Assalamu'alaikum Wr. Wb. Maaf, dalam posting ini saya lagi ingin komentar seenaknya saja. Belum bisa memberikan komentar yang runtut, apalagi memberikan penilaian atau pendalaman kritis atas artikel yang dimuat di Republika berikut ini. Jadi saya tidak bermaksud menilai artikel ini. Komentar disampaikan dalam tulisan yang diapit dengan tanda //.
Bermazhab yang Ideal Republika Online - Jumat, 29 Februari 2008 http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=325369&kat_id=16&kat_id1=&kat _id2= oleh : M Afifuddin Muchit Wakil Ketua Tanfidhiyah PCI-NU Pakistan (Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Social Science IIU Islamabad) Sejarah NU adalah perlawanan hegemoni ideologi purifikasi yang hendak membabat tradisi-tradisi lokal yang disinyalir menyimpang dari ajaran Islam. Perlawanan terhadap hegemoni pembaruan Islam ini titik kulminasi terakhir dari tiga gerakan yang mendahulinya, yaitu Nahdlatul Wathon (Kebangkitan Tanah Air) 1916, Taswirul Afkar atau Kebangkitan Pemikiran, dan Nadlatut Tujjar (Pergerakan Kaum Saudagar). Dari rentetan keempat event itu, terlihat perjuangan kaum pribumi yang digawangi kelompok sayap pesantren tradisionalis sangat antidiskriminatif dan prokebebasan dan pencerahan. Pembelaan terhadap kebebasan beragama dan tafsirnya yang di antaranya melahirkan gerakan NU, merupakan hak setiap manusia yang harus dilindungi. Tafsir Islam tunggal tidak hanya akan merobek barisan umat Islam, tapi juga pemicu lahirnya pertumpahan darah di antara sesama umat Islam. Kendati Islam berasal dari satu sumber, penafsiran Islam tidaklah tunggal alias sangat beragam seiring perjalanan waktu. Nabi mengakui perbedaan pandangan umatnya dan mengatakan perbedaan adalah rahmat. Pengesahan Nabi ini momentum penting dalam kebebasan mengungkapkan tafsir Islam. Namun, pengabsahan perbedaan pendapat ini tidak berlaku di semua lini. Kebebasan berbeda terjemah Islam ini tidak berlaku dalam bidang fundamental, seperti rukun iman dan Islam. // memang tafsir itu PENAMBAHAN makna atas nash menurut pengusaan bidang ilmunya masing-masing, sehingga wajar ada perbedaan. Dan untuk masalah yang muhkamat atau jelas ketetapannya sudah seharusnya tidak ada lagi banyak perbedaan makna. Disamping itu apa ya bisa to orang yang tidak tahu isi Al Quran akan menafsirkan ayat-ayatnya ?// Tidak perlu diperpanjang Wacana akulturasi dan kompromi budaya lokal yang kerap melahirkan stigma negatif pada NU, seperti bid'ah dan khurafat sebenarnya tidak perlu diperdebatkan. Ini semua interpretasi masing-masing dalam memahami agama dalam aspek sosio-kultur masyarakat setempat. Praktik agama yang selalu menjurus kepada kecurigaan dan saling tuding tidak kondusif untuk merapatkan barisan umat yang masih tercerai-berai. Terlebih lagi untuk memasarkan Islam yang cinta damai dan toleran kepada penduduk dunia. Islam memberikan pengesahan terhadap praktik akulturasi budaya lokal saat era pertama Islam muncul di Arab. Sebut saja praktik poligami, fanatisme kelompok, kejantanan dan kehebatan berperang, dendam kelompok, dan bederma yang berlebihan adalah tradisi lokal Arab yang tetap dilegalkan oleh Islam hingga sekarang. Tapi, dengan sedikit mengubah motif dan caranya menjadi Islami. // yaa.. semua produk lokal, bukan hanya arab kalau saja budayanya masih sejalan dengan prinsip Islam tidak ada salahnya untuk dipelihara demi kemashlahatan umat atau untuk pencegahan dosa / ketergelinciran aqidah. Bukankah Islam itu universal ? Tapi apakah dendam kelompok juga masuk ya ..? Selain itu, kita umat islam indonesia umumnya belum canggih memperlakukan masalah sehingga dapat memisahkan mana yang masuk masalah prinsip dan mana yang masuk masalah furu'. Hingga akhirnya saling mengkritik tapi kurang fokus pada orientasi tugas hidup beribadah menurut Islam itu sendiri, bahkan lebih diwarnai perebutan atribut kelompok / tokoh. Atau itu hanya sekedar adu referensi? (bukan adu argumentasi). Atau kita terlanjur terlalu cuek sehingga banyak hal sudah dicampuradukkan antara yang haq dan yang bathil ? // Kehebatan NU mendobrak hegemoni beragama yang kaku ini tidak dibarengi dengan cara bermazhab yang kreatif dan progresif. Cara beragama NU yang terlalu mendewakan tradisi ini menumpulkan kritik beragama. Slogan NU mengusung konsep 'menjaga tradisi yang masih laik dan menerima ide baik dari luar' membawa kaum nahdliyyin menjadi kelompok prokemapanan alias kurang kritis dengan perubahan sosial. Ini tampak saat NU dihadapkan pada realitas problem sosial. Mereka hanya mampu menyodorkan jawaban legalitas hukumnya dan bukan pada aspek pemecahan problem. Ini bisa dilihat dengan masih menguatnya tradisi bahsul masail pada nahdliyyin sebagai jawaban atas problem sosial dengan merujuk pada kitab-kitab klasiknya. Keahlian mencari legalitas hukum sebuah persoalan dalam kitab-kitab agama memang tetap diperlukan. Namun, keahlian ini tak cukup untuk memecahkan problem sosial riil. Persoalan tidak selesai dengan hanya menyodorkan jawaban ini haram, ini boleh, ini makruh, dan lain-lain. Menurut A Qadri Azizi dalam bukunya: Islam dan Permasalahan Sosial (LKiS 2000), yang patut disayangkan dari cara bermazhab kaum nadliyyin ini lebih banyak mengacu pada metode adopsi matang pendapat ulama tertentu yang tertera dalam kitab-kitab mu'tabaroh (terkenal) dan bukan pada metodologi hukumnya. Tidak mengherankan bila ada persoalan yang muncul lalu tidak ditemui teks matang dari kitab tersebut. Ulama NU cenderung menghentikan persoalan (mauquf) tanpa berani mengeluarkan ijtihad pendapat pribadi. Padahal, sebuah problem terkadang menuntut jawaban yang cepat dan solutif. Sikap bermazhab ala NU ini sudah tidak kondusif di era modern. Pengembangan wacana bermazhab yang progresif dan berani mengadopsi ijtihad pribadi sangat perlu untuk tidak mengatakan sudah sangat mendesak di era sekarang. Sebenarnya khazanah keilmuan ulama dan intlektual NU lebih dari cukup untuk menelurkan sebuah produk hukum baru dalam kaca mata Imam Syatibi, pemilik kitab Al-muwafaqot. Keahlian ulama NU dalam mencari legalitas sebuah hukum persoalan dalam kitab-kitab agama tidak perlu dipertanyakan lagi. Akan tetapi, ini sangat terbatas pada pencarian produk matang karya ulama terdahulu. Padahal, materi metodologi pengambilan hukum Islam, seperti ushul fiqh dan kaedah fikih selalu mereka pelajari dan ajarkan kepada santri-santrinya. Sayang, materi ini hanya terbatas untuk 'bacaan' saja dan bukan dicoba dipraktikkan untuk memproduk hukum baru sesuai kaedah yang mereka pelajari dari kitab tersebut. Keengganan mereka mempraktikkan ilmu metodologi pengambilan sebuah hukum baru yang sesuai dengan tuntutan zaman karena masih kuatnya persepsi bahwa teks dalam kita-kitab agama adalah sebuah nash taken for granted yang harus dipatuhi dan diikuti. Padahal, teks-teks dalam kitab-kitab agama tersebut adalah produk sebuah pemikiran yang punya setting sejarah dan tempat. Ini artinya ia punya nilai relativitas dengan zaman. // Itulah mengapa ada kawan yang bilang kalau NU lebih mewariskan kultur dari pada mewariskan ajaran islam. Ada juga yang bilang kalau NU itu ibadahnya demi kiai, sedangkan Muhammadiyah itu demi organisasi. Yaa... pandangan seperti itu bukan sepenuhnya benar, atau bahkan tidak benar sama sekali. Tinggal kita ambil hikmahnya saja bahwa hal semacam itu jangan sampai terjadi pada umat Islam. // Produk pemikiran bukanlah nash agama (wahyu) yang punya nilai sakral dan suci. Ketika seseorang menafsirkan nash agama maka produk tafsir nash tersebut akan menjelma menjadi sebuah produk pemikiran dan bukan nash itu sendiri. Dari sinilah muncul beberapa produk pemikiran ulama yang biasa dikenal dengan istilah mazhab. // Pemikiran yang berSUMBER dari nash itu ya juga memiliki kekuatan nash donk (sori ya, ini juga pemikiran yg pernah diaujkan lo...). Tapi kalau pemikiran yang berDASARkan nash bisa jadi tidak memiliki kekuatan nash, atau bahkan pemikiran berdasarkan nash bisa jadi merupakan pendustaan nash yang lain. Karena hasil pemikirannya menyimpang dari nash lain itu. Contohnya gini, khotib menyampaikan nasihat agar jamaah tidak berbuat zina. Maka jamaah yang tidak berzina itu mentaati khotib atau mentaati nash ? Dalam pemahaman saya, jamaah itu artinya mentaati nash, meski itu yang menyampaikan khatib sholat jumat. Nah kalau nash sebagai dasar penetapan, beda lagi. Bisa kita ambil penggalan ayat "... dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi" itu berarti sebelum Nabi Muhammad saw ada nabi-nabi. Proposisi "sebelum Nabi Muhammad saw ada nabi-nabi" merupakan tafsir berdasarkan nash QS 33:40. Lha ini dianggap pemikiran manusia