Menurut ulama bila hal/sesuatu itu lebih banyak mudharatnya daripada
manfaatnya maka jatuhnya haram.
Dan rokok masuk dalam kategori tsb.

Salam

On 2/4/08, Ahmad Al-Badruuni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya tidak perlu mengatakan apakah perokok atau bukan. Disini maksud
> pertanyaan saya adalah apakah kita sudah bisa konsisten melaksanakan sunnah
> Nabi SAW? Kalau memang rokok diharamkan karena hadits yang menyatakan
> dilarang menyia-nyiakan harta, berarti hal-hal lain yang termasuk
> menyia-nyiakan harta juga harus diharamkan.
>
> Surat Al Baqarah ayat 195 yang menerangkan anjuran tidak melakukan hal
> yang bisa menjerumuskan kepada kebinasaan hanya bisa dikaitkan kepada
> perokok berat yang setiap saat kerjanya hanya merokok dan tidak pandang
> tempat dan waktu.
>
> Jadi saya lebih berpendapat bahwa yang diharamkan adalah merokok dengan
> intensitas yang membahayakan tubuhnya sendiri dan juga orang lain. Mengenai
> kadarnya harus diadakan riset yang mendalam dari para ahli kedokteran dan
> kesehatan.
>
> Sampai saat ini pakar kesehatan hanya menyatakan : merokok dapat
> menyebabkan atau "berpotensi" menganggu ...
> tanpa pernah menyebutkan kadarnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
>
> Salam,
>  Ahmad
>
>
>
> *Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>
> Apakah anda seorang perokok?
>
> Kalo beli mobil atau motor jelas ada faedah/manfaatnya walaupun ada efek
> sampingnya,
> kalo rokok manfaatnya apa sih?? Mubazir udah pasti, penyakit juga dapat..
> so what gito loh?
>
> Salam
>
>
> On 1/31/08, Ahmad Al-Badruuni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Ummu Hanif,
> >
> > Kalau kita diharamkan menyia-nyiakan harta, berarti beli mobil
> > mewah,beli motor baru juga diharamkan?
> > Di Indonesia belum bisa disamakan dengan Arab Saudi mengenai "hal" yang
> > satu ini. Alasannya bisa ditanyakan ke MUI kenapa sampai sekarang belum
> > difatwakan haram.
> >
> > Terima kasih,
> > Ahmad
> >
> > *Ummu Hanif <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
> >
> >   Ternyata Rokok Itu Haram
> > <
> > http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=56
> > >
> > <
> > http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=view&id=56&pop=1&page=0&Itemid=1
> > >
> > <
> > http://majalah-nikah.com/nikah2/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=56&itemid=1>
> >
> > Thursday,
> > 03 January 2008
> >
> > Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.
> > Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi
> > muda
> > kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok
> > ditinjau
> > dari syariat Islam?
> >
> > Hukum Rokok Menurut Syariat
> > Syekh Ibnu Utsaimin
> >
> > B
> > erbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini.
> > Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi
> > muda
> > kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok
> > mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum
> > rokok
> > hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya
> > ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum
> > rokok
> > menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun
> > sunnah. Beliau v berkata,Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna
> > yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i'tibar
> > (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l:
> > "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
> > (Al-Baqarah:195).
> > Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
> > Wajhud
> > dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok
> > termasuk
> > perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil
> > dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih
> > bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta
> > adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana
> > dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah
> > termasuk
> > pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian
> > kepada
> > hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
> > Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah
> > yang
> > berbunyi:
> > *"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan
> > (orang
> > lain)."* (Riwayat Ibnu Majah, kitab *Al-Ahkam* (2340))
> >
> > Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku)
> > dalam
> > syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana
> > dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan
> > harta.Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan
> > keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok
> > mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang
> > berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya
> > tidak
> > rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya
> > kondisi
> > dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat
> > dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu
> > menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya
> > berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka
> > membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan
> > melihat
> > dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan
> > berinteraksi dengan mereka.Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa
> > merokok
> > adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum
> > muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon
> > pertolongan
> > kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam
> > tekad
> > yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta
> > mengharap
> > pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu
> > di
> > dalam upaya meninggalkan rokok tersebut.Jika ada orang yang berkilah,
> > "*Sesungguhnya
> > kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah
> > Rasul-Nya
> > perihal haramnya merokok itu sendiri."*
> > Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah
> > terdiri
> > dari dua jenis:
> > 1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
> > (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian
> > yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
> > 2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu
> > itu
> > sendiri secara langsung.
> > Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan sebuah
> > hadits
> > yang telah kami singgung di atas, yang menunjukkan secara umum keharaman
> > merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.Sedangkanuntuk
> > contoh jenis kedua adalah firman-Nya,
> > *"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
> > hewan)
> > yang disembelih atas nama selain Allah."* (Al-Ma'idah:3).
> > Dan firmanNya,
> > *"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
> > (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
> > perbuatan
> > keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
> > itu."*(Al-Ma'idah:90). Jadi, baik
> > *nash-nash* tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua,
> > maka
> > ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari
> > sisi
> > pendalilan mengindikasikan hal itu.
> > Kesimpulan: Jadi karena rokok itu jelas berbahaya, merugikan dan tidak
> > ada
> > manfaatnya, maka hukumnya adalah haram.
> >
> > Sumber: *Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2*, penerbit Darul Haq.
> >
> >
> > http://majalah-nikah.com/nikah2/index.php?option=com_content&task=view&id=56&Itemid=1
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> > 
> >
> >
> >
> >
> > Wassalam,
> > Ahmad
> > ------------------------------
> > Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo!
> > Search.<http://us.rd.yahoo.com/evt=51734/*http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping>
> >
>
>
>
>
> Wassalam,
> Ahmad
>
> ------------------------------
> Never miss a thing. Make Yahoo your 
> homepage.<http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke