu' dan diriwayatkan oleh Muslim secara 
mauquf.

 

Syaikh Maanshur Al-Bahuti Al-Hanbali berkata, "Tidak membunuhnya, kecuali imam 
(umaro) atau wakilnya, baik orang yang murtad itu merdeka maupun budak. Sebab, 
membunuhnya adalah hak Allah. Maka, hal itu diserahkan kepada imam atau 
wakilnya -sampai perkataan beliau - dan jika orang yang murtad itu dibunuh 
orang lain (selain imam dan wakilnya) tanpa seizinnya maka yang membunuhnya 
dihukum. Ini dikarenakan dia tidak menganggap adanya imam atau wakilnya. Namun, 
pembunuh orang yang murtad itu, dia tidak membayar tebusan. Karena orang yang 
murtad tidak terlindungi darah dan hartanya; sama saja apakah membunuhnya 
sebelum atau setelah "istitaabah." Secara umum darahnya terbuang sia - sia, dan 
kemurtadannya menyebabkan halal darahnya untuk ditumpahkan. Dan, hal itu 
sebelum "istitaabah" maupun sesudahnya, (kecuali) orang yang murtad itu 
bergabung dengan negeri musuh. Maka, setiap orang Islam boleh (membunuhnya) 
dengan tanpa "istitaabah" dan mengambil hartanya; karena dia menjadi (Kafir) 
Harbi." [Kasyf Al-Qanna' 'An-Matni Al-Iqna, tulisan Al-Bahuti, VI/175, Darul 
Fikri, tahun 1402 H]

 

Apa yang dikatakan oleh Al-Bahuti bahwa jika selain imam yang membunuh orang 
yang murtad, maka dia (yang membunuh) dihukum tanpa membayar tebusan, tidak 
diperselisihkan di kalangan ulama, dan hal ini banyak terdapat di buku - buku 
mereka.

Tatapi harus dimengerti bahwa orang yang sudah terkenal kekafirannya dan 
diketahui dia tidak bertaubat, (orang seperti) inilah yang jika ada orang biasa 
(rakyat) yang membunuhnya maka dia tidak menebus darahnya (dihukum). Terkadang, 
menjadi wajib bagi rakyat untuk melaksanakan pembunuhannya, jika (ternyata) 
imam meremehkan pelaksanaan hukumannya.

 

Termasuk dalam masalah ini adalah apa yang dinukil tentang dorongan salaf untuk 
membunuh Bisyr bin Al-Muraisi. Ketika itu, mereka mengafirkannya karena dia 
berpendapat bahwa Al-Quran itu mahluk. Namun, para penguasa meremahkan hukuman 
padanya. Tentang hal ini, Abdul Malik bin Majsyun - sahabat Imam Malik - 
berkata, "Jika aku bertemu dengan Bisyr bin Al-Muraisi, sungguh akan kupenggal 
lehernya." Abdullah bin Mubarak memberi semangat untuk membunuh Bisyr dengan 
berkata, "Sungguh mengecewakan bangsa ini, apakah tidak ada seorang pun yang 
berani membunuh Bisyr." [Keduanya diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad bin 
Hanbal, di dalam kitabnya As-Sunnah, hal. 40 dan 37, terbitan Darul Kutub 
Al-'Ilmiyyah, tahun 1405 H]    

 

Insya Allah bersambung.
 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke