Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Maaf, dalam posting ini saya lagi ingin komentar seenaknya saja. Belum bisa
memberikan komentar yang runtut,  apalagi memberikan penilaian atau
pendalaman kritis atas artikel yang dimuat di Republika berikut ini. Jadi
saya tidak bermaksud menilai artikel ini. Komentar disampaikan dalam tulisan
yang diapit dengan  tanda //.

Bermazhab yang Ideal
Republika Online - Jumat, 29 Februari 2008
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=325369&kat_id=16&kat_id1=&kat
_id2=


oleh : M Afifuddin Muchit
Wakil Ketua Tanfidhiyah PCI-NU Pakistan (Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas
Social Science IIU Islamabad)

Sejarah NU adalah perlawanan hegemoni ideologi purifikasi yang hendak
membabat tradisi-tradisi lokal yang disinyalir  menyimpang dari ajaran
Islam. Perlawanan terhadap hegemoni pembaruan Islam ini titik kulminasi
terakhir dari tiga gerakan  yang mendahulinya, yaitu Nahdlatul Wathon
(Kebangkitan Tanah Air) 1916, Taswirul Afkar atau Kebangkitan Pemikiran, dan
Nadlatut Tujjar (Pergerakan Kaum Saudagar).

Dari rentetan keempat event itu, terlihat perjuangan kaum pribumi yang
digawangi kelompok sayap pesantren tradisionalis  sangat antidiskriminatif
dan prokebebasan dan pencerahan. Pembelaan terhadap kebebasan beragama dan
tafsirnya yang di  antaranya melahirkan gerakan NU, merupakan hak setiap
manusia yang harus dilindungi. Tafsir Islam tunggal tidak hanya akan
merobek barisan umat Islam, tapi juga pemicu lahirnya pertumpahan darah di
antara sesama umat Islam.

Kendati Islam berasal dari satu sumber, penafsiran Islam tidaklah tunggal
alias sangat beragam seiring perjalanan waktu. Nabi  mengakui perbedaan
pandangan umatnya dan mengatakan perbedaan adalah rahmat. Pengesahan Nabi
ini momentum penting dalam  kebebasan mengungkapkan tafsir Islam. Namun,
pengabsahan perbedaan pendapat ini tidak berlaku di semua lini. Kebebasan
berbeda terjemah Islam ini tidak berlaku dalam bidang fundamental, seperti
rukun iman dan Islam.

// memang tafsir itu PENAMBAHAN makna atas nash menurut pengusaan bidang
ilmunya masing-masing, sehingga wajar ada perbedaan.  Dan untuk masalah yang
muhkamat atau jelas ketetapannya sudah seharusnya tidak ada lagi banyak
perbedaan makna. Disamping itu apa ya bisa to orang yang tidak tahu isi Al
Quran akan menafsirkan ayat-ayatnya ?//

Tidak perlu diperpanjang
Wacana akulturasi dan kompromi budaya lokal yang kerap melahirkan stigma
negatif pada NU, seperti bid'ah dan khurafat  sebenarnya tidak perlu
diperdebatkan. Ini semua interpretasi masing-masing dalam memahami agama
dalam aspek sosio-kultur  masyarakat setempat. Praktik agama yang selalu
menjurus kepada kecurigaan dan saling tuding tidak kondusif untuk merapatkan
barisan umat yang masih tercerai-berai. Terlebih lagi untuk memasarkan Islam
yang cinta damai dan toleran kepada penduduk  dunia.

Islam memberikan pengesahan terhadap praktik akulturasi budaya lokal saat
era pertama Islam muncul di Arab. Sebut saja  praktik poligami, fanatisme
kelompok, kejantanan dan kehebatan berperang, dendam kelompok, dan bederma
yang berlebihan adalah  tradisi lokal Arab yang tetap dilegalkan oleh Islam
hingga sekarang. Tapi, dengan sedikit mengubah motif dan caranya menjadi
Islami.

// yaa.. semua produk lokal, bukan hanya arab kalau saja budayanya masih
sejalan dengan prinsip Islam tidak ada salahnya  untuk dipelihara demi
kemashlahatan umat atau untuk pencegahan dosa / ketergelinciran aqidah.
Bukankah Islam itu universal ?  Tapi apakah dendam kelompok juga masuk ya
..? Selain itu, kita umat islam indonesia umumnya belum canggih
memperlakukan  masalah sehingga dapat memisahkan mana yang masuk masalah
prinsip dan mana yang masuk masalah furu'. Hingga akhirnya saling
mengkritik tapi kurang fokus pada orientasi tugas hidup beribadah menurut
Islam itu sendiri, bahkan lebih diwarnai perebutan  atribut kelompok /
tokoh. Atau itu hanya sekedar adu referensi? (bukan adu argumentasi). Atau
kita terlanjur terlalu cuek  sehingga banyak hal sudah dicampuradukkan
antara yang haq dan yang bathil ? //


Kehebatan NU mendobrak hegemoni beragama yang kaku ini tidak dibarengi
dengan cara bermazhab yang kreatif dan progresif. Cara  beragama NU yang
terlalu mendewakan tradisi ini menumpulkan kritik beragama. Slogan NU
mengusung konsep 'menjaga tradisi yang  masih laik dan menerima ide baik
dari luar' membawa kaum nahdliyyin menjadi kelompok prokemapanan alias
kurang kritis dengan  perubahan sosial.

Ini tampak saat NU dihadapkan pada realitas problem sosial. Mereka hanya
mampu menyodorkan jawaban legalitas hukumnya dan  bukan pada aspek pemecahan
problem. Ini bisa dilihat dengan masih menguatnya tradisi bahsul masail pada
nahdliyyin sebagai  jawaban atas problem sosial dengan merujuk pada
kitab-kitab klasiknya.

Keahlian mencari legalitas hukum sebuah persoalan dalam kitab-kitab agama
memang tetap diperlukan. Namun, keahlian ini tak  cukup untuk memecahkan
problem sosial riil. Persoalan tidak selesai dengan hanya menyodorkan
jawaban ini haram, ini boleh,  ini makruh, dan lain-lain.

Menurut A Qadri Azizi dalam bukunya: Islam dan Permasalahan Sosial (LKiS
2000), yang patut disayangkan dari cara bermazhab  kaum nadliyyin ini lebih
banyak mengacu pada metode adopsi matang pendapat ulama tertentu yang
tertera dalam kitab-kitab  mu'tabaroh (terkenal) dan bukan pada metodologi
hukumnya. Tidak mengherankan bila ada persoalan yang muncul lalu tidak
ditemui teks matang dari kitab tersebut.

Ulama NU cenderung menghentikan persoalan (mauquf) tanpa berani mengeluarkan
ijtihad pendapat pribadi. Padahal, sebuah  problem terkadang menuntut
jawaban yang cepat dan solutif.

Sikap bermazhab ala NU ini sudah tidak kondusif di era modern. Pengembangan
wacana bermazhab yang progresif dan berani  mengadopsi ijtihad pribadi
sangat perlu untuk tidak mengatakan sudah sangat mendesak di era sekarang.
Sebenarnya khazanah  keilmuan ulama dan intlektual NU lebih dari cukup untuk
menelurkan sebuah produk hukum baru dalam kaca mata Imam Syatibi,  pemilik
kitab Al-muwafaqot.

Keahlian ulama NU dalam mencari legalitas sebuah hukum persoalan dalam
kitab-kitab agama tidak perlu dipertanyakan lagi. Akan  tetapi, ini sangat
terbatas pada pencarian produk matang karya ulama terdahulu. Padahal, materi
metodologi pengambilan hukum  Islam, seperti ushul fiqh dan kaedah fikih
selalu mereka pelajari dan ajarkan kepada santri-santrinya.

Sayang, materi ini hanya terbatas untuk 'bacaan' saja dan bukan dicoba
dipraktikkan untuk memproduk hukum baru sesuai kaedah  yang mereka pelajari
dari kitab tersebut. Keengganan mereka mempraktikkan ilmu metodologi
pengambilan sebuah hukum baru yang  sesuai dengan tuntutan zaman karena
masih kuatnya persepsi bahwa teks dalam kita-kitab agama adalah sebuah nash
taken for  granted yang harus dipatuhi dan diikuti.

Padahal, teks-teks dalam kitab-kitab agama tersebut adalah produk sebuah
pemikiran yang punya setting sejarah dan tempat. Ini  artinya ia punya nilai
relativitas dengan zaman.

// Itulah mengapa ada kawan yang bilang kalau NU lebih mewariskan kultur
dari pada mewariskan ajaran islam. Ada juga yang  bilang kalau NU itu
ibadahnya demi kiai, sedangkan Muhammadiyah itu demi organisasi. Yaa...
pandangan seperti itu bukan  sepenuhnya benar, atau bahkan tidak benar sama
sekali. Tinggal kita ambil hikmahnya saja bahwa hal semacam itu jangan
sampai  terjadi pada umat Islam. //

Produk pemikiran bukanlah nash agama (wahyu) yang punya nilai sakral dan
suci. Ketika seseorang menafsirkan nash agama maka  produk tafsir nash
tersebut akan menjelma menjadi sebuah produk pemikiran dan bukan nash itu
sendiri. Dari sinilah muncul  beberapa produk pemikiran ulama yang biasa
dikenal dengan istilah mazhab.

// Pemikiran yang berSUMBER dari nash itu ya juga memiliki kekuatan nash
donk (sori ya, ini juga pemikiran yg pernah diaujkan  lo...). Tapi kalau
pemikiran yang berDASARkan nash bisa jadi tidak memiliki kekuatan nash, atau
bahkan pemikiran berdasarkan  nash bisa jadi merupakan pendustaan nash yang
lain. Karena hasil pemikirannya menyimpang dari nash lain itu. Contohnya
gini,  khotib menyampaikan nasihat agar jamaah tidak berbuat zina. Maka
jamaah yang tidak berzina itu mentaati khotib atau mentaati  nash ? Dalam
pemahaman saya, jamaah itu artinya mentaati nash, meski itu yang
menyampaikan khatib sholat jumat.
Nah kalau nash sebagai dasar penetapan, beda lagi. Bisa kita ambil penggalan
ayat "... dia adalah Rasulullah dan penutup  nabi-nabi" itu berarti sebelum
Nabi Muhammad saw ada nabi-nabi. Proposisi "sebelum Nabi Muhammad saw ada
nabi-nabi" merupakan  tafsir berdasarkan nash QS 33:40. Lha ini dianggap
pemikiran manusia dan bukan nash. Iya betul. Karena yg ditinjau hanya ayat
itu. Tetapi pemikiran ini sejalan dengan QS 4:164 dimana nabi-nabi sebelum
Nabi MUhammad itu ada yang dikisahkan dan ada yang  tidak dikisahkan. Oleh
sebab itu pemikiran bahwa sebelum Nabi Muhammad ada nabi-nabi (hasil
pemikiran yg didasarkan QS 33:40)  sebagai produk logika bahasa ternyata
didukung QS 4:164. Dengan demikian proposisi yang semula produk pemikiran
ini  dijustifikasi oleh nash,  sehingga jadilah ia berkekuatan nash.

Dengan demikian cara membangun interpretasi nash kedalam pegangan kehidupan
sehari-hari tidak hanya ada satu kemungkinan  saja, paling tidak ada yang
langsung bisa (dilaksanakan) ada yang tidak. Untuk ayat qauliyah yang
muhkamat akan memberikan  satu pedoman penetapan yang tidak perlu dukungan
ayat atau hadist lain, bisa langsung dilaksanakan. Misal larangan berkata
dusta, larangan mencuri. Sedangkan untuk perintah sholat, tidak cukup hanya
menggunakan satu ayat itu saja, bahkan untuk bisa  melaksanakn sholat perlu
dibantu dengan hadits-hadits. Apalagi dengan semakin berkembangnya kehidupan
dan kebutuhan manusia  akan banyak persoalan yang perlu disolusi dengan
interpretasi yang tidak langsung terhadap nash bahkan dukungan
science/teknologi. Kemanapun perkembangan pemikiran mengalir akan tetap
diperlukan pengendalian restriksinya (pengendalian  ini sebagai upaya
memastikan penyelesaian masalah itu masih bagian Ajaran Islam yang bersifat
Cabang atau furu'), yaitu tidak  boleh berujung pada penyimpangan terhadap
asas syara' (nash yang lain, yang sudah jelas maknanya).
Itulah mengapa, kalau ada penafsir yang hanya menerima satu ayat Quran dan
tidak mau menerima ayat Quran yang lain,  khawatirnya sang penafsir itu
tidak yakin akan kebenaran ayat-ayat Al Quran sebagai satu kesatuan yang
utuh.    //

Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa bermazhab yang ideal bukanlah
mengikuti pendapat ulama secara membabi-buta,  tapi mengikuti metodologinya
sehingga produk-produk hukum agama akan bisa up to date menjawab zaman.
Tapi, lagi-lagi problem  yang mungkin akan muncul adalah dikotomi
perbandingan antara ulama dahulu dan ulama sekarang yang diyakini
kualitasnya sangat  rendah dibanding ulama zaman dahulu.

//Setuju, bahwa terhadap perbedaan pengambilan penetapan masalah umat itu
jangan hanya ambil hasil akhirnya saja, tetapi  perlu lebih memperhatikan
metodologinya juga. Dan ini tidak lepas dari prilaku konsumerisme umat yang
lebih suka mengkonsumsi  daripada memproduksi. Lihat saja kalau sebagian
besar umat bertanya, apakah ini halal atau haram, atau ini sah apa tidak sah
? Begitu memperoleh jawaban sah, atau haram ... ya .. sudah ... Tidak ada
lagi dinamika atau pertanyaan berikutnya. Ada juga  sebagian dari para
sarjana kita yang lebih mengedepankan referensi akademisi dari pada
penggunaan nash sebagai SUMBER atau  DASAR ajaran Islam. Apalagi didukung
stereotip identitas yang mengarah pada identitas-identitas yang mudah ditiru
atau mudah  dibeli, dari pada identitas yang berupa kemampuan daya kritis,
daya juang, visi, kepemimpinan, pengayom dll. 

Tapi ya mau gimana lagi yaa... Kalau para sarjana muslim kita itu lagi
membahas masalah yang berhubungan dengan Islam itu kadang susah membedakan,
apakah dia itu lagi membahas Ajaran Islam atau lagi membahas sosial/prilaku
umat Islamnya ya... //

Ini sebenarnya problem klasik yang selalu bersentuhan dengan syarat menjadi
seorang mujtahid dan persyaratannya yang sangat  ketat. Menurut penulis
tidak ada salahnya bila ulama nahdliyyin membuka diri dengan konsep ijtihad
yang pernah ditelurkan  oleh Imam Syatibi. Ini untuk menjawab tantangan
zaman yang semakin kompleks. Ia mengatakan syarat menjadi mujtahid hanya
dua,  yaitu mengusai literatur bahasa Arab secara baik dan memahami maqasid
syariah secara benar.

// Syarat mujtahid yang 'susah' itu merupakan keniscayaan, bukan
kesepakatan. Bagaimana seseorang bisa mengatakan suatu  masalah itu tidak
ada ada atau tidak disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits tanpa dia
mengetahui isi kedua pegangan itu ?  Bagaimana dia punya semangat untuk
mengetahui kedua sumber ajaran Islam itu kalau ia tidak memiliki rasa takut
kepada Allah ? (QS 35:28)
//

Demikian, maaf kalau masih ada yang komentar yang ngelantur dari isi
artikelnya ...

Wassaalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Kirim email ke