dan bukan nash. Iya betul. Karena yg ditinjau hanya ayat itu. Tetapi pemikiran ini sejalan dengan QS 4:164 dimana nabi-nabi sebelum Nabi MUhammad itu ada yang dikisahkan dan ada yang tidak dikisahkan. Oleh sebab itu pemikiran bahwa sebelum Nabi Muhammad ada nabi-nabi (hasil pemikiran yg didasarkan QS 33:40) sebagai produk logika bahasa ternyata didukung QS 4:164. Dengan demikian proposisi yang semula produk pemikiran ini dijustifikasi oleh nash, sehingga jadilah ia berkekuatan nash. Dengan demikian cara membangun interpretasi nash kedalam pegangan kehidupan sehari-hari tidak hanya ada satu kemungkinan saja, paling tidak ada yang langsung bisa (dilaksanakan) ada yang tidak. Untuk ayat qauliyah yang muhkamat akan memberikan satu pedoman penetapan yang tidak perlu dukungan ayat atau hadist lain, bisa langsung dilaksanakan. Misal larangan berkata dusta, larangan mencuri. Sedangkan untuk perintah sholat, tidak cukup hanya menggunakan satu ayat itu saja, bahkan untuk bisa melaksanakn sholat perlu dibantu dengan hadits-hadits. Apalagi dengan semakin berkembangnya kehidupan dan kebutuhan manusia akan banyak persoalan yang perlu disolusi dengan interpretasi yang tidak langsung terhadap nash bahkan dukungan science/teknologi. Kemanapun perkembangan pemikiran mengalir akan tetap diperlukan pengendalian restriksinya (pengendalian ini sebagai upaya memastikan penyelesaian masalah itu masih bagian Ajaran Islam yang bersifat Cabang atau furu'), yaitu tidak boleh berujung pada penyimpangan terhadap asas syara' (nash yang lain, yang sudah jelas maknanya). Itulah mengapa, kalau ada penafsir yang hanya menerima satu ayat Quran dan tidak mau menerima ayat Quran yang lain, khawatirnya sang penafsir itu tidak yakin akan kebenaran ayat-ayat Al Quran sebagai satu kesatuan yang utuh. // Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa bermazhab yang ideal bukanlah mengikuti pendapat ulama secara membabi-buta, tapi mengikuti metodologinya sehingga produk-produk hukum agama akan bisa up to date menjawab zaman. Tapi, lagi-lagi problem yang mungkin akan muncul adalah dikotomi perbandingan antara ulama dahulu dan ulama sekarang yang diyakini kualitasnya sangat rendah dibanding ulama zaman dahulu. //Setuju, bahwa terhadap perbedaan pengambilan penetapan masalah umat itu jangan hanya ambil hasil akhirnya saja, tetapi perlu lebih memperhatikan metodologinya juga. Dan ini tidak lepas dari prilaku konsumerisme umat yang lebih suka mengkonsumsi daripada memproduksi. Lihat saja kalau sebagian besar umat bertanya, apakah ini halal atau haram, atau ini sah apa tidak sah ? Begitu memperoleh jawaban sah, atau haram ... ya .. sudah ... Tidak ada lagi dinamika atau pertanyaan berikutnya. Ada juga sebagian dari para sarjana kita yang lebih mengedepankan referensi akademisi dari pada penggunaan nash sebagai SUMBER atau DASAR ajaran Islam. Apalagi didukung stereotip identitas yang mengarah pada identitas-identitas yang mudah ditiru atau mudah dibeli, dari pada identitas yang berupa kemampuan daya kritis, daya juang, visi, kepemimpinan, pengayom dll. Tapi ya mau gimana lagi yaa... Kalau para sarjana muslim kita itu lagi membahas masalah yang berhubungan dengan Islam itu kadang susah membedakan, apakah dia itu lagi membahas Ajaran Islam atau lagi membahas sosial/prilaku umat Islamnya ya... // Ini sebenarnya problem klasik yang selalu bersentuhan dengan syarat menjadi seorang mujtahid dan persyaratannya yang sangat ketat. Menurut penulis tidak ada salahnya bila ulama nahdliyyin membuka diri dengan konsep ijtihad yang pernah ditelurkan oleh Imam Syatibi. Ini untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Ia mengatakan syarat menjadi mujtahid hanya dua, yaitu mengusai literatur bahasa Arab secara baik dan memahami maqasid syariah secara benar. // Syarat mujtahid yang 'susah' itu merupakan keniscayaan, bukan kesepakatan. Bagaimana seseorang bisa mengatakan suatu masalah itu tidak ada ada atau tidak disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits tanpa dia mengetahui isi kedua pegangan itu ? Bagaimana dia punya semangat untuk mengetahui kedua sumber ajaran Islam itu kalau ia tidak memiliki rasa takut kepada Allah ? (QS 35:28) // Demikian, maaf kalau masih ada yang komentar yang ngelantur dari isi artikelnya ... Wassaalaamu 'alaikum Wr. Wb.

